Selamat malam bapak dan ibu guru salam sejahtera dan salam edukasi !!
Naik pangkat merupakan harapan semua para Pegawai Negeri Sipil (PNS) diseluruh tanah air, namun untuk bisa mendapatkan itu tidaklah mudah karena ada berbagai hal dan syarat yang harus dipenuhi.
Syarat-syarat kenaikan pangkat PNS tahun 2017 sebagai berikut :
- Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
- Foto Copy SK terakhir dilegalisir
- SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
- Kenaikan pangkat pilihan Jabatan Fungsional tertentu
- Foto Copy SK terakhir dilegalisir
- Foto Copy SK Jabatan fungsional dilegalisir
- SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
- Penilaian Angka kredit (PAK)
Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural sebagai berikut :
- Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
- Foto Copy SK terakhir dilegalisir
- Foto Copy SK jabatan dilegalisir
- Foto Copy SK pelantikan dilegalisir
- SPMT (Surat perintah melaksanakan tugas)
- SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
- DOWNLOAD APLIKASI INFO PGRI LANGSUNG DI HP ANDA MELALUI PLAYSTORE UNTUK DAPATKAN INFORMASI TERBARU DARI KAMI SEPUTAR BERITA GURU HONORER DAN PNS >> https://play.google.com/INFOPGRI
Untuk lebih jelasnya Alur Kenaikan Pangkat PNS tahun 2017 bisa anda Download DISINI atau dibawah ini :
(Sumber : aancom88.com)
demikian semoga bermanfaat bagi kita semua, salam PGRI
loading...
0 Response to "INFO TERBARU !! INILAH SYARAT-SYARAT KENAIKAN PANGKAT PNS TERBARU UNTUK TAHUN 2017"
Post a Comment