BAB
I
PENDAHULUAN
a. Latar Belakang
Pendidikan
merupakan salah satu kunci kesuksesan dengan pendidikan kualitas hidup rakyat
itu dpat di lihat. Perekonomian
Indonesia semakin tak
menentu, Krisis multi dimensional yang terus membelenggu negara kita tak kunjung ada ujungnya,belum nampak
adanya tanda-tanda Bangsa
kita akan terbebas
dari krisis multidimensional ini.
Kehidupan masyarakat semakin menderita. Segala jenis kebutuhan sudah
tak terjangkau lagi
oleh masyarakat miskin.
Kelaparan terjadi di banyak
tempat di Indonesia, masalah kesehatan,
pendidikan juga merupakan
masalah bangsa ynag
belum dapat ditemukan
solusinya. Biaya untuk kesehatan
dan pendidikan semakin mahal. Untuk mejadikan Negara kita sebagai Negara yang
maju, berhasil dibutuhkan generasi penerus yang sehat dan berwawasan luas.
Pendidikan sebagai
salah satu elemen
yang sangat penting
dalam mencetak generasi penerus
bangsa juga masih jauh
dari yang diharapkan. Masalah disana-sini masih sering
terjadi. Namun yang paling
jelas adalah masalah mahalnya
biaya pendidikan sehingga
tidak terjangkau bagi masyarakat dikalangan bawah. Seharusnya
pendiikan merupakan hak seluruh rakyat
Indonesia seperti yang
terdapat dalam Pembukaan UUD
1945 yang berbunyi salah
satu tujuan Negara
kita adalah mencerdaskan
kehidupan bangsa. Ini mempunyai
konsekuensi bahwa Negara harus menyelenggarakan dan memfasilitasi seluruh
rakyat Indonesia untuk memperoleh pengajaran dan pendidikan yang layak.Maka
tentu saja Negara dalam hal ini Pemerintah harus mengusahakan agar pendidikan dapat
dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia. Pendidikan merupakan faktor kebutuhan
yang paling utama dalam kehidupan. Biaya pendidikan sekarang ini tidak murah
lagi karena dilihat dari penghasilan rakyat
Indonesia setiap harinya.
Mahalnya biaya pendidikan
tidak hanya pendidikan di
perguruan tinggi melainkan juga biaya pendidikan di sekolah dasar sampai sekolah menengah keatas
walaupun sekarang ini sekolah sudah mendapat
Bantuan Operasional Sekolah
(BOS) semuanya masih
belum mencukupi biaya pendidikan bagi masyarakat yang kurang mampu.
Pendidikan di Indonesia
masih meupakan investasi
yang mahal sehingga diperlukan
perencanaan keuangan serta disiapkan
dana pendidikan sejak dini. Setiap keluarga harus memiliki perencanaan terhadap
keluarganya sehingga dengan adanya perencanaan keuangan sejak awal maka pendidikan yang diberikan
pada anak akan terus sehingga anak tidak akan putus sekolah. Tanggung jawab
orang tua sangatlah berat karena harus membiayai anak sejak dia lahir
sampai ke jenjang
yang lebih tinggi.
Mahalnya biaya
pendidikan sekarang ini dan
banyak masyarakat yang berada dibawah garis kemiskinan sehingga tidak begitu
peduli atau memperhatikan pentingnya pendidikan bagi sang buah hatinya,
sehingga membuat anak putus sekolah, anak tersebut hanya mendapat
pendidikan sampai pada jenjang
sekolah menengah pertama artau sekolah
menengah keatas. Padahal
pemerintah ingin menuntaskan
wajib belajar sembilan tahun.
Jika masalah ini
tidak mendapat perhatian
maka program tersebut tidak
akan terealisasi. Banyak
anak yang putus
sekolah karena orang tua tidak mampu untuk menyekolahkan anaknya.
Yang
menjadi rumusan masalah dalam penulisan Makalah ini adalah:
1. Apa dampak mahalnya biaya pendidikan bagi
masyarakat?
2. Bagaimana cara mengatasi dampak mahalnya
biaya pendidikan?
Tujuan
dari penulisan Makalah ini adalah untuk mengetahui mengenai:
1. Dampak mahalnya biaya pendidikan bagi
masyarakat.
BAB II
KONDISI PENDIDIKAN
Anggaran Pendidikan Di Indonesia
Dalam UU Nomor 20/2003 tentang
sistem pendidikan nasional disebutkan bahwa setiap warga negara mempunyai hak
yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Bahkan warga negara yang
memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak
memperoleh pendidikan khusus. Demikian pula warga negara di daerah terpencil
atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh
pendidikan layanan khusus.
Untuk memenuhi hak warga negara,
pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan,
serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga
negara tanpa diskriminasi. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib
menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga
negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.
Untuk mengejar ketertinggalan dunia
pendidikan baik dari segi mutu dan alokasi anggaran pendidikan dibandingkan
dengan negara lain, UUD 1945 mengamanatkan bahwa dana pendidikan selain gaji
pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20%
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Dengan kenaikan jumlah alokasi
anggaran pendidikan diharapkan terjadi pembaharuan sistem pendidikan nasional
yaitu dengan memperbaharui visi, misi, dan strategi pembangunan pendidikan
nasional. Pendidikan nasional mempunyai visi terwujudnya sistem pendidikan
sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga
negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan
proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Sesuai dengan visi tersebut,
pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab
Anggaran
Pendidikan
Sesuai dengan putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 13/PUU-VI I 2008, pemerintah harus menyediakan anggaran
pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi
kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Anggaran pendidikan adalah
alokasi anggaran pada fungsi pendidikan yang dianggarkan melalui kementerian
negara/lembaga dan alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah,
termasuk gaji pendidik, namun tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan,
untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab
pemerintah.
Persentase anggaran pendidikan
adalah perbandingan alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran belanja
negara. Sehingga anggaran pendidikan dalam UU Nomor 41/2008 tentang APBN 2009
adalah sebesar Rp 207.413.531.763.000,00 yang merupakan perbandingan alokasi
anggaran pendidikan terhadap total anggaran belanja negara sebesar Rp
1.037.067.338.120.000,00.
Pemenuhan anggaran pendidikan
sebesar 20 persen tersebut disamping untuk memenuhi amanat Pasal 31 Ayat (a)
UUD 1945, juga dalam rangka memenuhi Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 13
Agustus 2008 Nomor 13/PUU-VI I 2008. Menurut putusan Mahkamah Konstitusi,
selambat-lambatnya dalam UU APBN Tahun Anggaran 2009, Pemerintah dan DPR harus
telah memenuhi kewajiban konstitusionalnya untuk menyediakan anggaran
sekurang-kurangnya 20 persen untuk pendidikan.
Selain itu, Pemerintah dan DPR
memprioritaskan pengalokasian anggaran pendidikan 20 persen dari APBN Tahun
Anggaran 2009 agar UU APBN Tahun Anggaran 2009 yang memuat anggaran pendidikan
tersebut mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan sejalan dengan amanat UUD
1945.
Hal tersebut harus diwujudkan dengan
sungguh-sungguh, agar Mahkamah Konstitusi tidak menyatakan bahwa keseluruhan
APBN yang tercantum dalam UU APBN Tahun Anggaran 2009 tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat yang disebabkan oleh adanya bagian dari UU APBN, yaitu mengenai
anggaran pendidikan, yang bertentangan dengan UUD 1945.
Sedangkan pengalokasian anggaran
pendidikan meliputi alokasi yang melalui beIanja pemerintah pusat dan melalui
transfer ke daerah. Untuk yang melaui belanja pemerintah pusat dialokasikan
kepada Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Agama dan dua belas
Kementerian Negara/Lembaga lainnya (Departemen PU, Departemen Kebudayaan dan
Pariwisata, Perpustakaan Nasional, Departemen Keuangan, Departemen Pertanian,
Departemen Perindustrian, Departemen ESDM, Departemen Perhubungan, Departemen
Kesehatan, Departemen Kehutanan, Departemen Kelautan dan Perikanan, Badan
Pertanahan Nasional, Badan Meteorologi dan Geofisika, Badan Tenaga Nuklir
Nasional, Bagian Anggaran 69).
Sementara untuk yang melalui
anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah adalah DBH Pendidikan, DAK
Pendidikan, DAU Pendidikan, Dana Tambahan DAU, dan Dana Otonomi Khusus
Pendidikan
MUTU
PENDIDIKAN DI INDONESIA
Kualitas pendidikan di indonesia
saat ini sangat memprihatinkan. Ini dibuktikan bahwa indeks pengembangan
manusia makin menurun. Kualitas pendidikan di Indonesia berada pada urutan ke 12 dari 12 negara di Asia.
Indonesia memliki daya saing yang rendah dan masih menurut surfai dari lembaga
yang sama indonesia hanya berpredikat sebagai follower bukan sebagai pemimpin
teknologi dari 53 negara di Indonesia .
Penyebab
rendahnya mutu pendidikan di Indonesia antara lain:
1. Masalah
efektifitas
2. Efisiensi
3. Standardisasi
Pengajaran.
Hal
tersebut masih menjadi masalah pendidikan di indonesia pada umumnya. Adapun
permasalahan khusus dalam pendidikan dunia yaitu:
1) Rendahnya
Sarana Fisik.
Untuk sarana fisik misalnya, banyak
sekali sekolah dan perguruan tinggi kita yang gedungnya rusak, kepemilikan dan
penggunaan media belajar rendah, buku perpustakaan tidak lengkap sementara
laboratorium tidk standar pemakaian teknologi informasi tidak memadahi dan
sebagainya. masih banyak sekolah yang tidak memiliki gedung sendiri,
perustakaan, laboratorium dan sebagainya.
2) Rendahnya
kualitas guru.
Keadaan guru di indoesia sangat
memprihatinkan. Kebanyakan guru belum memiliki profesionalisme yang memadai
untuk menjalankan tuasnya. Buku itu saja, sebagian guru di indonesia bahkan di
nyatakan tidak layak mengajar. Kelayakan mengajar itu jelas berhubungan dengan
tingkatpendidikan guru itu sendiri. Data balitbang Depdiknas (1998) menunjukkan
dari sekitar 1,2 juta guru SD/MI hanya 13,8 % yang berpendidikan diploma D2-
kependidikan keatas. Selain itu dari sekitar 680.000 guru SLTP/MTs baru 3,8%
yang berpendidikan diploma D3- Kependidikan keatas. Di tingkat sekolah menengah
dari 337.503 guru, baru 57,8% yang memiliki pendidikan S1-Keatas. Di tingkat pendidikan tinggi, dari
181.544 dosen, baru 18,86% yang berpendidikan S2-keatas (3,48% berpendidikan
S3)
3) Rendahnya
Kesejahteraan Guru
Rendahnya kesejahteraan guru mempunyai
peran dalam membuat rendahnya kualitas pendidikan indonesia. Idealnya seorang
guru menerima gaji bulanan sebesar Rp 3 jta. Sekarang, pendapatan rata-rata
guru PNS perbulan sebesar Rp 1,5 juta. Guru bantu Rp 460 rbu, dan guru honorer
di sekolah swasta rata-rata Rp 10 ribu perjam dengan pendapatan seperti itu,
terang saja, banyak guru terpaksa melakukan pekerjaan sampingan. Ada yang
mengajar lagi di sekolah lain, memberi les pada sore hari, menjadi tukang ojek,
pedagang mi rebus, pedagang buku atau LKS, Pedaang pulsa ponsel.
4) Rendanya
Prestasi Siswa
Dengan keadaan yang demikian itu(
Rendahnya sarana fisik, kualitas guru dan kesejahteraan guru) pencapaian
prestasi menjadi tidak memuaskan. Anak-anak Indonesia ternyata hanya mampu
menguasai 30% dari materi bacaan dan ternyata mereka sulit sekali menjawab soal-soal berbentuk uraian yang
memerlukan penalaran hal ni mungkin karena mereka sangat terbiasa mengerjakan
soal pilihan ganda.
5) Kurangnya
Pemerataan Kesempatan Pendidikan
Sementara itu layanan pendidikan usia
dini masih sangat terbatas. Kegagalan pembinaan dalam usia dini nantinya tentu
akan menghambat pengembangan sumber day mnusia secara keseluruhan olleh karena
itu diperlukan kebijakan dan strategi pemerataan pendidikan yang tepat untuk
mengtasi masalah ketidakmerataan tersebut.
6) Mahalnya
Biaya Pendidikan
Pendidikan bermutu itu mahal. Kalimat
ini sering muncul untuk menjustifikasi mahalnya biaya yang harus dikeluarkan
masyarakat untuk mengenyam bangku pendidikan mulai dari TK hingga perguruan
tinggi membuat masyarakat miskin tidak mempunyai pilihan lain keculi tidak
bersekolah. Pendidikan berkualitas memang tidak mungkin murah atau gratis.
Pemerintahlah yang sebenarnya yang berkewajiban untuk menjamin setaiap warganya
memperoleh pendidikan dan menjamin akses masyarakat bawah untuk mendapatkan
pendidikan bermutu. Akan tetapi kenyataannya pemerintah jutru ingin berkilah dari
tanggung jawab padahal keterbatasan dana tidak dapat dijadikan alasan
pemerintah untuk “cuci tangan”
BAB
III
MAHALNYA
PENDIDIKAN
1. SUMBER
PENDIDIKAN
Anggaran
pada dasarnya terdiri dari dua sisi, yaitu sisi penerimaan dan sisi
pengeluaran. Sisi penerimaan atau perolehan biaya ditentukan oleh besarnya dana
yang diterima oleh lembaga dari setiap sumber dana. Besarnya, dalam pembahasan
pembiayaan pendidikan, sumber-sumber biaya itu dibedakan dalam tiap golongan,
yaitu pemerintah, masyarakat, orang tua dan sumber-sumber lain (Nanang Fattah
2006: 48).
Dalam
penetapan biaya pendidikan, pengeluaran biaya atas dasar keterangan yang
diperoleh dari sumber-sumber dibawah ini:
(1)Sumber dari pemerintah
Sumber
anggaran penyelenggaranan sekolah adalah tersedianya degan jelas sumber
anggaran sekolah yang berasal dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Sumber utama biaya pendidikan di sekolah adalah pajak yang dimasukan dalam
bentuk APBN dan APBD. John dan Morphet (1979) mengatakan: “Bentuk pajak yang
diperuntukan untuk membiayai pendidikan antara lain pajak kekayaan, pajak
penghasilan perorangan, pajak pendapatan penjualan, pajak kendaraan bermotor
dan lain sebagainya”.
Biaya pendidikan dari pemerintah pusat yang berasal dari APBN dan APBD, anggaran yang bersumber dari pemerintah pusat dialokasikan dalam APBN secara nasional yang didistribusikan keseluruhan daefah tingkat 1. APBN rutin adalah anggaran dari pemeritah pusat untuk membiayai kegiatan rutin yang tercantum dalam Daftar Isian Kegiatan (DIK). APBN Pembangunan adalah anggaran dari pemerintah pusat untuk membiayai kegitan pembangunan yang tercantum dalam Daftra Isian Proyek (DIP). Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD, adalah suatu rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan berdasarkan Peratuan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (UU Otonomi Daerah 1999:97).
Biaya pendidikan dari pemerintah pusat yang berasal dari APBN dan APBD, anggaran yang bersumber dari pemerintah pusat dialokasikan dalam APBN secara nasional yang didistribusikan keseluruhan daefah tingkat 1. APBN rutin adalah anggaran dari pemeritah pusat untuk membiayai kegiatan rutin yang tercantum dalam Daftar Isian Kegiatan (DIK). APBN Pembangunan adalah anggaran dari pemerintah pusat untuk membiayai kegitan pembangunan yang tercantum dalam Daftra Isian Proyek (DIP). Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD, adalah suatu rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan berdasarkan Peratuan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (UU Otonomi Daerah 1999:97).
Dana Alokasi
Umum (DAU) adalah dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan kepada
pemerintah propinsi dan kabupaten kota dengan tujuan pemerataan kemampuan
keuangan antar daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya dalam rangka
pelaksanaan desentralisasi (UU Otonomi Daerah: 98). Dengan diberlakukannya UU
No 22 tahun 1999 dan UUNo. 25 tahun 1999 maka setiap daerah punya kewajiban untuk
mengalokasikan dana tersebut untuk keperluan pendidikan disetiap daerah, dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Dana yang diperoleh sekolah direalisakan
dalam bentuk SBPP (Sumbangan Bantuan Pembinaan Pendidikan). DBO (Dana Bantuan
Oprasional), OPF (Operasional pembanguna dan Fasilitas). Dana penunjang
pendidikan yaitu dana yang diterima oleh sekolah dari Pemerintah daerah tingkat
I yang merupakan bagian setoran SPP yang dikembalikan.
Anggaran ini
terdapat di SLTP dan SLTA, tetapi mulai tahun 1994 dengan diberlakukanya wajar
diknas 9 tahun maka SPP untuk tingkat SLTP dihapuskan diganti dengan dana DPP.
Pada dasarnya dana penunjang dari Dinas Pendidikan ini sebenarnya berasal dari
kekuatan orang tua siswa unfnk mendukung program kegiatan pendidikan yang
dianggap amat penting, karena orang tua terlibat langsung terhadap program
pendidikan di sekolah dimana sekolah itu berada. Karena orang tua
berkepentingan untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas bagi anak-anaknya.
Sejak Juli
2005 anggaran dari dana DPP diganti dengan BOS (Bantuan Operasinal Sekolah)
melalui Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS-BBM)
bidang pendidikan. Cita-cita luhur dari pemerintah dan DPR untuk
mengimplementasikan pasal 34 UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas yang
berbunyi bahwa "Pemerintah dan pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya
wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya".
(2) Sumber dari Masyarakat
(2) Sumber dari Masyarakat
Sumber dana dari masyarakat adalah biaya yang diperoleh dari masyarakat melalui iuran komite sekolah. Bantuan komite sekolah dibebankan kepada anak yang masih mengikuti pelajaran di sekolah yang ditetapkan besarnya setiap siswa, digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan sekolah.
Dengan
berlakunya otonomi daerah yang akan berdampak pada otonomi pendidikan maka
peran masyarakat dalam berpartisifasi dalam pengelolaan dan pembiayaan
pendidikan. Ikut sertanya masyarakat dalam dunia pendidikan baik di dalam
pengelolaan maupun dalam pembiayaan harus disadari adanya kesadaran bahwa
pendidikan merupakan investasi jangka panjang sehingga akan memotivasi
masyarakat untuk memberikan bantuan terhadap pendidikan tanpa adanya praduga
bahwa pendidikan adalah pemborosan yang harus dibayar dengan harga yang sangat
mahal.
(3) Sumber-sumber lain
(3) Sumber-sumber lain
Pembiayaan
pendidikan bisa juga diperoleh dari dana Bantuan Luar Negeri (BLN) adalah semua
bantuan yang berupa pinjaman (Loan Credit), atau pemberian (Grand/hibah) dari
Negara asing yang diterima oleh pemerintah sebagai bantuan yang dimanfaatkan untuk
menunjang pelaksanaan pembangunan.
Dana pengelolaan sekolah tidak akan dapat dikelola jika sumbangannya tidak jelas, oleh karena itu untuk dapat menyusun suatu rencana kerjaan memperoleh hasil kerja yang bermutu tentu saja sumber-sumber dana harus jelas, sehingga dapat dilakukan prediksi untuk menentukan target dan tujuan yang akan dicapai. Untuk itu diperlukan strategi mencari sumber dana program sekolah, strategi yang dimaksud adalah kegiatan-kegiatan, antara lain;
1). Mengadakan ekstrakurikuler yang berkualitas, contohnya Lomba karya Ilmiah untuik memperoleh sponsorship untuk pendaan sekolah.
2).
Menyelenggarakan kursus luar sekolah misalnya menyelenggarakan kursus computer,
kursus bahasa Inggris, kursus akuntansi, Pesertanya bukan siswa sendiri juga
masyarakat yang ditarik iuran
3). Membuat koperasi sekolah yang modalnya berasal dari sisiwa, guru dan pemerintah dan dikelola secara profesionla. Koperasi yang dibentuk di sekolah merupakan suatu unit usaha yang diharapkan akan berdampak positif baik ditinjau dari segi bisnis, karena menurut salah seorang pengurus koperasi guru dan koperasi siswa sebenamya kalau koperasi diurus secara baik dan dioptimalkan akan mamapu memberikan sumbangan sebagai contoh dikemukakan bahwa anak-anak yang titip barang saja sudah mampu membiayai sekolahnya, hanya sampai sekarang belum terpikirkan kalau koperasi bisa menunjang dana KBM. Koperasi disisi lain akan dapat dijadikan tempat latihan siswa memeproleh ketrampilan dikaitkan dengan kurikulum berbasisi kompetensi. Koperasi sekolah akan memberi dampak positif kepada orang tua, karena siswa sebagai pemilik modal akan mendapat pelayanan belajar dengan baik melalui sisa hasil usaha dari koperasi. Sebagai gambaram salah satu koperasi yang ada sekarang mampu memberikan sisa hasil usaha kepada setiap guru rata-rata antara Rp. 300.000,- sampai Rp. 350.000,- juga memberikan sisa hasil usaha kepada siswa, kalau dana ini dihimpun untuk meningkatkan KBM, doharapkan orang tua akan lebih puas dibanding dengan hanya sekedar menerima sisa hasil usaha yang dibcrikan pada saat anak meninggalkan sekolah.
4). Pada saat ini mencari dana tambahan untuk meningkatkan KBM melalui kopperasi, adalah hal yang paling mungkin mengingat hampir setiap sekolah mempunyai koperasi, tetapi belum dimanfaatkan secara maksimal sehingga kurang sesuai dengan tujuan pembentukannya
2.Unsur-unsur biaya pendidikan
Ketentuan
pembiayaan pendidikan perlu didasarkan atas kebutuhan biaya penyelenggaraan
pendidikan setiap daerah yang berdasarkan atas biaya yang sama, juga alokasi
setiap daerah ditetapkan berdasarkan jumlah sekolah, kelas, murid, dan pegawai
sekolah. Penentuan biaya unit baku (standar unit cost) berdasarkan
kecenderungan harga standar hanya merupakan perkiraan kasar dari biaya
sesungguhnya. Anggaran didasarkan pada biaya operasional yang nyata.
Permasalahan yang dihadapi dalam penentuan biaya menyangkut perubahan dalam
upah dan harga yang menentukan analisis yang terperinci dari setiap unit-unit
operasional. Masalah lain yang terjadi dalam pembiayaan pendidikan, yaitu
tujuan maupun skala prioritas suatu program yang sudah ditetapkan seringkali
mengalami perubahan kebijakan.Unsur-unsur biaya pendidikannya antara lain:
Biaya
Operasional Pendidikan (BOP)
Hampir
seluruh univ ersitas meminta kepada mahasiswa-mahaiswinya untuk membayar BOP
setiap semester. Besarnyabiaya BOP ditentukan oleh jumlah SKS (Sistem Kredir
per Semester) yang kamu ambil. Sebagai contoh, di UGM pada tahun ini satu SKS
biayanya adalah Rp60.000,00, sehingga jika kamu mengambil 20 SKS dalam satu
semester maka kamu harus membayar sebesar Rp1.200.000,00.
Sumbangan
Pengembangan Pendidikan (SPP)
Spp
adalah biaya yang harus kamu bayar tiap semester, selain biaya BOP. Besarnya
SPP ditiap universitas berbeda-beda. Sebagai contoh SPP di UGM pada tahun 2010
adalah sebesar Rp500.000,00 per semester.
Biaya awal
ketika masuk pertama kali
Biaya
awal ketika masuk pertama kali biasanya cukup besar akan tetapi hanya
dibayarkan sekali dan mencakup sumbangan pengembangan pendidikan, pendaftaran
asuransi kesehatan, pembelian jaket almamater dll. Besarnya biaya awal ini
sangat tergantung dengan universitas dan bidang studi yang kamu pilih. Untuk
lebih jelasnya akan lebih baik jika kamu mengecek website universitas yang kamu
inginkan untuk mengetahui detail biaya yang perlu kamu persiapkan.
1.
BESARAN BIAYA PENDIDIKAN
Besaran
biaya pendidikan untuk SD dan SMP melalui dana bos
Pada tahun 2012, pemerintah menaikkan anggaran Dana BOS
sebesar 43,75%, dari Rp 16 triliun menjadi Rp 23 triliun (Rp
23.594.800.000.000). Jumlah tersebut diperuntukan bagi 36.579.003 siswa
secara nasional yang terdiri dari 27.153.667 siswa SD dan 9.425.336
siswa SMP. Besar untuk siswa SD dari Rp 397.000 menjadi Rp 580.000/siswa/tahun
(naik 46,10%). Sementara untuk siswa SMP dari Rp 570.000 menjadi Rp 710.000/siswa/tahun
(naik 24,56%). Kenaikan yang cukup drastis ini adalah konsekuensi dari
kenaikan biaya operasional sekolah untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimum.
Selain itu, pemerintah ingin memastikan program “Wajib Belajar 9 Tahun”
dapat terlaksana dengan baik dan lancar.
Besaran biaya SMALampiran I. Daftar
Besaran Biaya Pendidikan Program Magister (S-2) Pascasarjana (Semester Pebruari
- Juli 2012 atau Agustus 2012 - Januari 2013)
No.
Program Studi SPP/ semester BPI/semester Matrikulasi
(dalam
rupiah) (dalam rupiah) (dalam rupiah)
Smt
I Smt I Smt II Smt III Smt IV
1.
Linguistik 3 .500.000 2.000.000 500.000 570.000 6.070.000 5.500.000
5.500.000 3.500.000
2.
Pendidikan Bahasa Indonesia 3 .500.000 2.000.000 570.000 6.070.000 5.500.000
5.500.000 3.500.000
3.
Ilmu Komunikasi 3 .500.000 3.700.000 570.000 7.770.000 7.200.000 7.200.000
3.500.000
4.
Pendidikan Sejarah 3 .500.000 2.000.000 570.000 6.070.000 5.500.000
5.500.000 3.500.000
5.
Ilmu Hukum 3 .500.000 3.500.000 1.000.000 570.000 7.570.000 7.000.000 7.000.000
3.500.000
6.
Magister Administrasi Publik 3 .500.000 2.500.000 500.000 570.000 6.570.000
6.000.000 6.000.000 3.500.000
7.
Kajian Budaya 3 .500.000 2.000.000 570.000 6.070.000 5.500.000 5.500.000
3.500.000
8.
Sosiologi 3 .500.000 2.000.000 1.000.000 570.000 6.070.000 5.500.000
5.500.000 3.500.000
9.
Agribisnis 3 .500.000 2.500.000 500.000 570.000 6.570.000 6.000.000
6.000.000 3.500.000
10.
Penyuluhan Pembangunan 3 .500.000 2.500.000 1.000.000 570.000 6.570.000
6.000.000 6.000.000 3.500.000
11.
a. Ilmu Lingkungan: Reguler 3 .500.000 2.000.000 500.000 605.000 6.105.000
5.500.000 5.500.000 3.500.000
b.
Ilmu Lingkungan: Eksekutif 4 .500.000 2.000.000 1.000.000 605.000 7.105.000
6.500.000 6.500.000 4.500.000
12.
Pendidikan Ekonomi 3 .500.000 2.000.000 570.000 6.070.000 5.500.000
5.500.000 3.500.000
13.
Pendidikan Bahasa Inggris 3 .500.000 2.000.000 570.000 6.070.000 5.500.000
5.500.000 3.500.000
14.
Pendidikan Kependudukan dan 3 .500.000 2.000.000 570.000 6.070.000 5.500.000
5.500.000 3.500.000
15.
Teknologi Pendidikan 3 .500.000 2.000.000 570.000 6.070.000 5.500.000
5.500.000 3.500.000
16.
Ilmu Keolahragaan 3 .500.000 2.000.000 570.000 6.070.000 5.500.000 5.500.000
3.500.000
17.
Pendidikan Sains 3 .500.000 2.000.000 605.000 6.105.000 5.500.000 5.500.000
3.500.000
18.
Pendidikan Matematika 3 .500.000 2.000.000 570.000 6.070.000 5.500.000
5.500.000 3.500.000
19.
Agronomi 3 .500.000 1.000.000 605.000 5.105.000 4.500.000 4.500.000
3.500.000
20.
a. Kedokteran Keluarga: Pel. Profesi 3 .500.000 2.500.000 605.000 6.605.000
6.000.000 6.000.000 3.500.000
Biaya
lain-lain
(dalam
rupiah) (*)
Jumlah
total yang harus dibayar per Semester
(**)
b.
Kedokteran Keluarga: Pend. 3 .500.000 2.000.000 605.000 6.105.000 5.500.000
5.500.000 3.500.000
c.
Kedokteran Keluarga: Ilmu 10.500.000 7.500.000 605.000 18.605.000 - - -
21.
a. Ilmu Gizi: Human Nutrition 3 .500.000 2.500.000 605.000 6.605.000
6.000.000 6.000.000 3.500.000
b.
Ilmu Gizi: Clinical Nutrition 3 .500.000 3.500.000 605.000 7.605.000
7.000.000 7.000.000 3.500.000
22.
Biosains 3 .500.000 2.500.000 500.000 605.000 6.605.000 6.000.000 6.000.000
3.500.000
23.
Teknik Sipil 3 .500.000 2.500.000 605.000 6.605.000 6.000.000 6.000.000
3.500.000
24.
Ilmu Fisika 3 .500.000 2.000.000 605.000 6.105.000 5.500.000 5.500.000
3.500.000
25.
Teknik Mesin 3 .500.000 3.500.000 1.500.000 605.000 7.605.000 7.000.000
7.000.000 3.500.000
26.
Magister Manajemen (Reguler I) 2 .000.000 4.500.000 500.000 400.000 6.900.000
4.500.000 4.500.000 4.500.000
Magister
Manajemen (Reguler II) 2 .000.000 5.500.000 500.000 400.000 7.900.000
5.500.000 5.500.000 5.500.000
27.
Magister Akuntansi (Reguler I) 2 .000.000 3.000.000 750.000 400.000 5.400.000
5.000.000 5.000.000 5.000.000
Magister
Akuntansi (Reguler II) 2 .000.000 3.750.000 750.000 400.000 6.150.000
5.750.000 5.750.000 5.750.000
28.
Magister Ek.& Studi. Pemb. (Reguler I) 2 .000.000 2.000.000 400.000 4.400.000
4.000.000 4.000.000 4.000.000
Magister
Ek.& Studi. Pemb. (Reguler II) 2 .000.000 2.500.000 400.000 4.900.000
4.500.000 4.500.000 4.500.000
Keterangan
:
1.
Apabila sampai Semester IV, hanya membayar SPP saja, kecuali MM, MAKSI, dan
MESP Surakarta,13 Februari 2012
2.
Untuk semester V dan selanjutnya apabila belum lulus dikenakan 50% dari SPP
saja. Rektor,
*)
Buku Pedoman PPs, Jaket, Kartu mahasiswa, Pengembangan Perpustakaan,
Pengembangan Fasilitas Belajar, Dana Kasih mhs, Langganan Bandwidth/Internet.
**)
Belum termasuk matrikulasi Prof.Dr.Ravik Karsidi, MS.
Penyebab mahalnya biaya pendidikan
1. Lemahnya
Sumber Daya Manusia
Salah satu
sektor strategis dalam
usaha pengembangan Sumber
Daya Manusia (SDM) di Indonesia adalah sektor pendidikan. Sektor pendidikan
ini memberikan peran yang sangat besar dalam menentukan kualitas dan standar
SDM di Indonesia untuk membangun Indonesia yang lebih baik kedepannya. Sebagai
salah satu entity
atau elemen yang
terlibat secara langsung dalam
dunia pendidikan, pelajar merupakan pihak
yang paling merasakan
seluruh dampak dari
perubahan yang terjadi
pada sektor pendidikan di
Indonesia. Tak peduli
apakah dampak tersebut
baik atau buruk.
Permasalahan yang ikut
membawa dampak sangat
besar pada pelajar adalah permasalahan mengenai mahalnya
biaya pendidikan di Indonesia.
Permasalahan ini dinilai sebagai permasalahan klasik yang terus muncul kepermukaan dan belum selesai
hingga sekarang. Padahal, tingginya biaya pendidikan saat
ini tidak sesuai
dengan mutu atau kualitas
serta output pendidikan itu
sendiri. Kenyataan tersebut
dapat dilihat dari
masih tingginya persentase pengangguran terdidik (Sarjana) yaitu sekitar
1,1 juta orang (Data BPS - 2009). Penyebab banyaknya pengangguran terdidik ini
terlihat beragam dan menjadi
semakin ironis jika
dilihat dari mahalnya seorang
pelajar (terdidik) telah membayar uang
kuliah atau uang sekolahmereka.
2. Lemahnya Taraf Ekonomi Masyarakat
Pendidikan
memiliki daya dukung
yang representatif atas
pertumbuhan ekonomi. Tyler mengungkapkan
bahwa pendidikan dapat meningkatkan produktivitas kerja
seseorang, yang kemudia
akanmeningkatakan pendapatannya.
Peningkatan pendapatan ini
berpengaruh pula kepada pendapatan nasional
negara yang bersangkutan,
untuk kemudian akan meningkatkan pendapatan
dan taraf hidup
masyarakat berpendapatan rendah. Sementara
itu Jones melihat
pendidikan sebagai alat
untuk menyiapkan tenaga
kerja terdidik dan
terlatih yang sangat
dibutuhkan dalam pertumbuhan ekonomi suatu negara. Jones melihat,
bahwa pendidikan memiliki
suatu kemampuan untuk menyiapkan siswa menjadi tenaga kerja
potensial, dan menjadi lebih siap latih dalam pekerjaannya yang akan
memacu tingkat produktivitas tenaga
kerja, yang secara
langsung akan meningkatakan
pendapatan nasional. Menurutnya,
korelasi antara pendidikan dengan pendapatan
tampak lebih signifikan di
negara yang sedang
membangun. Sementara itu
Vaizey melihat pendidikan menjdi
sumber utama bakat-bakat
terampil dan terampil. Pendidikan
memegang peran penting dalam penyediddan
tenaga kerja. Ini harus
menjadi dasar untuk
perencanaan pendidikan, karena pranata ekonomi membutuhkan tenaga-
tenaga terdidik dan terlatih. Permasalahan
yang dihadapai adalah
jarang ada ekuivalensi
yang kuat antara pekerjaan
dan pendidikan yang
dibutuhkan yang mengakibatkan
munculnya pengangguran terdidik
dant erlatih. Oleh
karena itu, pendidikan perlu
mengantisipasi kebutuhan. Ia harus mampu memprediksi dan mengantisipasi
kualifikasi pengetahuan dan keterampilan tenaga kerja. Prediksi ketenagakerjaan sebagai dasar
dalam perencanaan pendidikan harus mengikuti
pertumbuhan ekonomi yang
ada kaitannya dengan kebijaksanaan sosial ekonomi dari
pemerintah.
BAB
IV
ANALISIS
SEBAB MAHALNYA PENDIDIKAN
Dari
rendahnya mutu pendidikan memicu
timbulnya masalah baru di dunia pendidikan di indonesia yakni mahalnya
pendidikan yang menjadi persoalan yang sangat rumit di indonesia menurut
analisis kami selain mutu pendidikan yang tidak mendukung ada penyebab lain
yakni:
1. Lemahnya
Sumber Daya Manusia
2. Lemahnya
Taraf Ekonomi Masyarakat
Penduduk
Indonesia saat ini bermutu rendah karena kurangnya kesadaran dari pihak pemerintah yang masih
kurang memperhatikan rakyat miskin Dalam UU Nomor 20/2003 tentang
sistem pendidikan nasional disebutkan bahwa setiap warga negara mempunyai hak
yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Bahkan warga negara yang
memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak
memperoleh pendidikan khusus. Demikian pula warga negara di daerah terpencil
atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh
pendidikan layanan khusus.
Pendidikan bermutu itu mahal. Kalimat ini
sering muncul untuk menjustifikasi mahalnya biaya yang harus dikeluarkan
masyarakat untuk mengenyam bangku pendidikan mulai dari TK hingga perguruan
tinggi membuat masyarakat miskin tidak mempunyai pilihan lain keculi tidak
bersekolah. Pendidikan berkualitas memang tidak mungkin murah atau gratis.
Pemerintahlah yang sebenarnya yang berkewajiban untuk menjamin setaiap warganya
memperoleh pendidikan dan menjamin akses masyarakat bawah untuk mendapatkan
pendidikan bermutu. Akan tetapi kenyataannya pemerintah jutru ingin berkilah
dari tanggung jawab padahal keterbatasan dana tidak dapat dijadikan alasan
pemerintah untuk “cuci tangan”
Untuk memenuhi hak warga negara,
pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan,
serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga
negara tanpa diskriminasi. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib
menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga
negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.
Untuk mengatasi
masalah biaya pendidikan langkah awal pemerintah adalah mencerdaskan Sesuai
dengan visi, pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
BAB
V
PENUTUP
1. Kesimpulan
Lemahnya pendidikan saat ini di sebabkan
oleh lemahnya sumber daya manusia sekaligus lemahnya ekonomi ,pemerintah
berusaha untuk mengurangi atau mencoba mengatasi permasalahan diatas dengan
mengeluarkan bantuan dana operasional sekolah. Namun saat ini bantuan tersbut
belum bisa menjadi solusi tapi sebagai bangsa
yang dasarnya pancasila maka pendidikan itu tanggung jawab kita semua biaya di tanggung kita bersama apalagi bagi
mereka yang mampu, di dalam islampun juga sudah di terangkan untuk setiap
manusia saling tolong-menolong dalam kebaikan. Biaya pendidikan di Indonesia
setiap tahun mengalami kenaikan, seharusnya upaya pemerintah tidak menaikkan
biaya pendidikan tapi memperbaiki mutu pendidikan melalui perbaikan sarana dan
prasarana pendidikan serta tenaga pendidik yang berkualitas, karena pendidikan
bukan hanya di peruntukan untuk kalangan orang kaya saja, tetapi pendidikan itu
berlaku untuk semua kalangan.
2. Saran
Demikian makalah yang kami susun dan masih
banyak kekurangannya. Penulis yakin bahwa makalah ini masih jauh dari
kesempurnaan dan banyak kesalahan oleh karenanya saran dan kritik anda yang
membangun dan masukan buat kami yang akan menjadikan makalah ini akan
lebih baik. Amin.
loading...
0 Response to "KUMPULAN SKRIPSI PPKN LENGKAP DAN TERBARU "
Post a Comment