BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
belakang
Perbankan Indonesia pernah mengalami keterpurukan sebagai
imbas dari krisis ekonomi yang melanda
Indonesia pada tahun 1997 yang berakibat pencabutan izin usaha bank karena
kesehatan bank yang buruk. Pemerintah telah melakukan banyak hal dalam
mengatasi krisis perbankan agar kondisi kembali stabil. Kondisi perbankan
nasional secara umum saat ini dalam keadaan yang baik dan stabil, namun
faktanya masih terdapat kinerja bank yang dinilai tidak layak oleh Bank
Indonesia (BI).
Sektor perbankan mempunyai peranan yang sangat penting
dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia. Bank selalu memegang komitmen untuk
menjadi pendorong roda perekonomian atau sebagai development agent. Hal
ini dapat dilihat ketika sektor ekonomi mengalami penurunan maka salah satu
cara mengembalikan stabilitas ekonomi adalah menata sektor perbankan. Oleh
karena itu pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap keberadaan perbankan
dalam struktur perekonomian nasional.
Keuntungan yang diperoleh setiap perusahaan
perbankan sebagian besar berasal dari bunga pinjaman yaitu sebagai hasil dari diberikannya sejumlah
kredit kepada para nasabahnya atau debitur. Karena kredit adalah aset yang menghasilkan
pendapatan bunga dari pengembaliannya, maka porsi kredit dalam aset
perbankan sangatlah dominan jumlahnya. Seperti yang telah disebutkan bahwa
profitabilitas menunjukkan pendapatan dimana salah satu pendapatannya diperoleh
dari pendapatan bunga yang dihasilkan oleh pengembalian kredit, maka secara
tidak langsung pengembalian kredit mempunyai peranan yang sangat penting
dalam memberikan pendapatan bagi bank.
PT Bank Sumsel Babel Jakabaring Palembang
sebagai salah satu bank pembangunan daerah (BPD) di Indonesia melaksanakan
kegiatan usaha yakni menyalurkan kredit untuk keperluan investasi, konsumsi,
dan modal kerja. Tujuan dari adanya penyediaan kredit bagi bank adalah
pengembalian kredit yang menghasilkan bunga dan dapat meningkatkan pendapatan
untuk pembiayaan kegiatan dan kontinuitas usahanya. Oleh karena itu jika tingkat
pengembalian kredit turun maka dapat menyebabkan pendapatan bunga dan laba yang
dihasilkan berkurang sehingga dapat mengganggu pembiayaan operasional
perusahaan. Selain itu tingkat pengembalian kredit juga dapat menggambarkan
kondisi kredit bermasalah yang dapat mempengaruhi besarnya penyisihan untuk
cadangan aktiva produktif dan berpengaruh juga pada modal bank itu sendiri.
Apabila tingkat pengembalian kredit turun maka akan memperbesar kredit
bermasalah dan memperbesar penyisihan untuk cadangan aktiva produktif yang pada
akhirnya dapat mengurangi modal bank.
Profitabilitas adalah salah satu aspek dalam penilaian
kinerja bank. Tingkat profitabilitas perusahaan perbankan menunjukkan
pendapatan yang mampu dihasilkan oleh suatu bank dalam satu atau setiap periode.
Dapat disimpulkan bahwa tingkat profitabilitas merupakan aspek yang
mencerminkan kemampuan setiap perusahaan untuk menghasilkan laba. Tingkat
profitabilitas merupakan salah satu elemen penting dalam penilaian kinerja
keuangan bank, bank harus selalu menjaga tingkat profitabilitasnya untuk
kontinuitas usahanya.
Perhitungan tingkat profitabilitas biasanya menggunakan
analisis rasio. Rasio-rasio yang digunakan dalam perhitungan tingkat
profitabilitas diantaranya Rasio Biaya Operasional, Net Profit Margin,
Return on Assets, dan Return on Equity.
BI menetapkan standar tingkat profitabilitas melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004 tanggal 12 April 2004 tentang Sistem Penilaian
Tingkat Kesehatan Bank Umum, dimana
bank wajib melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara triwulanan untuk posisi bulan Maret, Juni, September, dan Desember.
Berikut ini merupakan tabel laporan keuangan PT Bank Sumsel Babel
Jakabaring Palembang Periode 2006 - tahun 2011 beserta pos-pos yang
mempengaruhi faktor profitabilitas:
Tabel 1.1
Laporan Keuangan
PT Bank Sumsel Babel Periode 2006 – Tahun 2011
(dalam Jutaan Rupiah)
Tahun
|
Laba
Bersih
|
Total Aktiva
|
Modal Sendiri
|
Biaya Operasional
|
Pendapatan Operasional
|
2006
|
202.146
|
23.820.838
|
1.180.108
|
587.058
|
1.046.090
|
2007
|
292.013
|
29.050.818
|
1.541.659
|
661.641
|
1.556.435
|
2008
|
377.164
|
32.329.532
|
1.899.713
|
890.685
|
1.418.051
|
2009
|
549.968
|
33.873.407
|
2.322.033
|
969.402
|
1.703.600
|
2010
|
702.373
|
43.088.641
|
3.155.277
|
1.155.103
|
2.049.857
|
2011
|
842.504
|
54.292.503
|
3.863.806
|
1.401.542
|
2.414.621
|
Sumber
: Bank Indonesia, diolah
Berdasarkan
data di atas dapat dilihat pertumbuhan keuangan yang fluktuatif pada PT Bank
Sumsel Babel Jakabaring Palembang. Oleh karena itu,
penulis tertarik untuk mengetahui lebih jauh perkembangan profitabilitas dan
mencoba merumuskan masalah tersebut dalam judul : “ANALISA
PENGEMBALIAN
KREDIT
TERHADAP PROFITABILITAS
PADA PT BANK SUMSEL
BABEL JAKABARING PALEMBANG”.
1.2
Rumusan
Masalah
Dari uraian
diatas maka dapat di identifikasi rumusan masalahnya adalah : Bagaimana
Pengembalian Kredit Terhadap Profitabilitas pada PT Bank Sumsel Babel
Jakabaring Palembang ?
1.3
Tujuan
Penelitian
Berdasarkan latar belakang masalah diatas maka
tujuan dari penelitian
ini adalah untuk mengetahui
pengembalian kredit
terhadap profitabilitas pada
PT
Bank Sumsel Babel Jakabaring Palembang.
1.4
Manfaat
Penelitian
Secara teoritis penelitian ini diharapkan
dapat memperluas kajian ilmu akuntansi sehingga bermanfaat untuk penulis
sendiri, maupun bagi para pembaca atau pihak-pihak lain yang berkepentingan.
a.
Manfaat akademis
Penelitian
ini erat hubungannya dengan mata kuliah Akuntansi Manajemen, sehingga dengan
melakukan penelitian ini diharapkan penulis dan semua pihak yang berkepentingan
dapat lebih memahaminya.
b.
Manfaat dalam implementasi
atau praktik
Secara
praktis penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan kepada PT Bank
Sumsel Babel Jakabaring Palembang mengenai analisa pengembalian kredit terhadap
profitabilitas sehingga dapat menjadi sumber informasi dalam upaya membuat
daftar perencanaan pemberian kredit kepada nasabah sehingga dapat memberikan
keuntungan.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1
Tingkat
Pengembalian
2.1.1
Pengertian Tingkat
Pengembalian
Definisi
tingkat pengembalian (return) menurut
Ardiyos (2001:233) adalah hasil yang diperoleh dari penanaman modal tertentu di
dalam suatu perusahaan di dalam periode tertentu.
Sedangkan
menurut Tandelilin (2001:48) definisi tingkat pengembalian (return) adalah hasil yang diperoleh dari
aliran kas atau pendapatan yang diperoleh secara periodik dari suatu investasi
dengan perubahan harga sekuritas.
Definisi
– definisi di atas menghasilkan kesimpulan bahwa tingkat pengembalian (return) merupakan suatu hasil yang
diperoleh seorang investor dengan cara menanamkan modalnya untuk jangka waktu
yang ditentukan dan akan memperoleh sejumlah profit atas investasi tersebut
pada masa yang akan datang.
2.2
Pengembalian Kredit
2.2.1
Tahap dan Teknik
Pengembalian Kredit
Menurut Muljono (2001:67), dalam tahap
pengembalian kredit kita perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Perhitungan semua kewajiban utang nasabah
harus segera diselesaikan atau dilunasi sampai dengan tanggal pelunasan atau
pengembalian antara lain meliputi:
a. Utang pokok
b. Utang bunga
c. Denda-denda
d. Biaya administrasi lainnya
2. Nasabah diharuskan mengembalikan sisa lembar
cek dan giro bilyet yang belum dipergunakan, jika ada. Periksa rekening
pinjaman untuk menyatakan nomor-nomor yang harus dikembalikan.
3. Untuk mencegah timbulnya claim dari
nasabah karena tidak lengkapya pengembalian dokumen-dokumen jaminan, bank harus
mengadakan inventarisasi atas dokumen yang disimpan pada berkas jaminan dan
dicocokan dengan catatan yang tersedia.
4. Untuk maksud flat roya atas catatan
pada dokumen-dokumen jaminan yang berupa tanah, bank dapat membantu pengawasan
royanya kepada kantor pendaftaran tanah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Bila ada biaya-biaya maka itu menjadi beban nasabah.
5. Penyerahan kembali dokumen-dokumen jaminan
nasabah hanya dapat dilakukan setelah nyata-nyata nasabah menyelesaikan semua
kewajibannya. Penyerahan dokumen jaminan tersebut harus dengan surat tanda
terima dan ditandatangani oleh yang berhak. Surat tanda terima tersebut harus
disimpan pada berkas jaminan.
6. Dalam hal pengembalian kredit oleh salah satu
anggota grup atau pimpinan-pimpinan grup dalam pembiayaan atas grup, maka
pengembalian dokumen jaminan kepada nasabah hanya dapat dilaksanakan dengan
sepengetahuan dan seizin direksi.
7. Dalam hal pengembalian kredit oleh nasabah
yang jelas-jelas menikmati fasilitas atau diduga masih menikmati fasilitas
kredit maka pengembalian dokumen juga harus sepenuhnya dan seizin direksi.
8. Beritahukan kepada bagian kas bahwa seluruh
jumlah utang telah dilunasi,
rekening pinjaman atas
nama nasabah yang bersangkutan ditutup.
9. Buatlah surat penegasan pengembalian atau
pelunasan kredit yang antara lain berisi pernyataan terimakasih atas
terjalinnya hubungan baik antar nasabah dengan bank pada waktu-waktu yang lalu.
10. Catat pengembalian kredit tersebut pada kartu
informasi intern untuk menjaga agar informasi tetap mutakhir.
Selain itu juga dalam pengembalian kredit
diperlukan pengendalian agar tidak terjadi suatu kesalahan atau kecurangan
dalam pengembalian kredit. Menurut Tunggal (2000:138), pengendalian terhadap
pengembalian kredit dapat dilakukan sebagai berikut :
1. Pengembalian
pinjaman dilakukan langsung melalui kasir atau teller dan tidak melalui pejabat
yang memberikan pinjaman atau kepercayaan lainnya yang melakukan pencatatan
pinjaman.
2. Promes
atau wesel yang telah dilunasi harus dibatalkan dan segera dikembalikan.
3. Pengembalian
terhadap pokok pinjaman baru dapat di lakukan setelah diperhitungkan denda dari
bunga.
Dalam
hal pengembalian kredit
harus benar-benar menjalankan
prosedur pengembalian kredit mulai dari tahap perhitungan uang sampai dengan
tahap-tahap yang sesuai dengan proses pengembalian kredit agar tidak terjadi
kekeliruan atau claim dari nasabah dikemudian hari.
Dalam
pengembalian kredit juga
terdapat teknik pengembalian
kredit yang dapat dipilih oleh nasabah meliputi :
1. Pengembalian kredit sekaligus yaitu
pengembalian kredit yang dibayar sekaligus pada saat perjanjian.
2. Pengembalian kredit dengan angsuran yaitu
pengembalian kredit yang dilakukan dengan cara cicilan.
3. Pengembalian kredit dengan cara cicilan
anuitas.
2.2.2
Tingkat Pengembalian
Kredit
Berdasarkan tingkat kolektibilitasnya tingkat
pengembalian kredit menurut Kasmir (2000:123), dapat dikelompokan ke dalam 5
golongan yaitu :
A.
Kredit lancar
Suatu pinjaman digolongkan lancar apabila
memenuhi seluruh kriteria sebagai berikut :
1. Pembayaran angsuran pokok dan atau bunga
tepat waktu tidak terdapat tunggakan.
2. Memiliki Mutasi rekening yang aktif.
3. Bagian
dari kredit yang dijamin dengan agunan tunai.
B. Kredit dalam perhatian khusus
Suatu pinjaman digolongkan dalam perhatian
khusus apabila memenuhi kriteria antara lain :
1. Terdapat tunggakan pembayaran angsuran pokok
dan atau bunga yang belum melampaui 90 hari.
2.
Kadang-kadang terjadi cerukan.
3. Jarang
terjadi pelanggaran terhadap kontrak perjanjian.
4. Mutasi
rekening relatif aktif.
5.
Didukung dengan pinjaman baru.
C. Kredit kurang lancar
Suatu pinjaman digolongkan kurang lancar
apabila menurut penilaian yang wajar diperkirakan debitur dapat melunasi seluruh
hutangnya dan memenuhi kriteria-kriteria sebagai berikut :
1. Terdapat tunggakan pembayaran angsuran pokok
dan atau bunga yang telah melampaui 90 hari.
2. Sering
terjadi cerukan.
3.
Terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan lebih dari 90 hari.
4.
Frekuensi mutasi rekening relatif rendah.
5.
Terdapat indikasi masalah keuangan yang dihadapi debitur.
6.
Dokumen pinjaman yang lemah.
D. Kredit diragukan
Suatu pinjaman digolongkan meragukan apabila
pinjaman yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria lancar maupun kurang lancar,
tetapi berdasarkan nilai wajar yaitu :
1. Terdapat tunggakan pembayaran angsuran pokok
dan atau bunga yang telah melampaui 180 hari.
2. Terjadi cerukan bersifat permanen.
3. Terjadi wanprestasi lebih dari 180 hari.
4. Terjadi kapitalisasi bunga.
5. Dokumen hukum yang lemah, baik untuk
perjanjian kredit maupun pengikatan jaminan.
E. Kredit macet
Suatu pinjaman dapat digolongkan macet apabila
:
1. Tidak memenuhi kriteria lancar, kurang lancar,
dan diragukan.
2. Terdapat tunggakan pembayaran angsuran pokok
dan atau bunga yang telah melampaui 270 hari.
3. Kerugian operasional ditutup dengan pinjaman
baru.
4. Dari segi hukum dan kondisi pasar, jaminan
tidak dapat dicairkan pada nilai yang wajar.
Berdasarkan uraian di atas bahwa pengembalian
kredit digolongkan menjadi kredit lancar, kredit dalam perhatian khusus, kredit
kurang lancar, kredit diragukan, dan kredit macet.
2.2.3
Penyebab dan Penyelamatan Kredit Macet
Perkembangan pemberian kredit yang paling tidak
menggembirakan bagi pihak bank apabila kredit yang diberikan ternyata
pengembaliannya macet. Walaupun sebelum permohonan kredit disetujui dilakukan
tahap analisa kredit yang ketat terlebih dahulu, namun pada kenyataannya
kemungkinan adanya pengembalian kredit macet pasti ada dan hal tersebut tidak
dapat dipungkiri. Kasmir (2008:126)
mengemukakan kredit macet disebabkan oleh dua unsur sebagai
berikut :
A.
Dari
pihak perbankan
Artinya dalam melakukan analisis, pihak
analisisnya kurang teliti sehingga apa yang seharusnya terjadi, tidak
diprediksikan sebelumnya. Dapat pula terjadi akibat kolusi dari pihak analisa
kredit dengan pihak debitur sehingga dalam analisisnya dilakukan secara
subjektif.
B.
Dari
pihak nasabah
Dari pihak nasabah kemacetan kredit dapat
dilakukan akibat dua hal yaitu :
a. Adanya
unsur kesengajaan. Dalam hal ini nasabah sengaja untuk tidak bermaksud membayar
kewajibannya kepada bank sehingga kredit yang diberikan macet. Dapat dikatakan
tidak adanya unsur kemauan untuk membayar.
b. Adanya
unsur tidak sengaja. Artinya si debitur mau membayar tetapi tidak mampu.
Sebagai contoh untuk kredit yang dibiayai mengalami musibah seperti kebakaran,
kena hama, kebanjiran, dan sebagainya. Sehingga kemampuan untuk membayar kredit
tidak ada.
Jadi dalam hal ini dapat diketahui bahwa
penyebab pengembalian kredit macet bisa disebabkan oleh dua unsur, dari pihak
bank dan pihak nasabah itu sendiri.
Agar pengembalian kredit macet tidak
menimbulkan kerugian maka dalam hal ini pihak bank perlu melakukan
penyelamatan. Menurut Kasmir (2008:127), penyelamatan terhadap kredit macet
dilakukan sebagai cara berikut :
1. Rescheduling
Tindakan yang diambil dengan cara memperpanjang
jangka waktu kredit atau jangka waktu angsuran. Dalam hal ini debitur diberikan
keringanan dalam masalah jangka waktu kredit pembayaran kredit.
2. Reconditioning
Maksudnya adalah bank mengubah berbagai
persyaratan yang ada seperti :
a. Kapitalisasi
bunga.
b. Penundaan
pembayaran bunga sampai waktu tertentu.
c. Penurunan
suku bunga.
d. Pembebasan
bunga.
3. Restructuring
Merupakan tindakan bank kepada nasabah dengan
cara menambah modal nasabah dengan pertimbangan nasabah memang membutuhkan
tambahan dana dan usaha yang dibiayai memang masih layak.
1.
Kombinasi
Merupakan kombinasi dari ketiga jenis di atas.
2.
Penyitaan
jaminan
Penyitaan jaminan merupakan jalan terakhir
apabila nasabah sudah benar-benar tidak punya itikad baik ataupun sudah sudah
tidak mampu lagi untuk membayar semua hutang- hutangnya.
2.2.4
Mengukur Tingkat
Pengembalian Kredit
Tingkat
hasil atau keuntungan dapat diartikan secara umum sebagai hasil pengembalian
yang diperoleh dari suatu dana atau modal yang ditanamkan pada suatu investasi.
Tingkat keuntungan dari suatu investasi dapat berupa capital gain dan dana yang diterima selama periode investasi
tersebut, dana ini biasa berupa deviden atau bunga. Secara umum menurut Fink
dan Feduniak (1988:39), return dapat
diformulasikan sebagai berikut :
Kredit Lancar
% Pengembalian Kredit = x 100%
Kredit yang diberikan
2.3
Kredit
2.3.1
Pengertian
Kredit
Istilah kredit berasal dari bahasa Yunani yaitu credere yang berarti kepercayaan (trust) oleh karena itu dasar kredit
adalah kepercayaan seseorang atau suatu badan yang memberikan kredit (kreditur)
percaya bahwa penerima kredit (debitur) dimana yang akan datang akan sanggup
memenuhi segala kewajiban yang telah di perjanjikan terlebih dahulu. Terjadinya
transaksi kredit antara lain dengan adanya suatu keinginan khususnya para
pengusaha yang untuk memperlancar usahanya kekurangan modal, maka dilakukan
transaksi kredit, dimana transaksi kredit didasarkan kepada saling percaya.
Pengertian
kredit menurut Undang – undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 Bab 1 Ketentuan
Umum Pasal 1 butir 11 :
Kredit adalah
penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang
mewajibkan pihak pinjam meminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu
tertentu dengan pemberian bunga.
Sedangkan
pengertian kredit menurut beberapa para ahli adalah sebagai berikut :
Pengertian
kredit menurut Mulyono (2001:12) adalah :
Kredit
adalah suatu penyerahan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu,
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan
pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah
jangka waktu tertentu dengan bunga jumlah imbalan atau pembagian hasil
keuntungan.
Sedangkan
menurut Arianti dan Firdaus (2004:2) kredit diartikan sebagai berikut :
Kredit adalah sistem keuangan untuk
memudahkan pemindahan modal dari pemilik kepada pemakai dengan pengharapan
memperoleh keuntungan kredit diberikan berdasarkan kepercayaan orang yang
diberikan berdasarkan kepercayaan orang yang memberikan terhadap kecakapan dan
kejujuran si peminjam.
Pengertian di atas dapat di simpulkan bahwa kredit
merupakan suatu perjanjian atau suatu prestasi dari satu pihak ke pihak lain,
yang pengembalian prestasi itu akan dilakukan pada waktu yang telah ditetapkan
di sertai dengan kontra prestasi berupa bunga. Sehingga nilai ekonominya
sepadan dengan kata lain kredit merupakan penundaan pembayaran, oleh karena itu
kredit menyangkut masalah waktu yang akan datang, kepercayaan merupakan suatu
syarat untuk memperoleh kredit.
2.3.1
Unsur,
Tujuan, dan Fungsi Kredit
Menurut Kasmir (2008:98), unsur-unsur yang terdapat dalam pemberian kredit adalah sebagai berikut :
1.
Kepercayaan yaitu suatu keyakinan kredit bahwa kredit yang
diberikan (berupa uang, barang atau jasa) akan benar-benar diterima
kembali di masa tertentu di
masa datang.
2.
Kesepakatan, disamping unsur percaya di dalam kredit juga mengandung unsur kesepakatan antara si pemberi kredit
dengan si penerima kredit.
3. Jangka waktu, setiap kredit memiliki jangka waktu tertentu,
jangka waktu ini mencakup
masa pengembalian kredit yang telah disepakati. Jangka waktu tersebut bisa berbentuk jangka pendek, jangka menengah, atau jangka panjang.
4. Risiko, adanya suatu tenggang waktu pengembalian akan menyebabkan suatu resiko tidak tertagihnya atau macet
pemberian kredit. Semakin panjang suatu
kredit semakin besar risikonya demikian pula sebaliknya.
5. Balas jasa merupakan keuntungan atas pemberian kredit atau
jasa tersebut yang kita
kenal dengan nama bunga. Balas jasa dalam bentuk bunga dan biaya administrasi kredit ini merupakan
keuntungan bank.
Kegiatan bank dalam memberikan
kredit mempunyai tujuan tertentu. Tujuan pemberian kredit tersebut biasanya tidak akan
terlepas dari misi bank didirikan.
Adapun tujuan utama pemberian suatu kredit menurut Kasmir (2008:100) adalah sebagai berikut :
1. Mencari keuntungan, yaitu bertujuan memperoleh hasil dari pemberian kredit tersebut. Hasil tersebut dalam bentuk
bunga yang diterima oleh bank
sebagai balas jasa dan biaya administrasi kredit yang dibebankan kepada nasabah.
2. Membantu usaha nasabah, yaitu bertujuan untuk membantu
nasabah yang memerlukan dana
baik dana investasi maupun dana untuk modal kerja.
3. Membantu pemerintah, bagi pemerintah semakin banyak kredit
yang disalurkan oleh pihak
perbankkan maka hal tersebut berarti adanya peningkatan pembangunan di berbagai sektor.
Kemudian di samping tujuan
pemberian kredit, fasilitas kredit juga memiliki fungsi kredit. Menurut Ariyanti dan Firdaus (2009:4),
Fungsi kredit secara
umum pada dasarnya ialah pemenuhan jasa untuk melayani kebutuhan masyarakat (to save the society)
dalam rangka mendorong dan
melancarkan perdagangan, mendorong dan melancarkan produksi, jasa-jasa dan bahkan konsumsi yang kesemuanya itu
ditujukan pada akhirnya untuk
menaikan taraf hidup rakyat banyak.
Kasmir (2008:101) mengemukakan kredit
memiliki beberapa fungsi diantaranya
sebagai berikut :
1. Untuk meningkatkan
daya guna uang.
2. Untuk meningkatkan
peredaran lalu lintas uang.
3. Untuk meningkatkan
daya guna barang.
4. Untuk meningkatkan
peredaran barang.
5. Sebagai alat
stabilitas ekonomi.
6. Untuk meningkatkan
kegairahan berusaha.
7. Untuk meningkatkan
pemerataan pendapatan.
8. Untuk meningkatkan
hubungan internasional.
2.3.2
Jenis-jenis
Kredit
Jenis-jenis kredit jika dilihat
dari berbagai aspek tinjauan sangatlah banyak dan bervariasi. Menurut Kasmir
(2008:103), secara umum jenis-jenis kredit dapat dilihat dari berbagai segi
yaitu sebagai berikut :
A.
Dilihat
dari segi kegunaan
1. Kredit Investasi, biasanya digunakan untuk
keperluan perluasan usaha atau membangun proyek, pabrik baru, atau untuk
keperluan rehabilitasi.
2. Kredit Modal Kerja, digunakan untuk keperluan
meningkatkan produksi dalam operasionalnya.
B.
Dilihat
dari segi tujuan kredit
1. Kredit Produktif, kredit digunakan untuk
meningkatkan usaha produksi atau investasi.
2. Kredit Konsumtif, kredit ini digunakan
untuk dikonsumsi secara pribadi.
3. Kredit Perdagangan, digunakan untuk
perdagangan, biasanya untuk membeli barang dagangan yang pembayarannya
diharapkan dari hasil penjualan barang dagangan tersebut.
C.
Dilihat
dari segi jangka waktu
1. Kredit Jangka Pendek, merupakan kredit yang
memiliki jangka waktu kurang dari 1 tahun atau paling lama 1 tahun dan biasanya
digunakan untuk keperluan modal kerja.
2. Kredit Jangka Menengah, merupakan
kredit yang memiliki jangka waktu berkisar dari 1 tahun sampai 3 tahun dan
biasanya digunakan sebagai investasi.
3. Kredit
Jangka Panjang, merupakan
kredit yang masa pengembaliannya paling panjang. Kredit
ini memiliki jangka waktu di atas 3
tahun atau 5 tahun, biasanya digunakan untuk investasi jangka panjang.
D. Dilihat dari segi jaminan
1. Kredit dengan Jaminan, kredit yang
diberikan dengan suatu jaminan, jaminan tersebut dapat berbentuk barang
berwujud atau tidak berwujud atau jaminan orang.
2. Kredit tanpa Jaminan, merupakan kredit
yang diberikan tanpa jaminan barang atau orang tertentu.
E.
Dilihat
dari sektor usaha
1. Kredit Pertanian, kredit yang dibiayai untuk
sektor perkebunan atau pertanian rakyat.
2. Kredit Peternakan, dalam hal ini kredit untuk
jangka pendek misalnya peternakan ayam dan jangka panjang peternakan sapi.
3. Kredit Industri, yaitu kredit untuk membiayai
industri kecil, menengah atau besar.
4. Kredit Pertambangan, jenis usaha tambang yang
dibiayainya misalnya biasanya dalam jangka panjang seperti pertambangan timah
atau minyak.
5. Kredit Pendidikan, merupakan kredit yang
diberikan untuk membangun sarana dan prasarana pendidikan atau dapat pula
berupa kredit untuk para mahasiswa.
6. Kredit Profesi, diberikan kepada para
profesional seperti dosen, dokter, atau pengacara.
7. Kredit Perumahan, yaitu kredit untuk
membiayai pembangunan atau pembelian perumahan.
8. Dan sektor-sektor lainnya.
2.3.3
Prosedur
Pemberian Kredit
Menurut Ariyanti
dan Firdaus (2004:91), pengertian prosedur
pemberian kredit adalah :
Tahapan-tahapan
yang dirancang oleh pihak bank dengan maksud mempermudah calon debitur untuk
melaksanakan kredit, dimana tahapan-tahapan tersebut harus dilakukan oleh kedua
belah pihak baik oleh pihak bank maupun calon debitur dengan ketentuan yang
berlaku.
Prosedur
pemberian kredit adalah sebagai berikut :
1. Persiapan
kredit.
2. Analisis
atau penilaian kredit.
3. Keputusan
kredit
2.3.3.1
Persiapan
Kredit
Persiapan perkreditan merupakan
kegiatan tahap permulaan dengan maksud untuk saling mengetahui informasi dasar
antara calon debitur dengan bank, terutama calon debitur yang pertama kali akan
menggunakan kredit krepada bank yang bersangkutan, biasanya dilakukan melalui
wawancara atau cara-cara lain. Informasi global atau umum dikemukakan oleh
pihak bank antara lain tentang prosedur atau tata cara pengeluaran kredit serta
syarat-syarat untuk memperoleh fasilitas kredit, bidang tugas utama bank yang
bersangkutan yaitu sektor-sektor usaha yang bisa dibiayai. Dan dari pihak
debitur diharapkan adanya informasi-informasi secara garis besar tentang hal-hal
yang diperlukan pihak bank tentang keadaan usaha calon debitur, surat-surat
esensial perusahaan (surat izin usaha, surat izin tempat usaha, surat-surat
lain yang diperlukan, jaminan atau agunan yang diberikan serta surat-suratnya
dan sebagainya. Wawancara tersebut biasanya langsung menghadap pejabat bank
yang ditunjuk untuk tugas-tugas tersebut yaitu customer service. Setelah diadakan tukar
menukar informasi global dengan cara wawancara tersebut biasanya sudah dapat
digambarkan apakah permohonan kredit
tersebut dimungkinkan untuk diproses lebih lanjut. Apabila demikian maka pada
pihak yang bersangkutan diberi atau diminta mengisi formulir yang sudah
tersedia di bank khusus untuk permohonan atau pengajuan kredit.
2.3.3.2
Tahap
Analisis Kredit
Dalam tahap ini suatu kredit layak atau
tidaknya untuk diberikan dapat dilakukan dengan menilai seluruh aspek yang ada.
Penilaian dengan seluruh aspek yang ada dikenal dengan studi kelayakan usaha.
Kasmir (2005:95) mengemukakan bahwa ada 7 aspek yang harus dinilai antara lain
:
1. Aspek
Yuridis atau hukum
Yang dinilai dalam aspek ini adalah masalah
legalitas badan usaha secara izin-izin yang dimiliki perusahaan yang mengajukan
kredit.
2. Aspek
Pemasaran
Dalam aspek ini yang dinilai adalah permintaan
terhadap produk yang dihasilkan sekarang ini dan di masa yang akan datang
prospeknya bagaimana.
3.
Aspek Keuangan
Dalam aspek ini yang dinilai adalah
sumber-sumber dana yang dimiliki untuk membiayai usahanya dan bagaimana
penggunaan dana tersebut.
4. Aspek
Teknis atau Operasi
Aspek ini membahas masalah yang berkaitan
dengan produksi seperti kapasitas mesin yang digunakan, masalah lokasi, lay
out ruangan, dan mesin-mesin termasuk jenis mesin yang digunakan.
5. Aspek
Manajemen
Aspek ini untuk menilai struktur organisasi
perusahaan, sumber daya manusia yang dimiliki serta latar belakang pengalaman
perusahaan dalam mengelola berbagai macam proyek yang ada dan pertimbangan yang
lainnya.
6. Aspek
Sosial Ekonomi
Aspek ini untuk menganalisis dampaknya terhadap
perekonomian dan masyarakat umum seperti :
a. Meningkatkan ekspor barang.
b. Mengurangi pengangguran atau lainnya.
c. Meningkatkan pendapatan masyarakat.
d. Tersedianya sarana dan prasarana.
e. Membuka isolasi daerah tertentu.
7. Aspek
Amdal
Aspek ini menyangkut terhadap lingkungan baik
darat, air, atau udara jika proyek tersebut dijalankan. Analisis ini dilakukan
secara mendalam apakah apabila kredit tersebut disalurkan maka proyek yang
dibiayai akan mengalami pencemaran lingkungan di sekitarnya.
Menurut Ariyanti dan Firdaus (2009:83), selain
dari pada aspek-aspek di atas dijelaskan ada beberapa prinsip yang telah umum
dipergunakan oleh dunia perbankan sesuai dengan unsur kredit, diantaranya
adalah sebagai berikut :
1.
Prinsip 5 C
a.
Character
Suatu keyakinan sifat atau watak dari
orang-orang yang akan diberikan kredit benar-benar dipercaya yaitu sesuai
dengan salah satu unsur kredit kepercayaan, hal ini dapat tercermin dari latar
belakang nasabah baik latar belakang pekerjaan maupun yang bersifat pribadi.
b. Capacity
Untuk melihat nasabah dalam kemampuannya dalam
bidang bisnis yang dihubungkan dengan pendidikannya, kemampuan bisnis juga
diukur dengan kemampuannya dalam memahami tentang ketentuan pemerintah.
c. Capital
Untuk melihat penggunaan modal apakah efektif,
dilihat laporan keuangan dengan melakukan pengukuran.
d. Collateral
Merupakan jaminan yang diberikan calon nasabah
baik yang bersifat fisik maupun non fisik.
e. Condition
Dalam menilai kredit hendaknya juga dinilai
kondisi ekonomi dan politik sekarang dan di masa yang akan datang sesuai dengan
sektor masing-masing serta prospek usaha dari sektor yang dijalankan.
2. Prinsip 7P
a. Personality
Yaitu penilaian nasabah dari segi kepribadian
atau tingkah lakunya maupun masa lalu.
b. Party
Yaitu pengklasifikasian nasabah ke dalam
klasifikasi tertentu atau golongan-golongan tertentu berdasarkan modal,
loyalitas serta karakternya.
c. Purpose
Yaitu untuk mengetahui tujuan nasabah dalam
mengambil kredit, termasuk jenis kredit yang diinginkan nasabah.
d. Prospect
Yaitu untuk menilai usaha nasabah bank di masa
yang akan datang apakah menguntungkan atau tidak, dengan kata lain mempunyai
prospek atau tidak.
e. Payment
Merupakan ukuran bagaimana cara nasabah
mengembalikan kredit yang telah diambil atau dari sumber mana saja dana digunakan
untuk mengembalikan kredit.
f. Profitability
Untuk menganalisis bagaimana kemampuan nasabah
mencari laba.
g. Protection
Tujuannya adalah bagaimana menjaga agar usaha
dan jaminan mendapatkan perlindungan.
3. Prinsip 3 R
a. Return atau returnity (hasil yang dicapai) oleh debitur diukur
oleh bank apakah dapat mencukupi untuk mengembalikan kredit beserta bunganya.
b. Repayment (pembayaran kembali) oleh
debitur harus dapat diramalkan oleh pihak bank.
c. Risk burning obility (kemampuan untuk
menanggung resiko) calon debitur perlu mendapat perhatian khusus dari pihak
bank.
2.3.3.3
Tahap Keputusan Pemberian Kredit
Berdasarkan laporan hasil
analisis kredit pihak bank dapat menentukan permohonan kredit tersebut layak
atau tidak dalam menerima kredit. Jika menghasilkan suatu keputusan bahwa
permohonan kredit tersebut ditolak, maka permohonan kredit tersebut harus
segera dikembalikan kepada calon debitur yang mengajukan permohonan. Apabila
sebaliknya, permohonan kredit di setujui oleh pihak bank maka persyaratan-persyaratan
lain yang diminta oleh pihak bank harus segera dipenuhi atau dilengkapi agar
dapat mempercepat proses pencairan kredit.
2.4
Tingkat
Profitabilitas
2.4.1
Pengertian
Profitabilitas
Menurut Hasibuan (2009:100), profitabilitas bank adalah
kemampuan suatu bank untuk memperoleh laba yang dinyatakan dalam persentase.
Sedangkan menurut Munawir (2004:33), rentabilitas atau profitabilitas adalah
kemampuan perusahaan untuk menghasilkan laba selama periode tertentu.
Tingkat keuntungan yang dihasilkan bank atau yang lebih
dikenal dengan istilah profitabilitas merupakan pengukuran mengenai kemampuan
bank dalam menghasilkan laba dari aset yang digunakan yang menunjukan
efektivitas pengelolaan aset perusahaan.
2.4.2
Analisis
Tingkat Profitabilitas
Untuk menganalisis profitabilitas biasanya digunakan
analisis rasio. Menurut Dendawijaya (2005:118),
Analisis rasio
rentabilitas adalah alat untuk menganalisis atau mengukur tingkat efisiensi
usaha dan profitabilitas yang dicapai oleh bank yang bersangkutan. Analisis
rasio profitabilitas suatu bank adalah sebagai berikut :
1. Return on
assets.
2. Return on
equity.
3. Rasio biaya
operasional.
4. Net profit
margin.
Perhitungan rasio rentabilitas biasanya dicari hubungan
timbal balik antar pos yang terdapat dalam laporan laba rugi bank dengan
pos-pos pada neraca bank guna memperoleh berbagai indikasi yang bermanfaat
dalam mengukur tingkat efisiensi dan profitabilitas bank yang bersangkutan.
2.4.2.1
Return on Assets (ROA)
Menurut Dendawijaya (2005:118), Rasio ini digunakan
untuk mengukur kemampuan manajemen bank dalam memperoleh keuntungan (laba) secara
keseluruhan. Semakin besar ROA suatu bank, semakin baik pula posisi bank dari segi penggunaan
aset.
Adapun rumus yang digunakan :
Laba Sebelum
Pajak
Return on
Asset = x 100%
Total
Aktiva
(Dendawijaya,
2005:146)
2.4.2.2
Return
on Equity (ROE)
Menurut Dendawijaya (2005:18), ROE adalah
perbandingan antara laba bersih bank dengan modal sendiri. Rasio ini merupakan indikator yang amat penting bagi
para pemegang saham dan calon investor untuk mengukur kemampuan bank dalam memperoleh
laba bersih yang dikaitkan dengan membayar deviden.
Rasio ini dirumuskan sebagai berikut :
Laba
Bersih
Return on Equity = x 100%
Modal Sendiri
(Dendawijaya, 2005:147)
2.4.2.3
Rasio
Biaya Operasional (BOPO)
Rasio biaya opersional adalah perbandingan
antara biaya dan pendapatan operasional yang digunakan untuk mengukur tingkat
efisiensi dan kemampuan
bank dalam melakukan kegiatan operasinya.
Rasio ini dirumuskan sebagai berikut :
Biaya Opeasional
Rasio Biaya Operasional = x
100%
Pendapatan
Operasional
(Dendawijaya, 2005:147)
2.4.2.4
Net
Profit Margin (NPM) Ratio
NPM adalah rasio yang menggambarkan tingkat
keuntungan (laba) yang diperoleh bank dibandingkan dengan pendapatan yang
diterima dari kegiatan operasionalnya.
Rasio ini dapat dirumuskan sebagai berikut :
Laba
Bersih
Net Profit Margin = x
100%
Pendapatan Operasional
(Dendawijaya, 2005:148)
2.5
Standar
Profitabilitas Bank
Adapun kriteria minimal
untuk keempat komponen profitabilitas diatas menurut Surat Edaran Bank
Indonesia Nomor 6/23/DPNP tanggal
31 Mei 2004 adalah :
NB: INGIN BAB SELANJUTNYA SILAHKAN SOBAT REQUEST DIKOLOM KOMENTAR DAN TINGGALKAN E-MAILNYA......
loading...
0 Response to "SKRIPSI EKONOMI AKUNTANSI ANALISA PENGEMBALIAN KREDIT TERHADAP PROFITABILITAS PADA PT BANK SUMSEL BABEL JAKABARING PALEMBANG"
Post a Comment