Telah
beredar SMS tentang Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang isinya sebagian tidak
sesuai dengan dengan Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). SMS tersebut berbunyi �UU
ASN telah disahkan DPR. Dengan diundangkannya UU tersebut, maka bagi PNS per 1
Januari 2013 belum pensiun akan dilantik sebagai aparatur sipil negara. Untuk
staf,eselon III & IV akan pensiun pada usia 58 tahun. Sedangkan untuk
loading...
0 Response to "GAJI PENSIUN GOLONGAN II SEBESAR RP 500 JUTA, GOLONGAN III SEBESAR RP 1 MILIAR, DAN GOLONGAN IV SEBESAR RP 1,5 MILIAR"
Post a Comment