https://ylx-4.com/fullpage.php?section=General&pub=234891&ga=a

Komisi X Minta Kemendikbud Evaluasi Sertifikasi Guru, Ini Alasannya..

 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diharapkan menata ulang program yang bertujuan mensejahterakan guru salah satunya sertifikasi. Pasalnya, berdasarkan laporan, program setifikasi dengan syarat nilai uji kompetensi naik menjadi 80 dari nilai 42, memberatkan para guru
Gambar terkait
"Lonjakan penambahan batas nilai ini cukup tinggi, karena sebelumnya batas nilai syarat kelulusan sertifikasi guru hanya 42. Guru di manapun akan keberatan mencapai angka tersebut karena dengan sayarat nilai kelulusan 42 saja banyak yang tidak lulus," kata Anggota Komisi X DPR, Dadang Rusdiana, Minggu (22/1).

Legislator Partai Hanura ini melanjutkan, pihaknya akan mendorong Kemendikbud untuk mengkaji ulang syarat nilai kelulusan program sertifikasi tersebut.

"Kita minta kaji ulang, untuk menentukan berapa sebenarnya nilai yang dianggap realistis," ujar Dadang.

Selain itu, masalah lain adalah syarat mengajar 24 jam yang dinilai memberatkan bagi pengajar mata pelajaran tertentu, misalnya mata pelajaran bahasa daerah.

"Mata pelajaran bahasa daerah itu kan sedikit jadi sangat sulit guru mencapai 24 jam mengajar sehingga guru daerah sulit mendapatkan sertifikasi. Misalnya guru bahasa daerah, dia kan mengajar tergantung kebijakan kepala daerah, ketika gubernur tidak mendorong bahasa daerahnya dalam kurikulum maka nasib mereka menjadi tidak jelas," ungkap Dadang.
Maka dari itu, Politisi dapil Jawa Barat II ini mengatakan pihaknya meminta Kemendikbud untuk membuat roadmap terhadap kesejahteraan guru sehingga para guru tidak merasa gelisah. Sebab, kesejateran merupakan indikator terpenting dalam memajukan pendidikan.
"Memang banyak hal yang harus dibenai untuk mengangkat kesejahteraan guru, termasuk bagaimana kita meningkatkan bukan hanya kaulitas tetapi juga kuantitasnya. Maka kita minta ada indikator yang jelas dan berkeadilan," tukas Dadang. [rus]
loading...

0 Response to "Komisi X Minta Kemendikbud Evaluasi Sertifikasi Guru, Ini Alasannya.."

Post a Comment