Assalamualaikum, WR, WB. Selamat malam rekan-rekan sekalian. Berikut kami infokan tentang syarat usul NUPTK tahun 2016 dari DITJEN GTK.
Cara atau panduan Usul Penerbitan NUPTK Tahun 2016 ini terkait erat dalam mekanisme Verifikasi dan Validasi GTK atau Verval GTK meski demikian syarat usul NUPTK Baru ini juga memiliki kriteria lain silahkan bapak/ibu simak unduhan kami lampirkan.
Menindaklanjuti surat kami sebelumnya tentang penggunaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Guru dan Tenaga Kependidikan dan tindak lanjut dari pengelolaan dan penerbitan NUPTK di tahun 2016, dapat kami sampaikan beberapa hal-hal sebagai berikut;
Menindaklanjuti surat kami sebelumnya tentang penggunaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Guru dan Tenaga Kependidikan dan tindak lanjut dari pengelolaan dan penerbitan NUPTK di tahun 2016, dapat kami sampaikan beberapa hal-hal sebagai berikut;
Syarat Penerbitan NUPTK 2016 Surat Resmi Ditjen GTK Kemdikbud
1. Program dan kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada tahun 2016 menggunakan Dapodik Guru dan Tenaga Kependidikan yang terintegrasi dengan Dapodik yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK),Ditjen Dikdasmen dan Ditjen PAUD dan DIKMAS. inilah mekanisme penerbitan usul NUPTK Baru Tahun 2016
1. Program dan kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada tahun 2016 menggunakan Dapodik Guru dan Tenaga Kependidikan yang terintegrasi dengan Dapodik yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK),Ditjen Dikdasmen dan Ditjen PAUD dan DIKMAS. inilah mekanisme penerbitan usul NUPTK Baru Tahun 2016
2. Sesuai hasil kesepakatan rapat sebelumnya, penerbitan NUPTK akan menjadi tugas dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK)dengan tetap berkoordinasi kepada Tim Dapodik Unit Utama yang akan dilaksanakan mulai tahun 2016.
3. Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan adalah sebagai berikut;
3. Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan adalah sebagai berikut;
I. Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB
II. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal
(KB/TPA/SPS,PKBM/TBM, Kursus, dan UPT)
III. Guru PNS/CPNS,Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS
IV. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS
dan bukan PNS
V. S-1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006.
VI. Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan Paud-
Dikmas dengan ketentuan;
Syarat Penerbitan NUPTK 2016 Surat Resmi Ditjen GTK KemdikbudA. Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
B. Kandidat guru dan tenaga kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK.
Silahkan download surat edaran penerbitan NUPTK 2016 pada link dibawah ini :
https://drive.google.com/file/d/0B3ZSc-b6N-gub3NscUFUME5yY3c/view
Sumber Dari: http://kkgjaro.blogspot.com
Sekian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat bagi rekan-rekan sekalian.
loading...
0 Response to "WAJIB BACA !!! INILAH SYARAT USUL NUPTK TAHUN 2016 DARI DITJEN GTK"
Post a Comment