Selamat malam bapak dan ibu guru salam sejahtera dan salam edukasi
sangat penting untuk diketahui berikut adalah informasi terbaru infokemendikbud.com tentang Proses Penilaian dan Kelulusan PLPG 2017.
sangat penting untuk diketahui berikut adalah informasi terbaru infokemendikbud.com tentang Proses Penilaian dan Kelulusan PLPG 2017.
Sebagaimana telah dijelaskan pada beberapa berita terdahulu bahwa sertifikasi guru PLPG pada tahun 2016 dan 2017 ini terdapat perbedaan dengan tahun-tahun sebelumnya. Satu diantaranya adalah syarat kelulusan dan penilaian PLPG yang diperketat.
Nah bagaimana proses penilaian dan syarat kelulusan pada PLPG 2017. Silakan disimak informasi berikut ini.
Pelaksanaan PLPG 2016 memiliki sejumlah perbedaan dengan PLPG sebelumnya baik dari segi jumlah hari pelaksanaan, komponen kelulusan PLPG, format Ujian, dan nilai kelulusan. Berikut perbedaan antara PLPG 2016 dengan PLPG tahun-tahun sebelumnya.
Bila tidak lulus UTN Cukup mengikuti UTN ulang selama 4 semester berikutnya secara mandiri (tanpa PLPG ulang)Mengikuti PLPG pada tahun berikutnya
SAP = 0,3SUT + 0,4SUK + 0,3SWS
SAP: Skor Akhir PLPG
SUT: Skor Uji Tulis LPTK
SUK: Skor Uji Kinerja (peer teaching)
SWS: Skor Workshop
Peserta disebut lulus PLPG bila:
SAP ≥ 70, dan
SUT ≥ 70, dan
SUK ≥ 76
UTL dilaksanakan pada hari ke 5, karena pada hari ke 10 dilaksanakan pengumuman kelulusan PLPG. Ada 3 jenis status kelulusan:
Peserta yang belum lulus PLPG: harus mengikuti ujian ulang UTL dan/atau praktek pembelajaran, sebanyak-banyaknya 2 kali pada tahun yang sama
Peserta yang telah lulus PLPG tetapi skor UKG awal < 80: harus mengikuti UTN (pada hari ke 11)
Peserta yang telah lulus PLPG tetapi skor UKG awal ≥ 80 maka tidak perlu mengikuti UTN, bisa pulang dan sudah berhak mendapat sertifikat pendidik (catatan: sertifikat pendidik diberikan setelah semua rangkaian PLPG tahun 2016 telah selesai)
Ujian Ulang I dilaksanakan pada hari ke 11 tahap saat itu. Bila masih belum mencapai batas kelulusan maka bisa mengikuti Ujian Ulang II yang dilaksanakan bersamaan dengan UTL pada tahap berikutnya. Bila telah lulus, maka bisa mengikuti UTN yang dilaksanakan bersamaan dengan waktu UTN tahap berikutnya (kecuali tahap terakhir, akan diatur tersendiri).
Peserta disebut Lulus Sertifikasi bila mendapatkan skor UTN ? 80. Peserta yang lulus sertifikasi berhak mendapatkan sertifikat pendidik, dan peserta yang belum mencapai batas kelulusan bisa mengulang UTN secara mandiri (tidak perlu mengulang PLPG) sebanyak-banyaknya 4 kali pada 4 semester berikutnya setelah mengikuti PLPG tahun 2016/2017.
Kesimpulan;
Berdasarkan buku panduan teknis pelaksanaan sertifikasi guru yang dibuat oleh Konsorsium Sertifikasi Guru, peserta dinyatakan LULUS sertifikasi guru jika memenuhi 2 syarat kelulusan yaitu:
1. Lulus PLPG (Pendidikan & Latihan Profesi Guru) (hari ke-1 sampai hari ke-10)
Kelulusan PLPG:
SAP = 0,3SUT + 0,4SUK + 0,3SWS
Keterangan:
SAP = Skor Akhir PLPG
SUT : Skor Uji Tulis
SUK : Skor Uji Kinerja
SWS : Skor Workshop
Dinyatakan lulus jika :
SAP minimal 70
SUT minimal 70
SUK minimal 76
- DOWNLOAD APLIKASI INFO PGRI LANGSUNG DI HP ANDA MELALUI PLAYSTORE UNTUK DAPATKAN INFORMASI TERBARU DARI KAMI SEPUTAR BERITA GURU HONORER DAN PNS >> https://play.google.com/INFOPGRI
2. Lulus UKG (Uji Kompetensi Guru) (hari ke-11 )
UKG dilaksanakan secara online di laboratorium komputer di Kampus Unesa Ketintang, lebih jelas ikuti informasi selanjutnya di web ini.
Syarat kelulusan UKG nilai minimal 80.
Jika guru sudah mempunyai nilai UKG (tahun 2015) minimal / diatas 80 maka hanya tinggal mengikuti PLPG (tidak perlu mengikuti UKG hari ke-11), dan jika belum mencapai UKG 80 guru harus mengikuti UKG dengan syarat lulus PLPG terlebih dahulu.
Sumber : http://jetjetsemut.blogspot.co.id/
demikian berita dan informasi yamg dapat kami sampaikan semoga beermanfaat..
demikian berita dan informasi yamg dapat kami sampaikan semoga beermanfaat..
loading...
0 Response to "WAJIB DIKETAHUI !! INILAH KETENTUAN TERBARU PROSES PENILAIAN DAN KELULUSAN PLPG TAHUN 2017"
Post a Comment