https://ylx-4.com/fullpage.php?section=General&pub=234891&ga=a

WAJIB BACA !! PERATURAN BARU GURU PNS TIDAK BOLEH LAGI MENGAJAR DI SEKOLAH SWASTA


Selamat pagi rekan-rekan sekalian. Berikut informasi yang kami sampaikan pada anda mengenai peraturan baru Guru PNS tidak boleh mengajar ke Sekolah swasta.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberikan solusi tentang penarikan guru PNS yang diperbantukan (DPK) di sekolah swasta.


Hasil konsultasi Badan Kepegawaian dan Dindikpora Kota Pekalongan ke Kemendikbud, guru PNS di sekolah swasta yang ditarik akan digantikan guru honorer dari sekolah negeri.

”Barangkali kalau guru honorer mau pindah ke sekolah swasta akan menambah pendapatan yang lebih tinggi bagi mereka jika yayasan mau mengangkat mereka sebagai guru yayasan,” kata Kabid Pengembangan dan Jabatan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Nur Sobah, terkait dengan kesulitan Dindikpora menarik guru PNS di sekolah swasta. Seperti diberitakan (Suara Merdeka, 26/3), Dindikpora Kota Pekalongan kekurangan 109 orang guru.

Bahkan pada 2017 kekurangan itu akan bertambah menjadi 308 orang karena pada tahun itu ada 199 guru yang pensiun. Kendati kurang, Pemkot tidak akan diberi formasi tambahan guru karena masih ada guru PNS yang bekerja di sekolah swasta,

Penarikan guru PNS itu sudah dilakukan sejak beberapa tahun terakhir ini, namun belakangan ada kendala karena sekolah swasta keberatan. Meski demikian, pemerintah pusat tetap tidak akan memberi formasi penambahan guru kalau Pemkot masih menyisakan guru PNS di sekolah swasta.

Nur Sobah menjelaskan, sesuai dengan data pokok pendidikan (dapodik) yang dikirim dari sekolah-sekolah, kini pemerintah pusat mengetahui, di sekolah negeri ada beberapa guru honorer. Karena itu, saat BKD dan Dindikpora konsultasi, Kemendikbud memberikan solusi agar guru honorer di sekolah negeri dipindahkan ke sekolah swasta untuk menggantikan guru PNS yang ditarik ke sekolah negeri.

”Kualitas guru honorer juga bagus dan tidak kalah dari guruguru PNS. Apalagi mereka termasuk guru-guru muda,” katanya. Kepala Dindikpora Agust Marhaendayana saat rapat dengan Komisi C mengatakan, kekurangan guru itu akan bertambah lagi menjadi 480 orang guru pada 2021.

Ketua Komisi C DPRD Kota Pekalongan, Sujaka Martana mengatakan, masalah guru PNS di sekolah swasta itu jadi persoalan serius sehingga harus segera diselesaikan. Di satu sisi jika guru PNS ditarik, sekolah swasta keberatan.

Di sisi lain, jika guru PNS di swasta tidak ditarik, Kota Pekalongan akan kekurangan guru PNS dalam jumlah yang besar karena tidak akan diberi tambahan formasi guru sepanjang guru PNS masih ada di sekolah swasta.


Demikian informasi yang kami sampaikan semoga bermanfaat bagi rekan sekalian. Semoga bermanfaat
loading...

0 Response to "WAJIB BACA !! PERATURAN BARU GURU PNS TIDAK BOLEH LAGI MENGAJAR DI SEKOLAH SWASTA"

Post a Comment