Selamat malam bapak dan ibu guru salam sejahtera dan salam edukasi !!
Beberapa hari yang lalu laman info Guru berbagi berita mengenai adanya perubahan nama tunjangan
fungsional menjadi insentif guru. Pada dasarnya kedua istilah tersebut sama saja. Namun karena masa berlakunya pemberian subsidi tunjangan fungsional tersebut sudah habis sesuai PP 75 tahun 2008, maka namanya diganti. hehehe. Dan tahun ini kuota guru penerima akan ditambah, ini jika dibandingkan dengan penerima tunjangan fungsional 2015 yang lalu.
Yah langsung saja tidak usah jauh jauh dari judul, berikut syarat syarat guru yang berhak menerima insentif guru dari pusat tersebut:
- Guru tetap non PNS yang diselnggarakan pemerintah/ pemda dan atau masyarakat dan belum memiliki sertifikkat pendidik
- Berpendidikan minimal S1/DIV kecuali di daerah khusus.
- Bagi guru bantu minimal berpendidikan D2 dan memiliki NIGB
- Terdata dalam dapodik baik itu dapodik PAUD DIKMAS, Dapodikdas, maupun Dapodikmen
- Memiliki NUPTK
- Beban kerja minimal 24 jam pelajaran
- Diutamakan guru yang mengajar sesuai dengan kualifikasi akademik dibuktikan dengan surat keterangan Kepsek dan diverifikasi Disdik Kab/kota.
- Diutamakan bagi guru yang memiliki masa kerja pengabdian minimal 10 tahun
- DOWNLOAD APLIKASI INFO PGRI LANGSUNG DI HP ANDA MELALUI PLAYSTORE UNTUK DAPATKAN INFORMASI TERBARU DARI KAMI SEPUTAR BERITA GURU HONORER DAN PNS >> https://play.google.com/INFOPGRI
Sumber: jetjetsemut
demikian informasi yang dapat kami sampaikan semoga kiranya dapat bermanfaat bagi kita semua,salam PGRI
loading...
0 Response to "CEK DISINI !! INILAH 8 KRITERIA DAN SYARAT GURU PENERIMA INSENTIF PUSAT 2017"
Post a Comment