Selamat malam bapak dan ibu guru salam sejahtera dan salam edukasi !!
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru segera merealisasikan kebijakan untuk menarik guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yang diperbantukan di sekolah-sekolah swasta mulai tahun ajaran baru Juli nanti. Percepatan pendataan guru-guru tersebut terus dilakukan tim internal Disdik.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, H Abdul Jamal MPd memastikan jika semua guru PNS yang selama ini bertugas di sekolah swasta segera dipindahkan untuk mengajar di sekolah-sekolah negeri yang tersebar di Kota Pekanbaru. Ia juga memastikan kebijakan itu berlaku bagi semua guru PNS yang bertugas di sekolah swasta.
Berdasarkan data Disdik, setidaknya ada 223 guru PNS yang mendapat tugas mengajar di sekolah swasta. Dengan rincian, 100 guru PNS di sekolah tingkat PAUD/TK, 15 guru PNS di sekolah tingkat SD dan di sekolah tingkat SMP mencapai sebanyak 108 guru.
“Jadi sudah dipastikan semua guru PNS yang selama ini mengajar di sekolah swasta ditarik semuanya. Makanya
dilakukan verikasi data lagi selama ini,” ujar Abdul Jamal kepada Riau Pos kemarin.
Ia mengatakan guru-guru tersebut akan mulai aktif mengajar di sekolah negeri pada tahun ajaran baru atau 10 Juli 2017. Ratusan guru tersebut sudah dibagi dan akan segera diterbitkan Surat Keputusan (SK) Kepala Disdik Pekanbaru untuk legalitasnya.
Saat ditanya kebijakan ini cukup banyak dikeluhkan para guru, Jamal katakan hal itu tidak menjadi permasalahan. “Kalau ada guru yang mengeluh, biasa saja,” katanya.
Kebijakan tersebut menurut Jamal bukan ada kepentingan apapun. Namun untuk tujuan meratakan pengajar berstatus guru PNS karena sekolah negeri SD dan SMP memang sedang kekurangan guru.
“Kami memang kekurangan guru PNS. Jadi mereka ditarik untuk mengajar di sekolah negeri. Apalagi kami melihat sekolah swasta sekarang sudah tidak memerlukan bantuan guru PNS lagi,” katanya.
demikian informasi yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat bagi kita semua, salam PGRI
loading...
0 Response to "KEBIJAKAN BARU !! MULAI 10 JULI 2017, GURU PNS TAK BOLEH DI SWASTA"
Post a Comment