Selamat malam bapak dan ibu guru salam sejahtera dan salam edukasi !!
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjelaskan program mengajar delapan jam dalam sehari hanya berlaku bagi guru PNS dan penerima tunjangan sertifikasi. Hal itu menanggapi adanya penolakan dari Forum Guru Honorer Kategori Dua Indonesia.
"Ini delapan jam itu untuk guru PNS, sama guru sudah terima tunjangan profesi penuh," kata Dirjen Dikdasmen Kemendikbud Hamid Muhammad di Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Kamis (15/6).
Hasil gambar untuk dirjen Dikdasmen Kemendikbud Hamid Muhammad
Ia mempersilakan bagi guru honorer yang merasa keberatan untuk tidak berpartisipasi mengajar selama delapan jam. Menurutnya, apabila guru honorer keberatan, maka dapat pindah ke sekolah lain.
Sebelumnya, ketua umum Forum Guru Honorer Kategori Dua Indonesia Titi Purbaningsih mengungkapkan kekecewaannya atas penerapan kebijakan LHS oleh Kemendikbud. Menurutnya, dengan sistem sekolah seharian penuh, para guru honorer akan sulit menambah penghasilan lain di luar mengajar.
sumber : www,republika.com
demikian informasi yang dapat kami sampikan semoga bermanfaat bagi kita semua ,salam PGRI
loading...
0 Response to "MENDIKBUD : MENGAJAR 8 JAM HANYA UNTUK GURU PNS DAN SERTIFIKASI"
Post a Comment