Assalamualaikum, WR, WB. Selamat malam rekan-rekan sekalian. Berikut 8 tuntutan PGRI dalam dialog dengan wapres JK.
Sebagai Ketua PGRI Kota Sukabumi saya berkewajiban melihat dan menyampaikan apa yang sedang diperjuangakan PB PGRI pekan ini yang merupakan rangkuman dari “penderitaan” para guru dilapangan. Setelah saya membaca beberapa koran nasional dan WA organisasi maka ada beberapa pointer penting yang harus diketahui bersama para guru lintas organisasi. Guru satu tubuh dan PGRI adalah tulang besar yang menopang tubuh guru se-Indonesia. PGRI menjadi kapal induk para guru dengan segala keterbatasannya.
Beberapa hal yang sedang dan akan terus diperjuangkan terutama saat beberapa hari yang lalu tepatnya tanggal 27 Mei 2016 dihadapan Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla. Hal yang menjadi perjuangan PGRI diantaranya, pertama berkaitan dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Plt. Ketua Umum PB PGRI Dr Unifah Rosyid menjelaskan perlunya TPG disatukan dengan gaji. Aturan TPG berbelit-belit dan banyak merugikan guru. Tunjangan profesi dosen (TPG dosen) berjalan lancar karena melekat pada gaji. Bila disatuakan TPG dengan gaji maka para guru akan tenang dan siap meningkatkan pengembangan diri. Juknis TPG harus dihentikan karena rumit dan merugikan guru.
Kedua masalah distribusi guru. Kebutuhan guru harus dianalisis dengan komprehensif terutama di jenjang Sekolah Dasar (SD). Guru yang pensiun segera digantikan oleh guru honorer K-2 dan guru honorer non kategori. Karena jasa mereka dan peranannya sangat menentukan dalam menopang kekuranganguru di setiap satuan pendidikian. Diskriminasi terhadap guru PNS dan honorer masih terjadi dimana-mana. Terutama yang honorer di sekolah negeri tidak dapat mengikuti program sertifikasi (PLPG/PPGJ), menjadi guru ke luar negeri, mengikuti Olimpiade Guru Nasional (OGN), beasiswa pendidikan dll. Karena mereka tidak mendapatkan SK kepala daerah yang menjadi prasyarat mendapatkan NUPTK dan berbagai kegiatan atau program kependidikan.
Ketiga, meminta kepada pemerintah pusat agar pemerintah daerah dapat mengangkat guru honorer dengan jaminan perlindungan Gaji Minimum Profesi Guru dari APBD. Hal ini harus dilakukan agar para pendidik sebagai elemen terpenting dalam membangun SDM daerah melalui proses pendidikan tidak “sengsara”. Sungguh sangat anomalis terjadi dilapangan pendidikan kita. Sebagai contoh, dua orang guru yang sudah puluhan tahun mengajar memiliki tugas yang sama namun kesejahteraan yang jauh berbeda. Bila yang satu sudah PNS dengan gaji dan TPG berpenghasilan Rp. 7 juataan dan yang satu lagi masih honorer di negeri dengan gaji dibawah Rp. 1 juta, bahkan bisa dibawah Rp. 5.00 ribu. Ini satu realitas kesejahteraan guru yang “zig-zag” dan memperburuk dimensi pendidikan kita.
Keempat, Hari Guru Nasional (HGN) harus diselenggarakan secara bersama-sama dengan HUT PGRI sesuai Kepres No 78 Tahun 1994. Mengapa demikian? Karena HGN adalah satu momen penting kenegaraan berkaitan perjuangan pendidikan terkait dengan hari lahirnya organisasi guru se-Indonesia yang kebetulan namanya adalah PGRI. Biarlah “kegaduhan” seremoni HGN dan HUT PGRI 25 November 2015 sebagai pelajaran dan jangan terulang lagi. Intinya pemerintah dan PGRI yang sudah lahir sebelum pemerintah ini ada sebaiknya bersinergi merayakan HGN dengan semua organisasi profesi. Dalam konsep saya “Bersatulah Guru Menuju Pendidikan Bermutu”. Guru bersatu negeri ini akan lebih baik/bermutu apalagi bila para gurunya bersama-sama dalam ruang dan idelaisme yang lebih harmoni.
Kelima, pemerintah harus menetapkan PGRI sebagai organisasi profesi. Hal ini perlu dikuatkan agar peranan PGRI dapat menjadi lebih baik dan berkontribusi positif terhadap peningkatan kapasitas para guru sebagai profesi. Kementerian Kesehatan menetapkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai organisasi profesi, maka Kementerian Pendidikan wajib menjadikan PGRI juga sebagai wadah profesi bagi pendidik. Bila PGRI oleh pemerintah dalam hal ini Kementrian Pendidikan dikukuhkan sebagai organisasi profesi maka peningkatan sinergitas antara organisasi profesi guru dengan pemerintah akan lebih kondusif.
Keenam, berkaitan dengan dana BOS. Dana Bos sebaiknya dapat selalu dicairkan secara lancar dan tepat bulan pada awal tahun. Mengingat strategisnya dana BOS dalam memperlancar proses pendidikan. Dana oprasional sekolah dengan BOS yang lancar diharpkan akan mempercepat pembangunan pendidikan di Indonesia. Bukankah anggaran adalah bagian dari elemen penting perjalanan sebuah organisasi pendidikan atau satuan pendidikan? Selain perlunya dana BOS cair dengan tepat dan lancar juga diperlukan penambahan volume anggaran dana BOS untuk membayar guru honorer. Semoga prosentasi pembiayaan guru honorer dalam BOS dapat ditingkatkan volumenya. Terutama yang dinegeri, para honorer tidak ada yang dapat TPG, ini sangat menyedihkan mengingat tugas para guru pada dasarnya sama baikPNS ataupun non PNS.
Ketujuh, perlindungan hukum dari pemerintah terhadap guru harus benar-benar dilaksanakan. Bukankah dalam UUGD dan PP 74 para pendidik terlindungi secara hukum? Faktanya masih terdapat kasus-kasus di daerah para guru anggota PGRI “dirumahkan” di tempat yang tidak seharusnya. Orangtua, masyarakat dan Kepolisian sebaiknya memahami tidak ada guru yang berniat melukai, melecehkan dan mendiskriminasi peserta didiknya. Maka MOU antara PB PGRI dan Mabes Polri yang sudah dibuat sejak Desember tahun 2012 dapat dilaksanakan sebaik-baiknya.
UURI HAM, UUPA, UUGD, PP 74 sebaiknya seirama dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Memang benar bahwa generasi muda/pelajat adalah warga negara yang paling berharga karena calon penghuni masa depan namun gurupun adalah faktor penting sebagai “pelayan” masa depan generasi bangsa. Keduanya harus sama-sama “dimulyakan”.
Kedelapan, pemerintah sebaiknya lebih banyak memberikan “support” dalam berbagai bentuk demi terciptanya fasilitas terbaik untuk para guru yang tergubing dalam organisasi profesi (PGRI) mendapatkan ruang ekspresi untuk mengembangkan diri. Guru hari ini jangan sampai tak mampu “melayani” peserta didik sebagai generasi Y, generasi milenium dengan segala kompleksitasnya. Guru yang terfasilitasi secara baik untuk mengembangkan kemampuan dirinya diharapkan mampu “bersinergi” dengan semua elemen pendidikan terutama dengan para peserta didik sebagai subjek.
Demikianlah setidaknya perjuangan PGRI saat berdialog dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Gedung Pusat PB PGRI Jakarta. Semoga para pengurus organisasi guru, kususnya PGRI dari ranting sampai PB PGRI mendapatkan kekuatan Illahi untuk tetap konsisten berjuang mewakafkan diri untuk kpentingan NKRI dalam dimensi pendidikan. Siapa yang memikirkan jamaah, negara dan publik maka Allah akan “merawatnya” DNK
Sumber: http://jetjetsemut.blogspot.co.id/
loading...
0 Response to "INFO TERKINI !! 8 TUNTUTAN PGRI DALAM DIALOG PENDIDIKAN DENGAN WAPRES JK"
Post a Comment