Assalamualaikum, wr, wb salam sejahtera dan salam edukasi !! pada kesempatan pagi ini publiknews akan membagikan berita seputar pendidikan, semoga ada manfaatnya...
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur akan membuat aturan baru terkait pemberian tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) kepawa pegawai.
Hal itu dilakukan untuk meningkatkan kinerja dan membenahi kedisiplinan pegawai.
Dalam ketentuan tersebut, pembayaran TPP akan diberikan berdasar jumlah kehadiran pegawai.
Jadi, jika pegawai malas atau kerap tidak masuk tanpa keterangan jelas, TPP akan dipangkas.
“TPP pegawai akan dibayarkan berdasarkan jumlah kehadiran. Dengan hitung-hitungan jika ada PNS yang tidak masuk tanpa keterangan, TPP-nya akan dipotong seratus persen. Namun, jika dia terlambat akan dipotong 50 persen,” terang Sekretaris Kabupaten Irawansyah, Jumat (13/1).
Agar aturan tersebut berjalan dengan baik, setiap kantor akan dijaga petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Petugas tersebut yang akan menulis absen pegawai yang hadir ke kantor tempatnya bekerja.
“Selesai absen daftar hadir akan segera dibawa langsung oleh Satpol PP yang bertugas untuk dilaporkan,” sebutnya.
Di tempat terpisah, Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang mengatakan, pegawai di lingkungan Pemkab Kutim seharusnya wajib bersyukur.
Pasalnya, di beberapa daerah ada pengurangan gaji, honor, dan insentif karena defisit.
Namun, Pemkab Kutim tidak melakukannya.
- DOWNLOAD APLIKASI INFO PGRI LANGSUNG DI HP ANDA MELALUI PLAYSTORE UNTUK DAPATKAN INFORMASI TERBARU DARI KAMI SEPUTAR BERITA GURU HONORER DAN PNS >> https://play.google.com/INFOPGRI
Karena itu, dia meminta seluruh pegawai benar-benar meningkatkan kedisiplinan dalam bekerja.
“Sebagai pegawai kami berkewajiban untuk melaksanakan kewajiban. Dan perlu dipahami bahwa hanya Kabupaten Kutai Timur yang gaji pegawainya tidak dikurangi. Jadi, kebijakan pemerintah ini harus dibarengi dengan kinerja yang baik oleh semua pegawai, karena sudah mendapat gaji, honor, dan insentif secara maksimal,” ujar Kasmidi.
(Sumber berita : www.fajar.co.id)
demikian berita yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat bagi kita semua, silahkan dibagikan jika kiranya berita ini bermanfaat ..
loading...
0 Response to "ATURAN BARU.. PNS DATANG TERLAMBAT TPP DIPOTONG 50 % DAN YANG BOLOS TPP DIPOTONG HINGGA 100, SETUJUKAH ?"
Post a Comment