https://ylx-4.com/fullpage.php?section=General&pub=234891&ga=a

ATURAN BARU !! DANA BOS TIDAK BOLEH UNTUK BAYAR TU, INI ALASANNYA

Asslamualaikum Wr.Wb salam sejahtera dan salam edukasi, selamat pagi bapak dan ibu guru, pada kesempatan kali ini publiknews menyajikan berita seputar pendidikan dan sekolah silahkan di simak..
Related image
Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk membiayai kegiatan penyelenggaraan pendidikan. Dana ini tidak boleh untuk membayar honor tenaga tata usaha (TU).
"Dana BOS tidak boleh untuk membayar honor tenaga TU SD," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Magelang, Drs H Eko Triyono yang publiknews.tk dikutip dari Suara Merdeka (07/01/17).

Menurutnya, diperlukan regulasi tersendiri, untuk bisa merekrut tenaga honorer yang mengurusi administrasi keuangan SD. Atau, solusinya, melalui regrouping (penggabungan).

"Dari penggabungan dua atau tiga SD, maka ada kelebihan jumlah guru. Kemudian ada guru yang ditunjuk sebagai tenaga khusus untuk menangani urusan administrasi. Mungkin itu dapat dijadikan rujukan," kata Eko.
Namun, menggabungkan beberapa SD yang kekurangan murid tidak mudah. Jarak tempuh siswa dari rumah menuju ke sekolah menjadi jauh. Hal ini sering dijadikan alasan orang tua murid tidak setuju.

Saat ini banyak guru SD diberi tugas tambahan sebagai Bendahara BOS, BOP, Pengelola Inventaris Sekolah atau tugas sebagai Operator Sekolah atau tenaga administrasi.

  • DOWNLOAD APLIKASI INFO PGRI LANGSUNG DI HP ANDA MELALUI PLAYSTORE UNTUK DAPATKAN INFORMASI TERBARU DARI KAMI SEPUTAR BERITA GURU HONORER DAN PNS >> https://play.google.com/INFOPGRI

Tugas sampingan itu dikerjakan para guru pada waktu istirahat. Bahkan kadang dikerjakan di rumah hingga larut malam. Padahal mereka harus pula menyiapkan administrasi mengajarnya. Hal demikian merupakan beban berat tugas guru SD.
demikian semoga bermanfaat bagi kita semua, berita ini kami lansir dari www.sekolahdasar.net, mohon dibagikan jikan berita bermanfaat bagi kita semua..
loading...

0 Response to "ATURAN BARU !! DANA BOS TIDAK BOLEH UNTUK BAYAR TU, INI ALASANNYA"

Post a Comment