https://ylx-4.com/fullpage.php?section=General&pub=234891&ga=a

INFO PENTING !! 2016, GURU HONORER WAJIB JADI PNS.

Selamat malam untuk rekan-rekan guru semua yang luar biasa, Salam Pendidikan !!
 pada kesempatan ini kami akan menyajikan anda sebuah informasi.. Naahh….Seperti apakah informasinnya?….Yukkk kita simak info dibawah ini.!!!
Governance and Management Specialist USAID Prioritas, Ridwan Tikolla menyebutkan berdasarkan Permendiknas nomor 141 tahun 2014,  31 Desember 2015 dengan tegas diatur tentang keberadaan guru honorer tersebut. Mereka diwacanakan ditiadakan. Kalaupun ada, maka mulai 1 Januari 2016 mendatang, mereka harus berstatus calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Konsekuensinya, kalau di suatu sekolah masih ada guru bantu atau honorer, maka  sekolah tersebut tidak bisa lagi membayarkan gaji menggunakan BOS. “Membayar guru honorer setelah peraturan  efektif, bisa dianggap melanggar undang-undang,” ujarnya di sela-sela konsultasi publik penataan dan pemerataan guru di gedung Dinas Pendidikan Tana Toraja, Kamis 23 April.
Sekian info dari kami, semoga bermanfaat bagi rekan-rekan guru sekalian. Salam Pendidikan 
loading...

0 Response to "INFO PENTING !! 2016, GURU HONORER WAJIB JADI PNS."

Post a Comment