Selamat pagi bapak dan ibu guru salam sejahtera dan salam edukasi !!
Pemerintah Indonesia telah menetapkan hari pencoblosan pilkada serentak 15 Februari 2017 sebagai libur nasional. Namun ada pengkecualian bagi instansi pemerintahan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Hal itu seperti tertuang dalam salah satu poin surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur untuk PNS atau ASN.
“Bagi unit atau satuan kerja organisasi yang berfungsi memberikan layanan langsung kepada masyarakat luas, antara lain, rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit pelayanan lain yang sejenis, .
Pimpinan unit atau satuan kerja yang bersangkutan agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur tersebut sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” demikian isi salah satu point surat edaran bagi PNS atau ASN yang dikeluarkan Kemenpan-RB seperti dilansir dari Liputan6.com.
- DOWNLOAD APLIKASI INFO PGRI LANGSUNG DI HP ANDA MELALUI PLAYSTORE UNTUK DAPATKAN INFORMASI TERBARU DARI KAMI SEPUTAR BERITA GURU HONORER DAN PNS >> https://play.google.com/INFOPGRI
Sebelumnya pada 10 Februari 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara serentak sebagai Hari Libur Nasional.
Sumber : (http://www.bintang.com
demikian informasi yang dapat kami sampaikan semoga dapat bermanfaat bagi kita semua, salam PGRI
loading...
0 Response to "PENTING !! INILAH INSTANSI YANG TIDAK DAPAT LIBUR NASIONAL PADA TANGGAL 15 FEBRUARI 2017, CEK DISINI !"
Post a Comment