https://ylx-4.com/fullpage.php?section=General&pub=234891&ga=a

INFO PENTING !! INI DIA SOLUSI UNTUK GURU YANG KEKURANGAN JAM MENGAJAR


Selamat malam rekan-rekan guru sekalian  dan salam sejahtera untuk kita semua. Setelah sekolah kembali menerapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006, sebagian besar guru terancam tidak menerima tunjangan sertifikasi. Pasalnya, jam mengajar mereka berkurang. Pemerintah pun punya solusinya.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK. Permendikbud ini menjadi solusi bagi guru-guru yang terancam tidak menerima tunjangan sertifikasi akibat berkurangnya jam mengajar.

Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (Ditjen Dikdas), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata mengatakan, ada sebagian guru yang tidak bisa mendapatkan SK tunjangan profesi sebagai dampak kebijakan kembali menerapkan KTSP. Kurikulum ini membuat guru tidak bisa memenuhi syarat minimal mengajar tatap muka selama 24 jam dalam seminggu.

Permen Ekuivalensi, kata Pranata, memungkinkan guru-guru bisa tetap memenuhi syarat minimal jam belajar dengan melakukan sejumlah kegiatan di luar mengajar tatap muka dalam kelas, yang akan dihitung ekuivalen dengan mengajar. Misalnya dengan menjadi wali kelas, pembina OSIS, pembina ekstrakurikuler, hingga mengajar atau menjadi tutor di sekolah paket.

"Tapi kebijakan ini hanya berlaku bagi guru-guru yang sekolahnya pernah menerapkan Kurikulum 2013, kemudian ditunda dan kembali menerapkan KTSP," ujar Pranata.

Meski demikian, batas ekuivalen tersebut hanya bisa dihitung maksimal enam jam. Jadi, minimal para guru harus mengajar 18 jam, kemudian sisanya bisa ditambah dari ekuivalen tersebut.

"Setiap kegiatan tersebut memiliki bobot masing-masing. Untuk wali kelas diakui dua jam, pembina OSIS dihitung satu jam, guru piket diakui satu jam, membina kegiatan ekstrakulikuler diakui dua jam. Guru yang menjadi tutor sekolah paket, kejuruan, dan program pendidikan kesetaraan dihitung sesuai jam mengajarnya, tapi maksimal enam jam," imbuh Pranata.

Sumber: infoseputarpendidikanku.blogspot.com
Sekian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat bagi rekan-rekan sekalian.
loading...

0 Response to "INFO PENTING !! INI DIA SOLUSI UNTUK GURU YANG KEKURANGAN JAM MENGAJAR"

Post a Comment