TINJAUAN ATAS PENERIMAAN PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI DI
KANTOR
PELAYANAN PAJAK BANDUNG
TEGALLEGA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Negara Republik Indonesia
adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 yang
menjunjung tinggi hak dan kewajiban setiap masyarakat. Oleh karena itu negara
menempatkan perpajakan sebagai perwujudan salah satu kewajiban kenegaraan dalam
rangka kegotong royongan nasional sebagai peran serta aktif masyarakat dalam
membiayai pembangunan.
Pengadaan dana merupakan
masalah yang penting bagi tercapainya tujuan pembangunan nasional. Sumber
pembiayaan pembangunan berasal dari dalam negeri dan luar negeri. Namun
demikian sumber dari dalam negeri lebih diutamakan dari pada luar negeri.
Dalam peningkatan dana dalam
negeri, Pajak merupakan alternatif yang sangat potensial. Masalah Perpajakan
bukan hanya masalah pemerintah saja dan pihak-pihak yang terkait didalamnya
akan tetapi masyarakat juga sangat mempunyai kepentingan yang sama untuk
mengetahui masalah Perpajakan di Indonesia.
Saat ini di Indonesia berlaku
Undang-undang Perpajakan yang baru sebagai penyempurna Undang-undang yang
sebelumnya :
·
Undang-undang No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan di sempurnakan menjadi Undang-undang No. 16 tahun
2000.
·
Pajak Penghasilan (PPh) dipungut berdasarkan
Undang-undang No. 10 tahun 1994 tentang perubahan atas Undang-undang No. 7
tahun 1983. Jo Undang-undang No. 17 tahun 2000
·
Pajak Pertambahan Nilai barang dan jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) dipungut berdasarkan
Undang-undang No.11 tahun 1994 tentang perubahan atas Undang-undang No. 8 tahun
1983. Jo Undang-undang No. 18 tahun 2000.
·
Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB) dipungut berdasarkan Undang-undang No. 12 tahun 1994
tentang perubahan Undang-undang No. 12 tahun 1985.
·
Bea Materai dipungut berdasarkan Undang-undang
No. 13 tahun 1985 yang ditetapkan tanggal 27 Desember 1985.
Sebagai salah satu sumber
penerimaan negara yang sangat potensial, sektor Pajak merupakan pilihan yang
sangat tepat, selain karena jumlahnya yang relatif stabil tetapi juga merupakan
cerminan partisipasi aktif masyarakat dalam membiayai pembangunan. Untuk
meningkatkan peran pajak sebagai sumber penerimaan negara, Pemerintah telah
melakukan reformasi pajak “tax reform” yang mulai dicanangkan sejak
tahun 1984.
Dalam rangka mengantisipasi
adanya perubahan dan tantangan yang timbul dimasa yang akan datang, pemerintah
melakukan penyempurnaan kembali terhadap “tax reform” menjadi Undang-undang
yang diberlakukan sejak tahun 1995. Perubahan Undang-undang yang baru khususnya Undang-undang Pajak Pertambahan
Nilai (PPN), diharapkan lebih memberikan kepastian hukum melalui perluasan
basis pajak dan penyederhanaan sistem perpajakan. Oleh karena itu, pajak
merupakan sumber penerimaan yang sangat penting dalam rangka menuju pembiayaan
pembangunan yang mandiri. Sehingga diharapkan dapat mengurangi ketergantungan
bangsa Indonesia dari sumber dana yang berasal dari pinjaman luar negeri.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tercipta karena
digunakannya faktor-faktor produksi pada setiap jalur perusahaan dalam
menghasilkan, menyalurkan dan memperdagangkan barang atau dalam memberikan
jasa.
Tarif Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) yang berlaku atas penyerahan barang kena pajak maupun jasa kena
pajak adalah tarif tunggal sehingga
mudah dalam pelaksanaannya tidak ada penggolongan dengan tarif yang berbeda.
Pembukuan yang benar dan
lengkap merupakan syarat mutlak pelaksanaan sistem perpajakan di Indonesia yang
berdasarkan “Self assessment” yakni pemerintah memberikan kepercayaan
kepada wajib pajak untuk menghitung sendiri besarnya Pajak Pertambahan Nilai
terhutangnya, menyetorkannya ke Bank persepsi dan kemudian melaporkan secara
teratur ke Kantor Pelayanan Pajak dalam bentuk Surat Pemberitahuan (SPT).
Dari uraian tersebut diatas,
penulis menyadari betapa pentingnya pemahaman atas Pajak Pertambahan Nilai
(PPN), untuk itu penulis tertarik untuk mengambil judul:
“ TINJAUAN ATAS PENERIMAAN PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI (PPN) DI KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) BANDUNG TEGALLEGA “.
1.2
Identifikasi Masalah
Masalah adalah suatu penyimpangan dari ketidak
seimbangan antara apa yang diinginkan dan yang
seharusnya terjadi dengan yang sebenarnya terjadi.
Dalam penyusunan laporan Tugas Akhir ini, maka
penulis mencoba mengidentifikasi masalah yang terjadi pada Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) Bandung Tegallega adalah sebagai berikut :
1.
Target dan realisasi dari penerimaan Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bandung Tegallega.
2.
Hambatan-hambatan tercapainya realisasi dari target penerimaan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bandung Tegallega.
3.
Upaya-upaya peningkatan penerimaan Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bandung Tegallega.
1.3 Pembatasan
Masalah
Mengingat keterbatasan waktu
yang ada dalam laporan tugas akhir ini maka penulis membatasi masalah pada
penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Bandung Tegallega.
1.4
Maksud dan Tujuan Penelitian
Berdasarkan identifikasi masalah diatas maka, maksud dari penelitian dilakukan adalah:
·
Untuk mendapatkan data-data yang objektif dan
mengkaji mengenai penerimaan atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) Bandung Tegallega.
·
Untuk mengumpulkan data dan informasi yang di
perlukan guna mendapatkan penyelesaian dari masalah penerimaan atas Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bandung Tegallega.
Tujuan dari penelitian ini dilakukan adalah :
1.
Sebagai salah satu persyaratan
yang harus dipenuhi dalam dalam rangka penulisan laporan Tugas akhir.
2.
Mengetahui tingkat kepatuhan wajib pajak terhadap
Undang-undang perpajakan.
3.
Menambah keahlian di bidang perpajakan khususnya yang
berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
1.5 Manfaat Penelitian
a.
Manfaat Praktis
Bagi
penulis, merupakan tambahan pengetahuan mengenai segala aktivitas Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) Bandung Tegallega khususnya
yang berkaitan dengan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta merupakan
syarat untuk menempuh ujian Diploma pada Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi STAN-IM
Bandung.
Bagi
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bandung Tegallega dimana penulis melakukan
penelitian, diharapkan dapat dijadikan
sebagai masukan dalam merumuskan kebijakan serta tindakan-tindakan selanjutnya
yang berhubungan dengan Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Bagi
pihak lain, diharapkan menjadi tambahan bahan bacaan dan dapat di gunakan
sebagai bahan masukan atau media informasi bagi mereka yang memerlukannya.
b.
Manfaat Teoritis
Dapat
melakukan perbandingan antara teori yang penulis peroleh dari buku maupun dari
perkuliahan dengan aplikasinya pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bandung Tegallega tempat penulis
melakukan penelitian.
1.6 Lokasi
dan Waktu Penelitian
Lokasi penelitian dilakukan di
Kantor Pelayanan Pajak Bandung Tegallega yang beralamat di Jalan Soekarno-Hatta
No.216 Bandung 40223.
Waktu
penelitian dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bandung Tegallega,
tanggal 4 Juni 2007 sampai dengan 29
Juni 2007.
1.7 Gambaran Umum Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Bandung Tegallega
Pada masa penjajahan Belanda
Kantor Pelayanan Pajak pada awalnya bernama inspeksi keuangan, dengan
perkembangan zaman dan bertambahnya penduduk serta berkembangnya tingkat
ekonomi masyarakat, inspeksi keuangan diubah menjadi Inspeksi Pajak. Dengan
surat Menteri Keuangan No. 270/KMK/1989, terhitung mulai 1 April 1989 seluruh kantor
inspeksi pajak di Indonesia diganti namanya menjadi “ Kantor Pelayanan Pajak “.
Dan di Bandung sendiri terdapat empat Kantor Pelayanan Pajak, yaitu:
1. Kantor Pelayanan Pajak Bandung timur yang beralamat di Jalan
Kiaracondong No. 372 Bandung.
2. Kantor Pelayanan Pajak Bandung Tengah yang beralamat di
Jalan
Purnawarman No. 21
3. Kantor Pelayanan Pajak Bandung Barat yang beralamat di Jalan
Soekarno-Hatta Bandung.
4. Kantor Pelayanan Pajak
Bandung Cimahi yang beralamat di Jalan Raya Barat Cimahi.
Berdasarkan Surat Keputusan
Mentri Keuangan Republik Indonesia No. 443/KMK.01/2001 tanggal 23 Juli 2002,
terhitung mulai 1 Februari 2002 Kantor Pelayanan Pajak Bandung dibagi lagi
menjadi:
1.
Kantor Pelayanan Pajak Cimahi yang beralamat di Jalan
Raya Barat Cimahi
2.
Kantor Pelayanan Pajak Bandung Tegallega yang beralamat
di Jalan Soekarno-Hatta No.216 Bandung.
3.
Kantor Pelayanan Pajak Cibeunying yang beralamat di
Jalan Purnawarman No.21 Bandung.
4.
Kantor Pelayanan Pajak Bandung Karees yang beralamat di
Jalan Kiaracondong No.372 Bandung.
5.
Kantor Pelayanan Pajak Bandung Cicadas yang beralamat
di Jalan Soekarno-Hatta No.781 Bandung.
Kantor Pelayanan Pajak Bandung Tegallega
dipimpin oleh seorang Kepala Kantor yang bertugas mengamankan, menerima pajak
di wilayahnya dan juga membina karyawan yang ada di wilayah kekuasaannya. Dalam
melaksanakan tugasnya Kepala Kantor dibantu oleh beberapa Kepala Seksi dan
Koordinator Pelaksana yang ada dibawahnya dan bertanggung jawab langsung
kepadanya.
Adapun sturuktur dan uraian
tugas Kantor Pelayanan Pajak Bandung Tegallega adalah sebagai berikut :
1. Sub Bagian Umum
Sub bagian umum mempunyai tugas
melakukan urusan tata-usaha kepegawaian, keuangan, dan rumah tangga yang
membawahi:
a. Urusan Kepegawaian, yang mempunyai tugas
melakukan tata usaha dan kepegawaian.
b.
Urusan Keuangan, yang mempunyai tugas melakukan urusan keuangan.
c. Urusan
rumah tangga yang mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan, sarana dan
prasarana.
2.
Seksi Pengolahan data dan informasi
Seksi
pengolahan data dan informasi mempunyai tugas melakukan pengolahan data dan
penyajian informasi serta penggalian potensi perpajakan, dan mempunyai beberapa
Koordinator pelaksana (Korlak):
a.
Korlak data masukan dan data keluaran, yang mempunyai tugas melakukan urusan
tata usaha data masukan dan keluaran serta mengecek kelengkapan formal data
masukan dan keluaran.
b.
Korlak pengolahan data dan informasi, yang mempunyai tugas melakukan urusan
pengolahan data dan penyajian data.
c.
Korlak penggalian potensi Pajak dan ekstensi pajak, yang mempunyai tugas
melakukan urusan penggalian potensi pajak dan mencari data untuk ekstensifikasi
pajak serta menyusun monogami pajak.
3.
Seksi tata usaha Perpajakan
Seksi tata
usaha pajak mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha wajib pajak, penerimaan
dan pengecekan SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan pajak serta penertiban Surat
Ketetapan Pajak, yang mempunyai beberapa koordinator pelaksana (Korlak):
a.
Korlak pendaftaran Wajib pajak, yang bertugas melakukan urusan pendaftaran
Wajib pajak dan penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan Pajak.
b.
Korlak Ketetapan kearsipan pajak, yang bertugas melakukan urusan penertiban
Surat Ketetapan Pajak, kearsipan berkas wajib pajak.
c.
Korlak SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan, yang bertugas melakukan urusan
penerimaan dan pengecekan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan Pajak.
4.
Seksi Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Seksi
Pajak Penghasilan Orang Pribadi mempunyai tugas melakukan urusan penata
usahaan, pengecekan SPT (Surat Pemberitahuan) Masa, memantau dan menyusun
laporan pembayaran masa serta melakukan pemeriksaan atas SPT (Surat
Pemberitahuan) Masa dan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi, yang mempunyai
beberapa Kordinator Pelaksana Korlak:
a.
Korlak Pajak Penghasilan Orang Pribadi I,
yang mempunyai tugas melakukan penata usahaan dan pengecekan SPT (Surat
Pemberitahuan) Masa, memantau dan menyusun laporan efektifitas pembayaran masa
Pajak Penghasilan Orang Pribadi.
b.
Korlak Pajak Penghasilan Orang Pribadi II, yang mempunyai tugas melakukan
pemeriksaan atas SPT (Surat Pemberitahuan) Masa dan tahunan Pajak Penghasilan
Orang Pribadi, Wajib Pajak yang tidak memasukan SPT (Surat Pemberitahuan).
5.
Seksi Pajak Penghasilan badan
Seksi
Pajak Penghasilan badan Mempunyai tugas melakukan urusan pembayaran Masa serta
melakukan verifikasi atas SPT (Surat Pemberitahuan) Masa dan Tahun Pajak
Penghasilan Badan, yang mempunyai beberapa Korlak:
a.
Korlak Pajak Penghasilan Badan I, mempunyai tugas melakukan urusan pemantauan,
penatausahaan, pembayaran masa serta menerima dan mengecek SPT (Surat
Pemberitahuan) masa Pajak Penghasilan Badan.
b.
Korlak Pajak Penghasilan Badan II, mempunyai tugas melakukan urusan verifikasi
atas SPT (Surat Pemberitahuan) Masa dan Tahunan pajak.
6.
Seksi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak tidak langsung lainnya.
Seksi
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak tidak langsung lainnya mempunyai tugas
melakukan penata usahaan dan mengecek SPT (Surat Pemberitahuan) Masa, memantau
dan menyusun laporan perkembangan Pengusaha kena pajak, kepatuhan SPT (Surat
Pemberitahuan) Masa Pajak Pertambahan Nilai, pajak penjualan atas barang mewah,
dan pajak tidak langsung lainnya, yang mempunyai beberapa Koordinator Pelaksana
(Korlak):
a.
Korlak Pajak Pertambahan Nilai Industri, mempunyai tugas melakukan urusan
penerimaan, penatausahaan dan pengecekan SPT (Surat Pemberitahuan) Masa,
menelaah dan menyusun laporan perkembangan Pengusaha Kena Pajak dan Kepatuhan
SPT (Surat Pemberitahuan) Masa serta melakukan konfirmasi faktur pada sektor
Industri.
b. Korlak
Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, mempunyai tugas melakukan urusan
penerimaan, penata usahaan, dan
pengecekan SPT (Surat Pemberitahuan) Masa, menelaah dan menyusun laporan
perkembangan Pengusaha Kena Pajak dan Kepatuhan SPT (Surat Pemberitahuan) Masa
serta melakukan konfirmasi faktur pada sektor perdagangan.
c.
Korlak Jasa dan pajak tidak langsung lainnya, mempunyai tugas melakukan urusan
penerimaan, penata usahaan, dan pengecekan SPT (Surat Pemberitahuan) Masa,
menelaah dan menyusun laporan perkembangan Pengusaha Kena Pajak dan Kepatuhan
SPT Masa serta melakukan konfirmasi faktur pada sektor Jasa dan pajak tidak
langsung lainnya.
d.
Korlak Pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai dan pajak tidak langsung lainnya,
mempunyai tugas melakukan urusan pemeriksaan atas SPT (Surat Pemberitahuan)
Masa dan Tahunan Pajak Pajak Pertambahan Nilai dan pajak tidak langsung
lainnya, Wajib pajak yang tidak memasukan SPT Masa.
7.
Seksi Pemotongan Dan pemungutan Pajak Pajak Penghasilan
Seksi
pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan mempunyai tugas melakukan urusan
penatausahaan dan pengecekan SPT Masa, memantau dan menyusun laporan pembayaran
masa serta melakukan verifikasi atas SPT (Surat Pemberitahuan) Masa dan Tahunan
pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan, yang mempunyai beberapa Koodinator
pelaksana (Korlak):
a.
Korlak Pengawasan pembayaran masa pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan,
mempunyai tugas menata usahakan pembayaran masa, menelaah, menyusun laporan
efektifitas pembayaran masa, penerimaan dan pengecekan SPT (Surat
Pemberitahuan) Pajak Penghasilan karyawan, rekanan, sewa bunga, deviden dan
royalti.
b.
Korlak Pemeriksaan dan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan mempunyai
tugas melakukan pemeriksaan atas SPT (Surat Pemberitahuan) Masa Tahunan Pajak
Penghasilan karyawan, rekanan, sewa bunga, deviden dan royalti wajib pajak yang
tidak terdaftar dan tidak memasukan SPT (Surat Pemberitahuan).
8.
Seksi Penagihan
Seksi
Penagihan mempunyai tugas melakukan urusan menyelesaikan piutang pajak dan
penagihan agar dapat dicairkan tepat pada waktunya, yang mempunyai Koordinator
Pelaksanan (Korlak) :
a.
Korlak tata usaha piutang pajak, mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha
piutang dan tunggakan.
b.
Korlak Penagihan, mempunyai tugas melakukan teguran dan melakukan penagihan
paksa
9.
Seksi Penerimaan
Seksi
Penerimaan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha penerimaan restitusi, penyelesaian keberatan
perselisihan pajak dan rekonsiliasi pembayaran pajak, yang mempunyai beberapa
Koordinator Pelaksana (Korlak):
a.
Korlak Rekonsiliasi, mempunyai tugas melakukan urusan rekonsiliasi penerimaan
pajak, pengolahan dan penyaluran SSP (Surat Setoran Pajak) serta Penghitungan
pajak.
b.
Korlak Tata Usaha penerimaan pajak dan restitusi, mempunyai tugas melakukan
urusan tata usaha, penyusunan laporan pajak, perubahan restitusi, membuat
register pemindah bukuan, mengolah dan menata usaha bermacam-macam penerimaan
pajak serta mempersiapkan Surat Ketetapan Pajak, pengembalian kelebihan
pembayaran pajak dan pemerintah membayar kelebihan pajak.
c.
Korlak Keberatan Pajak Penghasilan, mempunyai tugas melakukan penyelesaian
keberatan dan penyelisihan Pajak Penghasilan
sub seksi keberatan Pajak Pertambahan Nilai dan pajak tidak langsung
lainnya, mempunyai tugas melakukan urusan penyelesaian keberatan dan
perselisihan Pertambahan Nilai dan pajak
tidak langsung lainnya.
- Kantor Penyuluhan Pajak
Kantor Penyuluhan
Pajak mempunyai tugas melakukan penyuluhan dan konsultasi bagi wajib pajak yang
belum mengerti tentang perpajakan kepada masyarakat, yang mempunyai beberapa
Korlak:
a.
Korlak tata Usaha, mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kepegawaian,
keuangan dan rumah tangga.
b.
Kelompok tenaga fungsional, mempunyai tugas melakukan urusan penyuluhan serta
pelayanan konsultasi di bidang perpajakan sesuai dengan peraturan perpajakan
yang berlaku. Hal ini dimaksudkan bagi Wajib pajak yang belum mengetahui
tentang pajak dan kegunaannya.
c.
Kantor Pelayanan Pajak juga mempunyai tugas melakukan kegiatan operasi di
bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, pajak tidak langsung
lainnya, berdasarkan teknik yang diterapkan Dirjen Pajak.
d.
Kelompok tenaga fungsional sertifikasi pajak
e.
Tenaga fungsional pajak mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan pajak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f. Kelompok tenaga fungsional pejabat sita
pajak negara.
g.
Kelompok tenaga fungsional pejabat sita pajak negara, mempunyai tugas
melaksanakan urusan penagihan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Aktivitas
yang di jalankan oleh Kantor Pelayanan Pajak Bandung Tegallega meliputi:
1. Aktivitas pelaksanaan kegiatan operasional
pelayanan perpajakan di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai,
pajak tidak langsung lainnya dalam daerah wewenangnya berdasarkan kebijakan
teknis yang diterapkan oleh Dirjen Pajak.
2. Aktivitas pengecekan SPT (Surat Pemberitahuan)
Masa dan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan, serta memantau dan menyusun laporan
pembayaran masa pajak penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan pajak tidak
langsung lainnya.
3. Pelayanan terhadap wajib pajak dalam pelaksanaan
kewajibannya, melalui prosedur yang mudah, sederhana, dan cepat.
4. Penyuluhan kepada masyarakat dalam rangka
meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib pajak dalam menjalankan kewajiban
perpajakannya.
1.8 Metode Penelitian
Dalam
melakukan penelitian ini, pengumpulan data yang akurat sebagai pelengkap dalam
penyusunan Laporan Tugas Akhir ini, penulis memperoleh data dengan menggunakan
beberapa metode, yaitu
1.
Penelitian Lapangan (Field Research)
Yaitu
teknik pengumpulan data dengan melihat langsung ke instansi perusahaan yang
berhubungan guna untuk mendapatkan data primer yang dilakukan dengan cara:
a.
Metode Wawancara (Interview)
Mengadakan
wawancara langsung dalam bentuk tanya jawab dalam pihak- pihak yang berwenang
mengenai masalah yang ada hubungannya dengan masalah yang akan di teliti dalam
penyusunan laporan tugas akhir ini.
b. Metode Pengamatan atau Peninjauan (Observation)
Pengamatan
langsung terhadap objek penelitian dengan maksud melengkapi data serta
informasi yang di perlukan oleh penulis.
Dari
hasil pengumpulan data di atas maka akan di peroleh data yang di perlukan untuk
penelitian ini :
Ø
Data kuantitatif adalah data yang berupa angka
yang sesuai dengan permasalahan yang penulis perlukan seperti :
·
Laporan
·
Dasar atau kebijakan Instansi
Ø
Data kualitatif adalah data-data yang tidak
berbentuk angka dengan permasalahan yang penulis teliti seperti :
·
Struktur organisasi (Organization Chart)
·
Uraian tugas (Job Description)
·
Sejarah singkat perusahaan (Firm Historica)
·
Aktivitas perusahaan (Firm Activity)
2.
Penelitian Kepustakaan
Penelitian
ini di maksudkan untuk mendapat data sekunder yang akan mendukung penelitian.
Data ini di pergunakan untuk memperoleh hasil yang berguna di Instansi
perusahaan. Teori-teori dan landasan bagi penganalisaan data primer serta untuk
menunjang dan memperkuat dugaan dalam pembahasan masalah.
1.9 Sistematika
Penulisan
Dalam penyusunan laporan tugas
akhir ini, penulis membahas tentang
latar belakang penelitian, identifikasi masalah, tujuan dan manfaat penelitian,
metode penelitian, dan sistematika penelitian, yang terdiri dari empat bab
yaitu:
BAB I PENDAHULUAN
Dalam bab ini membahas tentang
latar belakang penelitian, identifikasi masalah, pembatasan masalah, tujuan dan
manfaat penelitian, metode penulisan dan sistematika penulisan.
BAB II LANDASAN TEORI
Dalam bab ini diuraikan
pengertian pajak, Pajak Pertambahan Nilai, Subjek pajak Pertambahan Nilai,
Objek Pajak Pertambahan Nilai, tarif Pajak Pertambahan Nilai, cara menghitung
Pajak Pertambahan Nilai, dan lainnya yang berkaitan dengan Pajak Pertambahan
Nilai.
BAB III PEMBAHASAN
Dalam bab ini penulis akan
mencoba untuk menguraikan kondisi yang terjadi di tempat penelitian sesuai
dengan masalah yang terjadi yang dikembangkan lebih lanjut agar dapat ditarik
kesimpulan secara tepat dan saran-saran yang baik.
BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN
Dalam bab ini penulis akan
mencoba memberikan kesimpulan dan saran sebagai hasil dari pembahasan bab-bab
sebelumnya.
NB : BAGI SOBAT YANG INGIN VERSI LENGKAPNYA
SILAHKAN REQUEST DI KOLOM KOMENTAR
loading...
saya butuh bab 1, bab 2
ReplyDeletesaya mau versi lengkapnya. buat acuan skripsi saya
ReplyDeletesaya butuh versi lengkapnya sebagai acuan skripsi saya ka..terima kasih
ReplyDeletesaya juga butuh referensi skripsi nya ni...
ReplyDeleteSaya mau versi lengkapnya pak..
ReplyDeletesaya mau belajar bagaimna membuat skripsi,,
ReplyDeletesaya mau versi lengkapnya
ReplyDeletesaya mau versi lengkapnya sebagai referensi skripsi saya.
ReplyDeleteSaya mau versi lengkapnya...
ReplyDeleteTerimakasih...
saya mau versi lengkapnya pak...
ReplyDeleteterimakasih.....
saya mau versi lengkapnya,,,
ReplyDeleteterimakasih...
tolong emailnya di tulis ya biar saya bisa send,,maaf telat respond
Deletesend me email to : as_ponplanet2003@yahoo.com
ReplyDeleteDear All,
ReplyDeleteSebelumnya admin mohon maaf baru bisa respond hari ini,,karena kesibukan pekerjaan sehingga jarang membuka email n baru bisa balas n send filenya. untuk fast respond. sobat semua bisa sms sy di no.089686644315. atau BB pin : 74bfa0f1, feel free nanyak apapun seputar skripsi, kita bisa sharing sama2. ^^ lok saya bisa bantu pasti saya bantuin n semuanya FREE ( GRATIS ) bagi saya ilmu harus di bagi bukan di komersilkan ^^. terima kasih untuk visited nya..silahkan cek emailnya masing2 all
jangan lupa untuk tulis emainya ya
saya mau versi lengkapnya pak....
Deleteemail : ishaq_zulkarnain@ymail.com
saya mau versi lengkapnya pak....
ReplyDeleteemail : shintaustantini@gmail.com
D shinta : silahkan cek emailnya ya,,semoga membantu
Deletesaya mau yang lengkapnyalah pak?
ReplyDeleteemail:melinabz.1@gmail.com
saya mau versi lengkapnya pak, email: ersamayori495@yahoo.com
ReplyDeleteSaya mau versi lengkapnya.. kirim ke email saya. aziez_ogawa@yahoo.com
ReplyDeletebisa bagi versi lengkapnya pak.. mohon bantuannya
ReplyDeletesakinahsyamsir@gmail.com
mau versi lengkapnya donk sist
ReplyDeleteSaya mau versi lengkapnya.. kirim ke email saya. rizkynafilla@gmail.com
ReplyDelete