https://ylx-4.com/fullpage.php?section=General&pub=234891&ga=a

PEMERINTAH NAIKAN GAJI PNS DI TAHUN 2018, JUMLAHNYA WOW BANGET

Setelah moratorium penghentian penerimaan CPNS selama 5 tahun, pemerintah akhirnya kembali membuka lowongan menjadi abdi negara tahun 2017 ini.

Tak tanggung tanggung setidaknya ada 60 instansi pemerintah yang menerima dan saat ini dalam proses pendaftaran.

Gambar terkait

Meski belum ada pengumuman siapa-siapa yang lolos, tapi bagi mereka yang dinyatakan lulus nantinya bakal disambut dengan kabar gembira.

Ya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi kabarnya sudah merampungkan draf peraturan pemerintah (PP) tentang sistem gaji dan tunjangan untuk pegawai negeri sipil.

Seperti dikutip dari Kompas.com, sistem penggajian baru ini rencananya akan efektif berlaku mulai 2018.

Sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, rumusan upah yang diterima bagi PNS alias take home pay hanya akan terdiri dari tiga komponen, yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.

Untuk gaji pokok, akan ada peningkatan rasio atau perbandingan antara besaran gaji terendah PNS dan gaji tertinggi PNS.

Gaji pokok tidak lagi berdasarkan masa kerja, tetapi didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risikonya. Saat ini, rasio gaji pokok yang berlaku mencapai 1:3,7.

Contohnya, jika gaji pokok terendah PNS sekitar Rp 1,2 juta, gaji pokok tertinggi sebesar Rp 4,44 juta.

Pada tahun 2018 nanti, rasionya naik menjadi 1:11,9 sehingga gaji pokok tertinggi bisa melonjak Rp 14,3 juta.

Penerapan sistem gaji baru akan dilakukan pada 2018 lantaran pemerintah membutuhkan persiapan untuk sosialiasi ke seluruh daerah sekaligus persiapan anggarannya di daerah.Setiawan menjamin sistem baru ini tidak akan menaikkan porsi belanja pegawai yang jumlahnya kini sudah mencapai sekitar Rp 270 triliun per tahun.

Terkait pemberian manfaat bagi para pensiunan PNS, "calon beleid" ini belum memiliki ketentuan yang jelas agar tidak merugikan PNS dan negara.

Seperti diketahui gaji pokok PNS belum mengalami kenaikan selama tiga tahun teakhir.

Gaji pokok pada tahun 2017 ini masih sama dengan 2015 lalu.

Jika ada kenaikan itu hanya untuk tunjangan saja.

Gaji pokok PNS 2017 mengacu pada PP No 30 tahun 2015.

Besarannya tergantung golongan dan masa kerja golongan (MKG).

Berikut daftarnya:
Tabel gaji PNS golongan I.
Tabel gaji PNS golongan I. ()

Tabel gaji PNS golongan II.
Tabel gaji PNS golongan II ()

Tabel gaji PNS golongan III.
Tabel gaji PNS golongan III. ()
Tabel gaji PNS golongan IV.
Tabel gaji PNS golongan IV. ()

loading...

0 Response to "PEMERINTAH NAIKAN GAJI PNS DI TAHUN 2018, JUMLAHNYA WOW BANGET"

Post a Comment