Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel menetapkan tersangka baru kasus pungutan liar (pungli) sertifikasi tunjangan profesi guru di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumsel.
Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Pendidik (PTK), Syahrial Effendi dan Kasi PTK SMA Kusdinawan, ikut ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (21/7/2017), menyusul Asni selaku Staf Pendidik dan Tenaga Pendidikan yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu.
Gambar Ilustrasi
Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Agung Budi Maryoto MSi mengatakan, dari hasil penyelidikan sejak diamankannya kelima pegawai Disdik tersebut, Asni mengakui telah melakukan pungutan terhadap guru yang hendak mengumpulkan berkas sertifikasi.
Jumlah yang bervariasi, dari Rp200-Rp 700 ribu per orang.
Uang dimasukkan dalam amplop yang diserahkan oleh para guru di dalam berkas Tunjangan profesi jenjang Dikmen SMA dan SMK.
"Penetapan dan penahanan terhadap tersangka Asni karena penyidik telah mendapatkan bukti yang cukup terkait pungutan uang yang diduga dilakukan Asni kepada guru-guru yang sedang mengurus sertifikasi di Disdik Sumsel," ujar Agung, Jumat (21/7/2017).
Dikatakan, sementara tersangka Kusdinawan mengaku bahwa dirinya mengetahui Asni menerima uang-uang tersebut dan Kusdinawan memerintahkan Asni untuk menyimpan uang tersebut di dalam lemari dan akan dihitung setelah semuanya terkumpul menjadi satu.
Lalu tersangka Syahrial yang merupakan Kabid PTK Disdik Sumsel, tertangkap tangan menyimpan uang tunai sejumlah Rp36,65 juta di dalam tas pribadinya saat digeledah Satgas OTT Pungli.
"Tersangka S mengakui bahwa uang tersebut merupakan uang pemberian dari beberapa kepala sekolah dan guru sebagai tanda terima kasih," ungkapnya.
Dikatakan Agung, saat ini ketiganya ditahan di Mapolda Sumsel. Sementara dua orang lain yang sempat turut diamankan aparat, yakni Kasi PTK SMK Ferry Nursamsu dan Staf PTK Eka Diani dipulangkan usai menjalani pemeriksaan lebih dari 24 jam.
Namun statusnya tetap sebagai saksi dan wajib lapor.
Jika sewaktu-waktu kepolisian memerlukan keterangannya, keduanya akan dipanggil kembali.
Pantauan Sripoku.com, penyidik melakukan pemeriksaan tertutup secara marathon terhadap kelimanya di ruangan Unit IV Subdit III Ditreskrimum.
Bahkan hingga selesai Salat Jumat pun pemeriksaan masih berlangsung hingga sore.
Tampak juga sejumlah pegawai Disdik Sumsel yang bermaksud hendak membesuk, tapi mereka tidak bisa masuk dan hanya menunggu dari luar.
Asni dan Feri Nursyamsu sempat keluar sebentar dari ruang penyidik dan menyapa rekan-rekannya.
Namun saat melihat wartawan hendak mendekati keduanya, mereka langsung cepat-cepat masuk kembali ke ruang penyidik.
Kapolda pun berujar, pihaknya masih terus melakukan pendalaman dan menyelidiki aliran dana pungli tersebut apakah terhenti di Syahrial atau mengalir lebih jauh lagi ke pihak-pihak lainnya.
Pihaknya pun tidak menutup kemungkinan akan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Sumsel Widodo demi kepentingan pemeriksaan.
"Dalam pemeriksaan semua saksi-saksi ini nantinya akan kita cek dan dikonfrontir. Ini dilakukan untuk mengungkap apakah ada aliran dana pungli yang mengalir kepihak lainnya," katanya.
Seperti diketahui, Tim Sapuh Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Sumsel melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Sumsel, Kamis (20/7/2017) sejak pukul 7.30 WIB hingga sore pukul 15.00 WIB.
Oknum Staf Pendidik dan Tenaga Pendidikan Disdik Sumsel, Asni (45) diamankan bersama barang bukti uang hasil pungli yang diberikan sebagai pelicin untuk menerbitkan sertifikasi dari para guru.
"Barang bukti berbagai dokumen sudah kita amankan dan uang tunai (bertambah) sekitar Rp 30 jutaan (sebelumnya disebut Rp 16,5 juta). Ketiganya kita tahan di rutan polda," tambah Agung.
Sumber : tribunnews
loading...
0 Response to "TERKUAK!! TERNYATA UANG PELICIN UNTUK DAPAT SERTIFIKASI GURU HINGGA SEBESAR INI, SUNGGUH IRONIS !!"
Post a Comment