Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang pegawai dalam susunan kepegawaian dan yang digunakan sebagai dasar penggajian. Oleh karena itu setiap pegawai diangkat dengan pangkat tertentu.
Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas pengabdian pegawai yang bersangkutan terhadap instansi tertentu. Misalnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap Negara, Pegawai kantor terhadap perusahaannya dan lainlain. kenaikan pangkat ini dimaksudkan agar pegawai tersebut mampu meningkatkan tingkat produktivitasnya, memiliki motivasi yang lebih untuk lebih melakukan halhal yang bersifat inovatif atau setidaknya tidak akan melanggar aturan yang ada didalam instansi.
Selamat pagi bapak dan ibu guru salam sejahtera dan salam edukasi !!
Kenaikan Pangkat Bagi PNS adalah salah satu kewajiban bila tidak naik pangkat selama 5 Tahun bila mana tidak mengajukan usul kenaikan pangkat akan berakibat pada PNS. Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) berhak untuk mendapatkan kenaikan pangkat tapi kenaikan pangkat PNS ini tidak bisa didapatkan dengan mudah begitu saja. Ada beberapa prosedur dan persyaratan yang harus dilengkapi.
Contoh Berkas Syarat-Syarat Untuk Kenaikan Pangkat Guru PNS Terbaru Tahun 2017
"Menyikapi hal ini, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah merilis infografis tahun 2017 ini mengenai alur dan syarat kenaikan pangkat PNS."
I. Syarat-syarat kenaikan pangkat PNS tahun 2017 sebagai berikut :
1. Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
2. Foto Copy SK terakhir dilegalisir
3. KP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
4. Foto Copy SK terakhir dilegalisir
5. Foto Copy SK Jabatan fungsional dilegalisir
6. SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
7. Penilaian Angka kredit (PAK)
- DOWNLOAD APLIKASI INFO PGRI LANGSUNG DI HP ANDA MELALUI PLAYSTORE UNTUK DAPATKAN INFORMASI TERBARU DARI KAMI SEPUTAR BERITA GURU HONORER DAN PNS >> https://play.google.com/INFOPGRI
II. Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural sebagai berikut :
1. Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
2. Foto Copy SK terakhir dilegalisir
3. Foto Copy SK jabatan dilegalisir
4. Foto Copy SK pelantikan dilegalisir
5. SPMT (Surat perintah melaksanakan tugas)
6. SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik..
demikian informasi yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat bagi kita semua, salam PGRI
loading...
0 Response to "INI DIA BERKAS SYARAT TERBARU UNTUK KENAIKAN PANGKAT GURU PNS TERBARU TAHUN 2017"
Post a Comment