Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama lintas sektor kementerian membuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru. Pasal 8 PP Nomor 19 Tahun 2017 mengatur beban kerja guru yang baru, yakni 40 jam mengajar per minggu.
Rumor yang beredar, pemerintah mengeluarkan aturan tersebut, di samping kewajiban guru mengajar 24 jam tatap muka. Namun, Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Sumarna Surapranata membantahnya.
5 Cara Hemat Anggaran Libur Lebaran "Kan di viral itu sudah 40 jam harus ngajar lagi 24 jam, enggak mungkin dong, salah itu," kata Sumarna di Gedung Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat 16 Juni 2017.
Pemerintah mengeluarkan aturan beban kerja guru untuk mempermudah guru mendapatkan hak tunjangan profesinya. Pasalnya, sebelumnya masih ada guru yang belum bisa memenuhi kewajiban mengajar 24 jam tatap muka.
Sumarna menjelaskan, 40 jam sudah termasuk kewajiban 24 jam tatap muka. Namun, proses belajar mengajar tidak harus selalu dilakukan di sekolah."Tapi hal yang paling penting pemenuhan 24 jam tatap muka tidak lagi jadi persyaratan mendapat tunjangan sepanjang memenuhi 40 jam untuk intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler," terangnya.
Dalam membuat aturan 40 jam mengajar, pemerintah membuat poin-poin perubahan untuk mempermudah guru memenuhi target itu. Sumarna mengatakan, guru cukup melaksanakan 5 M.
"Jadi, 5 M itu apa saja. Pertama, merencanakan pembelajaran. Kalau dulu kan merencanakan pembelajaran di rumah, sekarang harus di sekolah," jelas dia.
Kedua, melaksanakan pembelajaran atau tatap muka baik di sekolah atau di luar sekolah untuk intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. "Jadi 24 jam (tatap muka) bisa di sekolah, bisa di luar sekolah. Anak dibawa ke pasar juga itu bagian 24 jam," terang Sumarna.
Yang ketiga ialah menilai. Guru diharuskan melakukan proses penilaian di sekolah. Guru tak lagi membawa pekerjaan ke rumah. "Jadi rumah urusan rumah, sekah urusan sekolah," ujar Sumarna.
Keempat, membimbing dan terakhir melaksanakan tugas tambahan. Melaksanakan tugas tambahan misalnya guru dapat menjadi pembina pramuka, wali kelas, atau pembina UKS.
"Termasuk ada anggota organisasi guru juga dihitung. Misal enggak boleh keluar kelas, dia anggota organisasi guru, enggak bisa, harus dihitung jamnya," ucap dia.
Sumber : http://news.metrotvnews.com
demikin informasi yangg dapat kami sampaikan semoga bermanfaat bagi kita semua, salam PGRI
loading...
0 Response to "ATURAN BARU !! PEMENUHAN 24 JAM TATAP MUKA TIDAK LAGI JADI PERSYARATAN MENDAPAT TUNJANGAN, GURU CUKUP MELAKSANAKAN 5 M"
Post a Comment