Selamat malam bapak dan ibu guru salam sejahtera dan salam edukasi !!
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan tidak akan memaksa sekolah untuk menerapkan kebijakan sekolah lima hari dalam sepekan. Kemendikbud mempersilakan sekolah untuk mengadu apabila dipaksa menerapkan kebijakan itu oleh pemerintah daerah.
"Itulah kenapa undang kepala dinas dalam dua tahap. Bukan siap-siap terus memaksakan. Walaupun ada kabupaten/kota menyatakan siap, akan pantau terus," kata Dirjen Dikdasmen Kemendikbud Hamid Muhammad di Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6).
Ia mempersilahkan sekolah yang merasa dipaksan menerapkan agar mengadu ke Kemendikbud melalui berbagai saluran. Kemudian, ia menjelaskan, pada sekolah yang tidak menerapkan kebijakan lima hari sekolah, maka pelaksanaan kebigiatan belajar mengajar dilakukan selama eman hari. Namun, guru tetap masuk di sekolah 40 jam per minggu atau 6,5 jam per hari.
Hamid menuturkan, pola penyelenggaraannya sekolah lima hari dapat dilakukan dengan pola tunggal dan kerja sama. Untuk pola tunggal, artinya sekolah menyelenggarakan sendiri sekolah dari pagi sampai sore dengan segala fokusnya. Namun, ia mengatakan, jangan dianggap belajar delapan jam sehari artinya berada dalam kelas seharian seperti model belajar konvensional. Kemudian, untuk pola kerja sama untuk memadukan dan menyinergikan sekolah umum dan sekolah keagamaan.
Bagi yang akan menerapkan 5 hari sekolah dan bekerja sama dengan Lembaga Pendidikan Keagamaan. Saat ini, Dirjen Dikdasmen Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan pemerintah tengah menyiapkan juknis pelaksanaan kerja sama antara sekolah dan lembaga atau sekolah keagamaan. Namun ia masih enggan menjabarkan secara rinci rencana penerbitan juknis itu. (republika)
demikian informasi yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat bagi kita semua, salam PGRI
loading...
0 Response to "SEKOLAH BOLEH MENERAPKAN 6 HARI SEKOLAH, NAMUN GURU TETAP MASUK DI SEKOLAH 40 JAM PER MINGGU ATAU 6,5 JAM PER HARI"
Post a Comment