https://ylx-4.com/fullpage.php?section=General&pub=234891&ga=a

WAJIB BACA !! DPR RI MENDESAK MENPAN-RB, UNTUK SEGERA MENGANGKAT GURU HONOR YANG MENGAJAR DI SEKOLAH NEGERI MENJADI PNS.


Selamat malam rekan-rekan sekalian, sudah tahukah anda bahwa DPD RI mendesak Menpan Reformasi Birokrasi (RB), Yuddy Chrisnandi segera mengangkat guru honor yang mengajar di sekolah negeri menjadi pegawai negeri sipil (PNS).Hal tersebut diungkapkan salah satu anggota Komite III DPD Sulistyo, Rabu (16/12/2015) di lantai V Pemko Batam.
Menurutnya, pengangkatan itu diperlukan untuk mengantisipasi guru-guru yang memasuki masa pensiun tahun 2018 sampai 2023 nanti.Sulistyo menambahkan, guru-guru SD inpres, utamanya yang diangkat tahun 1974 dan 1975 akan memasuki masa pensiun besar-besaran.
"Puncaknya tahun 2018-2023, itu tinggi. Kalau kita hitung sampai 400-an ribu guru yang akan pensiun," ujar diaPadahal, situasi saat ini, belum lagi ada pensiunan, sudah terjadi kekurangan guru di kabupaten/kota seluruh Indonesia.Pensiun besar-besaran tersebut dikhawatirkan akan menambah semakin banyak kekurangan tenaga guru.
"Kalau total kekurangan guru di seluruh Indonesia itu 520 ribuan. Bayangkan ditambah dengan yang akan pensiun tadi‎," ucapnya.Sulistyo menilai ‎rencana pemenuhan ‎kebutuhan guru oleh pemerintah juga kurang bagus, contohnya dengan tidak ada pengangkatan tahun ini.Padahal sudah jelas terjadi kekurangan guru.
"Kita sudah mendesak Menpan RB untuk‎ segera mem-PNS-kan tenaga honorer K2 itu. Komisi II DPR RI juga sudah oke, kami juga menyetujui, tapi kami lihat Pak Yuddy sendiri yang merasa DPR tidak setuju. Padahal harusnya itukan tugas dia untuk meyakinkan DPR bahwa ini satu tugas yang harus diselesaikan pemerintah. " tutur Hardi Hood, ketua Komite III DPD RI yang hadir bersama Sulistyo.‎Menurut Hardi Hood, para honor K2 tersebut mengajar di sekolah negeri, otomati wajib untuk diangkat menjadi PNS.
"Kalau yang terjadi sekarang, guru seakan-akan pegawai pemerintah tapi bukan PNS," kata Hardi.Bukan hanya persoalan kekurangan guru, menurut DPD peran pemerintah daerah sendiri terhadap kesejahteraan guru pun masih minim.Sulistyo mengungkapkan mengenai honor guru masih tidak diatur sesuai UU tentang guru dan dosen.
"Sekarang rata-rata nggak jelas. Padahal di UU soal guru pasal 14 ayat 1 huruf a sudah jelas dikatakan guru harus menerima penghasilan yang sesuai untuk kesejahteraan mereka. Sudah 10 tahun tapi tidak dilaksanakan," kata Sulistyo.‎Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Besar PGRI itu menyatakan, DPD bekerjasama dengan PGRI sendiri pernah menghitung gaji minimum yang seharusnya diterima oleh guru.Menurut Sulistyo dari perhitungan rata-rata, seharusnya guru mendapat gaji sebesar Rp 3,150 juta.
"Sebenarnya ada tiga kategori, gaji guru daerah kota, daerah desa, dan daerah terpencil. Masing-masing lain nilainya, tapi kalau dirata-rata nilainya Rp 3,150 juta.‎ Itu didapat dengan menghitung jumlah item kebutuhan guru ditambah pengeluaran profesi," kata Sulistyo lagi.Jika buruh tidak memerlukan dana tambahan lagi untuk pengembangan profesi, maka sebaliknya, khusus guru memerlukan yang namanya pengeluaran profesi. Itu untuk pengembangan dirinya, seperti membeli buku-buku bacaan, mengikuti seminar, dan banyak lainnya.

Sekian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat bagi rekan-rekan sekalian.
loading...

1 Response to "WAJIB BACA !! DPR RI MENDESAK MENPAN-RB, UNTUK SEGERA MENGANGKAT GURU HONOR YANG MENGAJAR DI SEKOLAH NEGERI MENJADI PNS."

  1. Infratuktur penting,tapi masalah pendidikan juga penting,agar tidak di katagorikan ILO memperbudak tenaga kerja.

    ReplyDelete