PKN (CIVIC EDUCATION) SEBAGAI PENDIDIKAN POLITIK , PENDIDIKAN DEMOKRASI, DAN PENDIDIKAN HAM
A.
APA PKN ITU ?
Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakanmata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warganegara yang memahami danmampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesiayang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD
1945 (Standar Isi Mata pelajaran PKn).
Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan
agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut.
1.
Berpikir secara kritis, rasional, dan
kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan
2.
Berpartisipasi secara aktif dan
bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi
3.
Berkembang secara positif dan demokratis
untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar
dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya
4.
Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain
dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi (Standar Isi
Mata pelajaran PKn).
Sedangkan alasan mengapa PKn diajarkan pada generasi penerus adalah
untuk
memiliki komitmen kuat dan konsisten untuk mempertahankan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
PKn sebagai paradigma baru dimaksudkan PKn
merupakan bidang kajian ilmiah dan
program pendidikan di sekolah dan diterima sebagai wahana utama serta esensi
pendidikan demokrasi di Indonesia yang dilaksanakan melalui :
- Civic Intellegence, yaitu kecerdasan dan daya nalar warga negara baik dalam dimensi spiritual, rasional, emosional, maupun sosial.
- Civic Responsibility, yaitu kesadaran akan hak dan kewajiban sebagai warga negara yang bertanggung jawab dan
- Civic Participation, yaitu kemampuan berpartisipasi warga negara atas dasar tanggungjawabnya, baik secara individual, sosial, maupun sebagai pemimpin hari depan.
Begitu pula seperti dinyatakan
oleh John Potter dalam “The challenge of education for active
citizenship” (Education
+ Training,
Volume 44- Number 2 -2002- p. 57 – 66) bahwa Citizenship Education substansinya
berisikan tentang hak – hak kita, tetapi harus diakui memiliki tiga keunikan
yang membedakannya dengan mata pelajaran lain, (1) Linked with other subject, maksudnya sekolah harus mendukung secara
eksplisit untuk mengkaitkan PKn dengan mata pelajaran yang lain; (2) A way of life, maksudnya PKn harus
mengakar dalam pandangan hidup dan etos sekolah secara keseluruhan; dan (3) Partcipation, maksudnya PKn memerlukan
generasi muda (young people) untuk
belajar melalui partisipasi dan pengalaman nyata . Untuk itu diperlukan upaya –
upaya yang sistematis untuk mengembangkan efektivitas praktek pembelajaran PKn.
Sedangkan Kompetensi
guru PKn yang bersifat khusus, dalam Permendiknas No. 16 Tahun 2007
tentang Standar Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi Guru,
ditentukan:
- Memahami materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran P Kn.
- Memahami substansi PKn yang meliputi pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge), nilai dan sikap kewarganegaraan (civic disposition), dan ketrampilan kewarganegaraan (civic skills) .
- Menunjukkan manfaat mata pelajaran PKn.
Tentang kaitan antara ketiga
substansi PKn tersebut digambarkan sebagai berikut. “Habits of the herts”, as Alexis de
Tocqueville called civic dispositions, are necessarily intertwined with civic
knowledge and civic skills component of democtatic zitizenship. Education for
democratic citizenship requires the development of those traits of public
private character that compel citizens to exercise the rights and
reponcibilities of democratic citizenship and promote the common good (Patrick
& Vontz, p.53). Kemudian tentang manfaat PKn dapat dipahami seperti pada
bagan berikut ini.
Bagan 1
Civil society (Masyarakat Kewargaan/Kewarganegaraan) menurut Cohen dan
Aroto dalam Civil Society and Political Theory, bahwa Civilsociety adalah kelompok masyarakat yang memiliki kemandirian yang tegas
terhadap berbagai kepentingan akan kekuasaan. Yang tidak kalah penting dalam konsep civil society adalah adanya
partisipasi aktif dari semua warga negara baik yang tergabung dalarn
berbagai perkumpulan, organisasi atau kelompok lainnya sehingga akan membentuk
karakter demokratis di lembaga tersebut.
Model relasi
antara partai politik (masyarakat politik) dengan civil society menurut Beavis ( dalam Aditya Perdana, 2009: 7) (1)
Relasi yang berjarak jauh dengan satu partai; (2) civil society beraliansi; (3)
civil society menyebar dukungan banyak partai dan partai politik yang mendapat
dukungan dari banyak civil society; (4) civil society menjelma menjadi partai
(sebaliknya partai menjadi civil soviety). (Untuk lebih lengkapnya baca: Aditya
Perdana, 2009, Civil Society dan Partai Politik dalam Demokratisasi di
Indonesia, Makalah Seminar Internasional Kesepuluh Dinamika Politik Lokal di
Indonesia : Representasi Kepentingan Rakyat Pada pemilu Legislatif 2009,
Tanggal 28-30 Juli 2009, di Kampoeng Percik Salatiga, halaman 3-4).
B. NATION AND CHARACTER
BUILDING SEBAGAI VISI PKN
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
memiliki visi sebagai nation and character building. Yakni membangun karakter manusia Indonesia yang
Pancasilais, karena ideologi Pancasila merupakan identitas bagi bangsa
Indonesia. Selain berdimensi identitas, Pancasila juga berdimensi humanitas
(sila kedua dan keempat) dan universalitas (sila pertama dan keempat) (lihat,
Sartono Kartodirdjo,1993: 214).
Ketika
Indonesia menjadi negara merdeka, proses
menjadi bangsa Indonesia terus berlangsung ( masih dalam proses pembentukan).
Penduduk Indonesia baru lebih merupakan sejumlah kumpulan kelompok etnis dan
ras tertentu. Sehingga tidak mengherankan dalam perjalanan sebagai negara
merdeka, NKRI sering dihadapkan pada terjadinya konflik sosial yang keras dan
gerakan separatis yang sangat potensial menimbulkan disintegrasi bangsa. Pada
negara bangsa yang demikian, “bangsa itu akan terbentuk ketika telah adanya
kesepakatan bentuk partisipasi politik dan rezim politik (konstitusi) yang
hendak dikembangkan” ( Ramlan Surbakti, 1992). Kesepakatan ini mulai menemukan
bentuknya pada era reformasi ini. PKn yang bertujuan mengembangkan kompetensi
warga negara berpartisipasi secara bertanggung jawab /sesuai dengan konstitusi
(UUD 1945) yang sedangkan dikembangkan di era reformasi ini menduduki posisi
strategis dalam pembangunan karakter kebangsaan ini.
loading...
0 Response to "CONTOH ARTIKEL PPKN TENTANG PENDIDIKAN POLITIK , PENDIDIKAN DEMOKRASI, DAN PENDIDIKAN HAM "
Post a Comment