Selamat malam bapak dan ibu guru salam sejahtera dan salam edukasi !!
Ratusan guru sekolah dasar di Bandar Lampung resah. Ini seiring kabar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait adanya bayar lebih tunjangan sertifikasi guru saat cuti.
Berdasarkan peraturan, guru yang sedang cuti, tidak diperbolehkan menerima tunjangan sertifikasi.
Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung Daniel Marsudi, Selasa (16/5).
Menurut dia, BPK menemukan adanya dana sertifikasi yang diterima guru saat mereka sedang cuti.
Total tunjangan sertifikasi yang harus dikembalikan sekitar Rp 400 juta.
"Tapi sudah sekitar 50 persen guru mengembalikan. Kalau jumlah total guru yang harus mengembalikan dana sertifikasi, datanya ada di kantor, saya lupa," jelas Daniel.
Pengembalian dana tunjangan ini selambat-lambatnya pada 19 Mei.
"Jika tidak dikembalikan selambat- lambatnya tanggal itu, maka BPK akan melanjutkan persoalan ini ke kejaksaan," kata dia.
Menurutnya, dana sertifikasi merupakan tunjangan profesi guru berdasarkan kinerja. Jika guru tidak bekerja, seperti menjalani cuti, maka tunjangan yang diterima selama cuti itu harus dikembalikan.
"Jadi semua yang sedang cuti, tidak berhak menerima tunjangan ini. Baik cuti melahirkan, melaksanaan umrah atau haji," kata dia.
Ia mengaku memahami kesulitan guru untuk mengembalikan dana itu, apalagi ini mau menjelang tahun ajaran baru, ramadan dan Idul Fitri.
"Tapi apa yang bisa kita perbuat aturan pengembalian dana sertifikasi guru ini sudah mengikat," katanya.
Terkait persoalan ini, terus Daniel, pihaknya baru mengetahui. Sebab, pemberian dana tersebut dari pusat dan berdasarkan data sertifikasi awal yang dimiliki pusat. Sementara, verifikasi data penerima oleh Disdik Bandar Lampung dilakukan setiap enam bulan sekali.
Peraturan pemberian dana tunjangan sertifikasi itu termuat dalam Permendikbud Nomor 17 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Tahun 2008 tentang Guru.
Sementara salah satu guru di Kecamatan Sukarame yang tak mau menyebutkan namanya mengatakan, dirinya bingung setelah mendengar kabar itu.
Saat ini dirinya tidak memiliki dana untuk mengembalikan kelebihan bayar tunjangan sertifikasi itu.
Ia berharap, dana pengembalian itu bisa dipotong pada pencairan tunjangan sertifikasi berikutnya.
"Saya berharap bisa meniru daerah lainnya, pengembalian dana sertifikasi dilakukan dengan memotong pencairan bulan selanjutnya. Kalau seperti ini kami kebingungan, anak mau masuk sekolah, mana mau masuk Ramadan dan Idul Fitri," keluhnya.
Dia juga menyesalkan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, yang terlambat mengetahui dana sertifikasi tidak bisa cair jika dalam posisi cuti.
"Kalau dari awal kan enak, tidak bisa cair," katanya.
Menurutnya, pengembalian dana sertifikasi guru itu bervariasi, sekitar Rp 2 juta-4 juta per guru.
Hal senada diungkapkan ST. Menurut dia, ia harus mengembalikan dana tersebut karena cuti melahirkan.
DOWNLOAD APLIKASI INFO PGRI LANGSUNG DI HP ANDA MELALUI PLAYSTORE UNTUK DAPATKAN INFORMASI TERBARU DARI KAMI SEPUTAR BERITA GURU HONORER DAN PNS >> https://play.google.com/INFOPGRI
"Harus mengembalikan dan tidak bisa dipotong dana sertifikasi guru bulan berikutnya. Jadi masih bingung nyari uang buat pengembaliannya," ujarnya.
Dirinya juga masih berharap kepada pemerintah untuk memperjuangkan jika pengembalian dana dipotong dari sertifikasi bulan berikutnya.
"Masih berharap supaya dipotong nanti. Kalau nyari sekarang juga gimana," katanya.
demikian informasi yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat..
loading...
0 Response to "RATUSAN GURU RESAH TERIMA DANA SERTIFIKASI LEBIH, KALAU TAK SEGERA DIKEMBALIKAN BAKAL MASUK BUI"
Post a Comment