https://ylx-4.com/fullpage.php?section=General&pub=234891&ga=a

INI DIA SYARAT PEMBUATAN KARIS DAN KARSU


Assalamualaikum, WR, WB. Selamat pagi rekan-rekan sekalian.
Setiap PNS diwajibkan memiliki kedua macam kartu ini, Karis/Karsu berfungsi sebagai identitas bahwa si suami atau istri sebagai pasangan yang sah dari si PNS. Selain itu gunanya saat Pensiun dibutuhkan persyaratan ini. 

Kepada setiap istri pegawai negeri sipil diberikan Kartu Istri  disingkat KARIS dan kepada setiap suami pegawai negeri sipil disingkat KARSU, kartu ini berlaku selama yang bersangkutan menjadi istri/suami dari pegawai negeri sipil dan apabila pegawai negeri sipil berhenti sebagai PNS tanpa hak pensiun maka Karis/Karsu dengan sendirinya tidak berlaku lagi . Dan Apabila Istri/Suami Bercerai maka Karis/Karsu Tidak Berlaku Lagi dan jika  Rujuk Kembali Maka Karis/Karsu Berlaku Kembali.

Apabila Pegawai Negeri Sipil berhenti dengan hormat dengan hak pensiun, maka KARIS / KARSU yang telah diberikan kepada isteri  / suaminya tetap berlaku, begitu juga apabila Pegawai Negeri Sipil atau pensiunan Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia, maka KARIS / KARSU tetap berlaku selama masih ada janda / duda / anak yang berhak atas hak pensiun

Dasar Hukum
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil sebagai mana telah dirubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990;
  2. Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 08/SE/1983 tanggal 26 April 1983    tentang Petunjuk Permintaan, Penetapan, Penggunaan Kartu Istri/ Kartu Suami Pegawai Negeri Sipil.
  3. Keputusan Kepala BKN Nomor : 007/KEP/1988 Tanggal 3 Februari 1988 tentang Penambahan Tulisan Nomor Seri pada Kartu Istri/Suami PNS;
  4. Keputusan Kepala BKN Nomor : 021/KEP/1988 tanggal 27 Februari 1988 tentang Penggunaan Kartu PNS (Karpeg) dan Kartu Istri/Suami PNS (Karis/Karsu)

Nah berikut beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan PNS dalam membuat KARIS/KARSU 

Persyaratan Penetapan Kartu Istri ( KARIS ) atau Kartu Suami ( KARSU )

    Surat Pengantar dari SKPD
    Foto copy sah SK CPNS
    Foto copy sah SK PNS
    Foto copy sah Akta Perkawinan
    Laporan Perkawinan Pertama/Kedua ( link disini )
    Foto copy sah Akta Cerai/Meninggal Dunia bila mengajukan Perkawinan Kedua
    Daftar Keluarga Pegawai Negeri Sipil (  tersedia dilink ini )
    Pas Foto hitam putih ukuran 2×3 sebanyak 3 ( tiga ) lembar,
    foto istri untuk Karis atau foto Suami untuk Karsu
    SPMT ( Surat Perintah/Pernyataan Melaksakan Tugas )

Catatan : Bagi PNS yang pernah cerai hidup atau mati wajib melampirkan Surat Cerai /Keterangan Kematian apabila meninggal (dilegalisir).


Persyaratan Penetapan Karis/Karsu yang hilang

    Surat Pengantar dari SKPD
    Foto copy sah SK CPNS
    Foto copy sah SK PNS
    Foto copy sah Akta Perkawinan
    Laporan Perkawinan Pertama/Kedua
    Foto copy sah Akta Cerai/Meninggal Dunia bila mengajukan Perkawinan Kedua
    Daftar Keluarga Pegawai Negeri Sipil
    Pas Foto hitam putih ukuran 2 x 3 sebanyak 3 ( tiga ) lembar, Foto istri untuk Karis atau Foto   suami untuk KarsuSPMT ( Surat Perintah/Pernyataan Melaksakan Tugas )
    Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian Republik Indonesia
    Laporan Kehilangan (link ini)

Nah demikian tadi beberapa persyaratan untuk mengurus pembuatan Karis/Karsu,silakan hubungi Badan Kepegawaian Daerah di tempat Anda untuk lebih jelasnya lagi.


Sekian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat bagi rekan sekalian.
loading...

0 Response to "INI DIA SYARAT PEMBUATAN KARIS DAN KARSU "

Post a Comment