KARYA TULIS
PERBANDINGAN PELAKSANAAN SISTEM
PEMERINTAHAN DI INDONESIA DENGAN NEGARA LAIN
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Setiap negara dalam menjalankan pemerintahannya,
memiliki sistem yang berbeda-beda meskipun dengan nama yang sama seperti sistem
presidensial atau sistem parlementer. Baik sistem presidensial maupun sistem
perlementer, sesungguhnya berakar dari nilai-nilai yang sama, yaitu “ demokrasi
“.
Demokrasi sebagai sistem pemerintahan yang
mengandung nilai-nilai tertentu yang berbeda dengan sistem pemerintahan lain
seperti monarki, tirani, aristokrasi dan lain-lain.
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang
mengakui hak segenap anggota masyarakat untuk mempengaruhi keputusan politik,
baik secara langsung maupun secara tidak langsung.
Ada banyak sistem pemerintahan yang di anut oleh sistem
-negara di dunia antara lain yaitu presidensial, parlementer dan referendum.
Sitem pemerintahan negara-negara di dunia berbeda-beda sesuai dengan kondisi sosial-budaya
dan politik yang berkembang di negara yang bersangkutan.
Artikel ini membahas tentang sistem pemerintahan
yang ada di dunia baik di tinjau dari bentuk pemerintahannya serta kelebihan
dan kekurangannya dan membandingkan sistem pemerintahan di negara lain dengan sisten
pemerintahan yang ada di negara kita.
1.2 Rumusan
Masalah
Dari Latar belakang tersebut, maka
perlu kiranya penulis untuk menjelaskan secara rinci mengenai pengertian sistem
pemerintahan yang ada di Negara Indonesia dan memberikan penjelasan lebih
lanjut mengenai Perbandingan Pelaksanaan Sistem
Pemerintahan di Indonesia dengan Negara Lain serta
Pengaruh Suatu
Sistem Pemerintahan yang Dianut Suatu Negara terhadap Negara Lain.
1.3
Tujuan
Pembahasan karya tulis ini bertujuan untuk
mendeskripsikan:
1.
Pengertian system pemerintahan.
2.
mengenai Perbandingan Pelaksanaan Sistem
Pemerintahan di Indonesia dengan Negara Lain.
3.
Pengaruh Suatu Sistem Pemerintahan yang Dianut
Suatu Negara terhadap Negara Lain.
BAB
II
PEMBAHASAN
Perbandingan Pelaksanaan Sistem
Pemerintahan di Indonesia dengan Negara Lain
2.1 Pengertian sistem pemerintahan
Istilah sistem pemerintahan merupakan gabungan dari
dua kata yaitu sistem dan pemerintahan. Sistem adalah suatu
keseluruhan yang terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan
fungsional, baik antara bagian-bagian maupun hubungan fungsional terhadap
keseluruhannya, sehingga hubungan itu menimbulkan ketergantungan antara
bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan
baik, maka akan mempengaruhi keseluruhan itu.
Sedangkan pemerintahan adalah suatu lembaga yang
mengatur sendi-sendi kehidupan masyarakat di suatu negara baik dari segi
ekonomi,budaya,sosial dan politik untuk mencapai kesejahteraan hidup.
Jadi sistem pemerintahan adalah suatu cara untuk
mengatur bagian-bagian fungsional yang saling ketergantungan di suatu negara
untuk mencapai kesejahteraan dari berbagai aspek kehidupan.
2.2 Perbandingan
Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia dengan Negara Lain
Sistem
pemerintahan negara republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945
adalah sistem presidensial kabinet. Dengan sistem pemerintahan tersebut, baik
para penyelenggara negara maupun rakyat dan bangsa Indonesia telah merasa
sesuai. Sejalan dengan perkembangan dan dinamika politik masyarakat,
penyelenggaraan negara dengan sistem presidensial kabinet telah mengalami
perubahan dan penyempurnaan hingga sekarang ini.
Berikut ini
akan dilihat bagaimana pelaksanaan sistem pemerintahan di negara Indonesia dan perbandingannya
dengan negara-negara lain baik yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial
maupun parlementer.
Pengaruh Suatu
Sistem Pemerintahan yang Dianut Suatu Negara terhadap Negara Lain
Sistem
pemerintahan suatu negara berguna bagi negara lain. Salah satu keguanaan
penting sistem pemerintahan suatu negara adalah menjadi bahan perbandingan bagi
negara lain. Jadi, negara-negara lainpun dapat mencari dan menemukan beberapa
persamaan dan perbedaan antara sistem pemerintahannya.
Tujuan
selanjutnya adalah negara dapat mengembangkan suatu sistem pemerintahan yang
dianggap lebih baik dari sebelumnya setelah melakukan perbandingan tadi. Mereka
bisa pula mengadopsi sistem pemerintahan negara lain sebagai sistem
pemerintahan negara yang bersangkutan.
Sistem
pemerintahan negara-negara di dunia ini berbeda-beda sesuai dengan kondisi
sosial budaya dan politik yang berkembang di negara yang bersangkutan.
Sebagaimana dikemukakan sebelumnya, sistem pemerintahan presidensial dan
parlementer merupakan dua model sistem pemerintahan yang dijadikan acuan oleh
banyak negara. Amerika Serikat dan Inggris-lah yang masing-masing dianggap
pelopornya. Contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan presidensial
antara lain ; Amerika Serikat, Filipina, Brazil, Mesir, Indonesia dan
Argentina. Sedangkan yang menganut sistem pemerintahan parlementer, antara lain
; Inggris, India, Jepang, Malaysia dan Australia.
Meskipun
sama-sama menggunakan sistem presidensial atau parlementer, terdapat variasi
yang disesuaikan dengan perkembangan ketatanegaraan negara. Misalnya, Indonesia
yang menganut sistem presidensial tidak akan benar-benar sama dengan
pemerintahan Amerika Serikat. Bahkan negara-negara tertentu memakai sistem
campuran antara presidensial dan parlementer (mixed parliamentary
presidential system). Contohnya, negara Perancis sekarang ini. Negara ini
memiliki presiden sebagai kepala negara yang memiliki kekuasaan besar, tapi
juga terdapat perdana menteri yang diangkat oleh presiden untuk menjalankan
pemerintahan sehari-hari.
Secara umum
faktor-faktor yang mempengaruhi sistem pemerintahan suatu negara dapat diuraikan
sebagai berikut :
·
Faktor Sejarah
Dari perjalanan
sejarah dunia kita dapat mencermati bahwa terdapat beberapa sebab kemunculan
suatu negara baru. Seperti terjadinya revolusi, intervensi, dan penaklukan,
dapat menjadi sebab-sebab timbulnya suatu negara baru. Berikut ini contoh
proses terbentuknya suatu negara :
- Cessie (Penyerahan) atau Mandat, bahwa terjadinya negara ketika suatu wilayah diserahkan kepada salah satu negara yang kalah pada Perang Dunia I berdasarkan suatu perjanjian tertentu. Contoh: Negara Kamerun bekas jajahan Jerman menjadi mandat Perancis.
- Anexatie/Kolonial (Pencaplokan/Penguasaan), bahwa terjadinya suatu negara ketika berada di suatu wilayah yang dikuasai oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti. Contoh: sejak abad ke 15 Inggris telah melakukan penguasaan wilayah atas Afrika Selatan, Australia, India, Selandia Baru, Kanada dan sebagainya.
- Separatise (Pemisahan), bahwa terjadinya suatu negara ketika ada suatu wilayah negara yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya, kemudian menyatakan kemerdekaannya. Contoh: pada tahun 1948, Pakistan memisahkan diri dari India dan menyatakan kemerdekaannya.
Dari beberapa
contoh terbentuknya negara baik melalui cessie, anexatie maupun separatise,
sudah barang tentu sedikit banyak akan berpengaruh terhadap sistem
pemerintahannya. Beberapa contoh negara yang pernah melalui masa-masa
pembentukan tersebut di atas, antara lain :
·
Faktor Ideologi
Dalam pandangan
alam pemikiran Hegel, bahwa ideologi bukanlah sesuatu yang berdiri
sendiri lepas dari kenyataan hidup masyarakat. Ideologi adalah produk
kebudayaan suatu masyarakat dan karena itu dalam arti tertentu merupakan
manifestasi kenyataan sosial juga. Sebagai produk kebudayaan, ideologi
merupakan satu pilihan yang jelas dalam membawa komitmen untuk mewujudkannya.
Salah satu fungsi ideologi adalah sebagai kekuatan yang mampu menyemangati dan
mendorong seseorang untuk menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan.
|
Berdasarkan
pandangan para ahli, bahwa pengaruh sistem pemerintahan satu negara dengan
negara-negara lain sangat dimungkinkan dalam hubungan ideologis baik secara
sukarela diterima maupun dengan keterpaksaan). Dalam sejarah perkembangan
ideologi suatu negara dan pengaruhnya terhadap sistem pemerintahan di negara
lain, adalah sebagai berikut :
a. Fasisme
Berasal dai
kata fascio yang berarti kelompok . Kelompok ini menamakan
dirinya Fascio de Combattimento artinya Barisan-barisan Tempur.
Tujuan negara dalam sistem pemerintahan fasis adalah “Imperium Dunia”, yaitu
mempersatukan seluruh bangsa di dunia menjadi satu tenaga atau kekuatan
bersama. Contoh negara fasis adalah Italia semasa Benito Mussolini,
Jerman semasa Adolf Hitler, dan Jepang semasa Tenno Heika (PD
II).
b. Individualisme/ Liberalisme
Dalam arti
luas, individualisme atau liberalisme dapat dikatakan sebagai usaha perjuangan
menuju kebebasan. Tujuan negara dalam sistem pemerintahan ini yaitu menjaga
keamanan dan ketertiban individu serta menjamin kebebasan seluas-luasnya dalam
memperjuangkan hidupnya atau sebagai “Penjaga Malam” (Nachtwakerstaat ).
Dalam bidang politik, liberalisme melahirkan demokrasi dengan sistem
parlementer atau atau presidensial. Contoh negara yang menjalankannya adalah
Amerika Serikat dan di sebagian besar negara-negara Eropa.
c. Komunisme
Aliran politik
komunisme berdasarkan Historis Materialisme ialah bahwa sejarah manusia
semenjak dunia terkembang, merupakan perjuangan kelas melawan kelas. Sejarah
yang terakhir adalah perjuangan kelas antara kaum borjuis melawan kelas
proletariat (kaum melarat) yang dimenangkan oleh kaum proletariat.
Diterapkan oleh negara-negara Eropa Timur, terutama Uni Soviet.
Berdasarkan
faktor ideologi yang diyakininya seperti fasisme, individualisme dan
sosialisme/ komunisme, tentu saja akan berpengaruh dalam penerapan sistem
pemerintahnnya. Pasca perang dunia kedua, fasisme hancur dan muncul perseteruan
ideologi besar untuk saling memperebutkan pengaruhnya. Ideologi liberal di
bawah pimpinan Amerika (sekutu) dengan anggotanya mayoritas Eropa Barat dan
bekas koloninya. Sedangkan idelologi komunis di bawah pimpinan Uni Soviet
(Rusia) dengan anggotanya mayoritas Eropa Timur dan beberapa negara di Asia.
Di
negara-negara yang berideologi liberal, pada umumnya menerapkan sistem
pemerintahan demokrasi konstitusional dengan presidensial kabinet maupun
parlementer dan lebih dari satu partai politik. Untuk negara-negara yang berideologi
komunis, pada umumnya menerapkan sistem pemerintahan demokrasi rakyat (diktator
proletariat)dengan sistem presidensial yang hanya terdiri satu partai
politik (partai tunggal komunis).
Beberapa contoh
negara yang berdasarkan ideologi dapat menerima dengan sukarela atau terpaksa
adalah sebagai berikut :
2.4 Sikap Warga
Negara terhadap Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Republik Indonesia
Warga negara
pada hakikatnya merupakan bagian dari sistem ketatanegaraan . Efektivitas
penyelenggaraan negara sangat ditentukan oleh partisipasi warga negaranya. Demikian
pula halnya dengan sistem ketatanegaraan yang sedang berlangsung saat ini,
dibutuhkan partisipasi, peran serta aktif dari warga negara dalam hal membantu
efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan negara, khususnya dalam mendukung
setiap kebijakanan pemerintah yang akan berdamnpak pada kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat.
Sistem
pemerintahan yang berjalan saat ini adalah sistem pemerintahan presidensial
dengan berdasarkan UUD ’45 hasil amandemen keempat. Sistem pemerintahan baru
ini mulai berlaku pada tahun 2004. Pelaksanaan pemerintahan dimulai dengan
penyelenggaraan pemilu.
Untuk pertama
kalinya pemilu tahun 2004 akan memilih 3 kelompok, yaitu:
- Memilih presiden dan wakil presiden dalam satu paket
- Memilih anggota DPR dan DPRD
- Memilih anggota DPD.
Setelah
terbentuk badan eksekutif dan legislatif, badan-badan tersebut akan
melaksanakan tugas, kewenangan dan fungsinya masing-masing sesuai dengan UUD
1945. Presiden sebagai kepala pemerintahan membentuk kabinet yang menjalankan
pemerintahan sehari-hari. Masa jabatan lembaga-lembaga negara tadi adalah 5
tahun dan sesudah itu dimulai kembali pemerintahan yang baru.
Sistem
pemerintahan baru menurut UUD ’45 hasil amandemen ini pada dasarnya untuk
menghilangkan kelemahan-kelemahan dari sistem pemerintahan yang lama. Sistem
baru ini tetap menggunakan sistem presidensial, tapi telah diadakan perubahan
dan pembaharuan agar kesalahan dalam pelaksanaan sistem pemerintahan di masa
lalu tak terulang lagi.
Untuk
mewujudkan sistem pemerintahan demokratis perlu mendasarkan pada UUD yang
demokratis pula. Dengan demikian, amandemen terhadap UUD ’45 yang telah
dilakukan bangsa Indonesia merupakan langkah yang sangat penting bagi
keseluruhan penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Jadi, masyarakat patut
berbangga dan mendukung sistem pemerintahan ini karena sistem pemerintahan
Indonesia dimaksudkan untuk mewujudkan sistem pemerintahan demokratis.
Dengan demikian
hal-hal yang harus dilakukan warga negara sebagai sikap peduli terhadap
penyelenggaraan negara adalah :
- Mendukung setiap kebijakan pemerintah yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat
- Berpartisipasi aktif pada proses demokratisasi yang dijalankan pemerintah
- Memberikan kritik, saran dan masukan yang bersifat konstruktif terhadap kebijakan pemerintah yang kurang berorientasi pada rakyat banyak
- Melakukan kontrol sosial pada setiap kebijakan dan program pemerintah yang berorientasi pada pembangunan nasional
- Berupaya sekuat tenaga untuk menjadi warga negara yang baik, dengan jalan upaya memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas diri dan profesionalisme sehingga mampu menjadi “agent of changes”.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Sistem pemerintahan pada umumnya
berlaku, yaitu sistem pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan
presidensial. Ciri utama parlementer adalah kekuasaan legislatif lebih kuat
daripada kekuasaan eksekutif dan kedudukan kepala negara ( raja, ratu dan
presiden ) hanya sebagai simbol yang tidak bisa diganggu gugat.
Pada system presidensial, ciri yang paling
menonjol antara lain dikepalai oleh seorang presiden dan presiden tidak
bertanggung jawab kepada DPR. Oleh sebab itu, antara presiden dan DPR tidak
bisa saling menjatuhkan.
Sistem pemerintahan RI sebelum diadakan
amandemen UUD 1945, secara eksplisit tercantum di dalam penjelasan UUD 1945 periode
1999-2002 telah banyak membawa perubahan mendasar terhadap ketatanegaraan,
sistem politik, hukum, hak asasi, pertahanan keamanan, dan sebagainya
Jika dibandingkan dengan sistem pemerintahan
negara lain, sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah pemerintahan
yang cenderung stabil, programnya lancar, dan tidak terjadi krisis kabinet.
Adapun kelemahannya jika menteri-menterinya tidak bersih, jujur, dan
profesional,.maka akan terjadi salah uruh dan tumbuh suburnya praktik KKN.
3.2 Saran
Penulis
menyadari bahwa dalam pembuatan karya tulis ini masih banyak terdapat kesalahan
dan kekurangan maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari semua
pihak demi perbaikan Karya tulis ini dimasa yang akan dating.
DAFTAR
PUSTAKA
Budiyanto,Drs.,MM., “Pendidikan Kewarganegaraan”,Jakarta,
Penerbit Erlangga, 2007.
Idup Suhadi, Drs., M.Si. dan Desi Fernanda Drs.,
M.Soc.Sc., “Dasar-dasar Kepemerintahan yang baik”, Jakarta, Lembaga
Administrasi Negara Republik Indonesia, 2001.
Salamoen Soeharyo, Drs., MPA., dan Nasri Effendi,
Drs., M.Sc., “Sistem Administrasi Republik Indonesia”, Jakarta,
Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia, 2001.
Deden Faturohman dan Wawan Subari, “Pengantar
Ilmu Politik”, Malang, Penerbit Universitas Muhammadiyah Malang, 2002.
http://arjunabelajar.wordpress.com/2011/04/30/sistem-pemerintahan-di-berbagai-negara-dan-perbandingannya-dengan-indonesia/
loading...
0 Response to "CONTOH KARYA TULIS ILMIAH PPKN PERBANDINGAN PELAKSANAAN SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA"
Post a Comment