https://ylx-4.com/fullpage.php?section=General&pub=234891&ga=a

INFO PENTING !! INILAH KETENTUAN PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU BERDASARKAN SK GAJI BERKALA DAN PANGKAT TERAKHIR

Selamat malam bapak dan ibu guru salam sejahtera dan salam edukasi !!
informasi penting khususnya bagi rekan-rekan guru PNS yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan berhak mendapatkan tunjangan profesi atau sebutan yang lebih familiar dikalangan guru disebut tunjangan sertifikasi. 
Pembayaran tunjangan profesi berdasar KGB dan pangkat terbaru

Nah kali ini informasi mengenai besaran tunjangan yang berhak diterima oleh guru penerima TP. Oke mari kita simak dulu pernyataan Pak Ibnu Aditya Karana lewat akun facebooknya tanggal 15 Maret 2017 pukul 21.15 WIB. 

Waktu semakin dekat dengan proses penerbitan SK Tunjangan Profesi Guru tahun anggaran 2017
Yuk para PTK sudah mulai memperhatikan data pribadinya dengan mandiri melalui http://info.gtk.kemdikbud,go,id .. Ingat loh MANDIRI JANGAN MEMBEBANKAN ORANG LAIN
pastikan beban tugas sudah sesuai dengan kondisi real lapangan JANGAN MENGADA ADA YAH !!

Kaitan dengan pembayaran yuk mulai diperhatikan pastikan gaji pokok yang tertera pada info GTK sudah sesuai dengan SK gaji pokok berkala terakhir yang dimiliki !!

Ouh iya proses validasi masih terus berjalan jadi jika masih belum ada kesesuaian nga usah galau dan panik !! Tetep pantau terus datanya yah !!

Silakan perhatikan pada gambar yang admin tandai warna kuning atau yang kami beri huruf tebal warna biru menyatakan bahwa "pembayaran" berkaitan dengan SK gaji pokok terakhir yang dimiliki artinya yang terbaru. Namun perlu ditegaskan bahwa sebelum SKTP terbit, harus sudah cocok antara yang tampil di Info GTK dengan SK KGB/Pangkat yang diinput di aplikasi dapodik. 
Pembayaran Tunjangan Profesi Berdasarkan SK Gaji Berkala dan Pangkat Terakhir

Artinya. Jika SKTP sudah terbit, sedangkan kita baru menginput SK KGB maupun pangkat terbaru (setelah SKTP terbit), maka pembayaran atau yang tertera di SKTP bisa jadi  atau kemungkinan besar adalah berdasarkan SK KGB/pangkat yang lama. 

Nah mengingatkan sekali lagi, jika rekan guru ada SK KGB/Pangkat terbaru, silakan serahkan ke operator dapodik untuk diinput di aplikasi dapodik. Setelah itu, rentang waktu seminggu kemudian, silakan cek sendiri yaa di Info GTK perihal yang kami jelaskan diatas. 

Silakan berkoordinasi dengan operator dapodik, jangan lupa kalo cair, berilah sedikit uang lelah buat operator dapodik, yaah walaupun operatornya sendiri sudah ada digaji. Nah buat Kepsek jangan lupa juga, dana BOS cair juga berdasarkan dapodik loh ya... jadi lumayan vital peran OP dapodik. Kok ngelantur yaa... Oke. Yang sudah paham, semoga lancar cek info GTK nya. 
  • DOWNLOAD APLIKASI INFO PGRI LANGSUNG DI HP ANDA MELALUI PLAYSTORE UNTUK DAPATKAN INFORMASI TERBARU DARI KAMI SEPUTAR BERITA GURU HONORER DAN PNS >> https://play.google.com/INFOPGRI
Kalau sudah keluar SKTP dan uangnya cair, padahal data di Info GTK dan diaplikasi dapodik sudah sesuai, tapi tidak sesuai dengan SK KGB/Pangkat terbaru bagaimana donk? Protes kemana? Yang pasti jangan protes ke operator dapodik. Salah Alamat. Silakan tanyakan ke dinas pendidikan masing-masing yang menangani masalah tunjangan.
demikian informasi yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat bagi kita semua, salam PGRI

loading...

0 Response to "INFO PENTING !! INILAH KETENTUAN PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU BERDASARKAN SK GAJI BERKALA DAN PANGKAT TERAKHIR"

Post a Comment