Selamat malam bapak dan ibu guru salam sejahtera dan salam edukasi !!
Sasaran penerima tunjangan profesi yaitu guru yang berstatus sebagai Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Guru Bukan PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG). Guru tersebut juga harus memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Besaran tunjangan profesi bagi guru sebagai berikut:
1. Guru PNS diberikan tunjangan sebesar gaji pokok per bulan.
2. Guru Bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan disesuaikan dengan memperhatikan Pangkat, Golongan, Jabatan dan Kualifikasi Akademik yang berlaku bagi guru PNS sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing, tidak memperhitungkan ketentuan masa kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Guru Bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DOWNLOAD APLIKASI INFO PGRI LANGSUNG DI HP ANDA MELALUI PLAYSTORE UNTUK DAPATKAN INFORMASI TERBARU DARI KAMI SEPUTAR BERITA GURU HONORER DAN PNS >> https://play.google.com/INFOPGRI
Sesuai petunjuk teknis (Juknis) tentang penyaluran tunjangan profesi guru, penyaluran tunjangan dilaksanakan secara triwulanan, yaitu: (a.) triwulan I paling cepat pada bulan Maret, (b.) triwulan II paling cepat pada bulan Juni, (c.) triwulan III paling cepat pada bulan September, dan (d.) triwulan IV paling cepat pada bulan November.
Sumber: www.sekolahdasar.net
demikian informasi yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat bagi kita semua, salam PGRI
loading...
0 Response to "WAJIB KETAHUI !! INILAH BESARAN TUNJANGAN PROFESI GURU YANG DITERIMA TAHUN 2017"
Post a Comment