https://ylx-4.com/fullpage.php?section=General&pub=234891&ga=a

PERATURAN BARU : PPPK AKAN SAMA DENGAN PNS, DAPT GAJI POKOK, TUNJANGAN KINERJA, KEMAHALAN DAN PENSIUN

Selamat paggi bapak dan ibu guru salam sejahtera dan salam edukasi !!
Hasil gambar untuk PNS 2017
Pegawai pemerintah baik PNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) akan mendapatkan hak yang sama yaitu gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Hal itu diatur dalam PP 11 Tahun 2017 tentang manajemen aparatur sipil negara (ASN).Bahkan untuk pensiun, PPPK juga dapat asalkan yang bersangkutan bersedia mau membayar iuran pensiun. Menurut ‎Otok Kuswandaru, asdep Pengembangan Kompetensi dan Kinerja SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), banyak pelamar kerja yang ngotot menjadi PNS.
Padahal posisi PNS dan PPPK sama dari sisi kesejahteraan. Di aturan awal, PNS memang mendapatkan pensiun, sedangkan PPPK tidak. Namun, dengan aturan baru (PP Manajemen ASN), PPPK bisa mendapatkan pensiun asalkan mereka mau menyicil iurannya.
''PPPK yang bekerja di suatu instansi, bisa mengajukan untuk iuran pensiunnya yang secara otomatis dipotong bulanan layaknya PNS,'' terang Otok, Minggu (7/5).
Ads
Untuk jabatan, lanjutnya, PPPK memang tidak bisa menempati jabatan struktural. PPPK hanya bisa ditempatkan di jabatan fungsional. Namun, PPPK tidak dibatasi usia seperti PNS.
''PNS dibatasi usia baik saat masuk (maksimal 35 tahun) maupun pensiun (58 tahun). Sedangkan PPPK tidak ada pembatasan usia. Pelamar di atas 35 tahun bisa melamar. Saat usianya sudah di atas 58 tahun tapi tenaga/kemampuannya masih dibutuhkan‎, yang bersangkutan bisa terus bekerja,'' bebernya.

DOWNLOAD APLIKASI INFO PGRI LANGSUNG DI HP ANDA MELALUI PLAYSTORE UNTUK DAPATKAN INFORMASI TERBARU DARI KAMI SEPUTAR BERITA GURU HONORER DAN PNS >> https://play.google.com/INFOPGRI

Mengingat posisi PNS dan PPPK setara dari sisi kesejahteraan, lanjut Otok, untuk rekrutmennya pun sama. Di mulai dari usulan pengadaan oleh instansi, ada formasi jabatannya, dan tes kompetensi dasar dan bidang - Sumber : www.gosumbar.com
demikian informasi yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat bagi kita semua, salam PGRI
loading...

0 Response to "PERATURAN BARU : PPPK AKAN SAMA DENGAN PNS, DAPT GAJI POKOK, TUNJANGAN KINERJA, KEMAHALAN DAN PENSIUN"

Post a Comment