Selamat pagi bapak dan ibu guru salam sejahtera dan salam edukasi !!
sangat penting untuk diketahui berikut adalah informasi terbaru infokemendikbud.com tentang Daftar UMP Tahun 2017....
Seperti biasa, tahun baru, juga diikuti oleh kenaikan upah bagi setiap pekerja. Kebijakan ini sesuai dengan amanat UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam seminggu terakhir, semua daerah provinsi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Presiden telah menetapkan kenaikan UMP 2917 sebesar 8,25 persen dari tahun sebelumnya.
Dari 34 provinsi yang sudah menetapkan UMP, rata-rata paling tinggi adalah wilayah Sumatera, Kalimantan dan Papua. Nilai UMP-nya lebih tinggi dari daerah Jawa, yang umunya hanya berkisar di atas 1,3 hingga 1,4 jura rupuah. UMP ini akan mulai diberlakukan pada Januari 2017 mendatang. (Fajar/Pojoksatu)
Untuk lebih lengkapnya, berikut daftar lengkap penetapan UMP 2017 di 34 provinsi:
Aceh, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.500.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.118.500
Sumatera Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.961.354, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.811.875
Sumatera Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.949.284, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.800.725
-Bangka Belitung, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.534.673, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.341.500
Kepulauan Riau, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.358.454, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.178.710
Riau, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.266.722, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.095.000
Jambi, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.063.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.906.650
Bengkulu, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.730.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.605.000
Sumatera Selatan, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.388.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.206.000
Lampung, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.908.447, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.763.000
Banten, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.931.180, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.784.000
DKI Jakarta, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 3.355.750, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 3.100.000
Jawa Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.420.624, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.312.355.
Jawa Tengah, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.367.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.265.000,
Yogyakarta, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.337.645, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.237.700
Jawa Timur, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.388.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.273.490
Bali, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.956.727, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.807.600
Nusa Tenggara Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.631.245, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.482.950
Nusa Tenggara Timur, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.650.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.425.000
Kalimantan Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.882.900, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.739.400
Kalimantan Selatan, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.258.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.085.050
Kalimantan Tengah, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.222.986, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.057.528
Kalimantan Timur, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.339.556, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.161.253
Kalimantan Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.358.800, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.175.340
Sulawesi Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.598.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.400.000
Sulawesi Tengah, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.807.775, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.670.000
Sulawesi Tenggara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.002.625, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.850.000
Sulawesi Selatan, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.500.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.250.000
Sulawesi Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.017.780, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.864.000
Maluku, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.925.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.775.000
Maluku Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.975.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.681.266
Papua, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.663.646, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.435.000
Papua Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.416.855, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.237.000
Sumber : http://fajar.co.id
demikian informasi yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat bagi kita semua, salam PGRI
Seperti biasa, tahun baru, juga diikuti oleh kenaikan upah bagi setiap pekerja. Kebijakan ini sesuai dengan amanat UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam seminggu terakhir, semua daerah provinsi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Presiden telah menetapkan kenaikan UMP 2917 sebesar 8,25 persen dari tahun sebelumnya.
Dari 34 provinsi yang sudah menetapkan UMP, rata-rata paling tinggi adalah wilayah Sumatera, Kalimantan dan Papua. Nilai UMP-nya lebih tinggi dari daerah Jawa, yang umunya hanya berkisar di atas 1,3 hingga 1,4 jura rupuah. UMP ini akan mulai diberlakukan pada Januari 2017 mendatang. (Fajar/Pojoksatu)
Untuk lebih lengkapnya, berikut daftar lengkap penetapan UMP 2017 di 34 provinsi:
Aceh, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.500.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.118.500
Sumatera Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.961.354, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.811.875
Sumatera Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.949.284, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.800.725
-Bangka Belitung, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.534.673, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.341.500
Kepulauan Riau, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.358.454, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.178.710
Riau, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.266.722, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.095.000
Jambi, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.063.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.906.650
Bengkulu, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.730.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.605.000
Sumatera Selatan, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.388.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.206.000
Lampung, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.908.447, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.763.000
Banten, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.931.180, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.784.000
DKI Jakarta, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 3.355.750, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 3.100.000
Jawa Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.420.624, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.312.355.
Jawa Tengah, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.367.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.265.000,
Yogyakarta, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.337.645, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.237.700
Jawa Timur, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.388.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.273.490
Bali, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.956.727, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.807.600
Nusa Tenggara Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.631.245, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.482.950
Nusa Tenggara Timur, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.650.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.425.000
Kalimantan Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.882.900, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.739.400
Kalimantan Selatan, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.258.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.085.050
Kalimantan Tengah, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.222.986, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.057.528
Kalimantan Timur, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.339.556, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.161.253
Kalimantan Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.358.800, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.175.340
- DOWNLOAD APLIKASI INFO PGRI LANGSUNG DI HP ANDA MELALUI PLAYSTORE UNTUK DAPATKAN INFORMASI TERBARU DARI KAMI SEPUTAR BERITA GURU HONORER DAN PNS >> https://play.google.com/INFOPGRI
Sulawesi Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.598.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.400.000
Sulawesi Tengah, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.807.775, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.670.000
Sulawesi Tenggara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.002.625, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.850.000
Sulawesi Selatan, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.500.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.250.000
Sulawesi Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.017.780, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.864.000
Maluku, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.925.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.775.000
Maluku Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.975.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.681.266
Papua, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.663.646, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.435.000
Papua Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.416.855, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.237.000
Sumber : http://fajar.co.id
demikian informasi yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat bagi kita semua, salam PGRI
loading...
0 Response to "WAJIB DIKETAHUI ! INILAH DAFTAR PENETAPAN UMP 34 PROVINSI TAHUN 2017, CEK DISINI.."
Post a Comment