https://ylx-4.com/fullpage.php?section=General&pub=234891&ga=a

WAJIB BACA !! JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN KHUSUS DIKDAS 2016


Assalamualaikum, WR, WB. Selamat sore rekan-rekan sekalian.

JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN KHUSUS DIKDAS 2016
BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Undang-Undang  Nomor  14  Tahun  2005  tentang  Guru  dan  Dosen mengamanatkan kedudukan guru sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional  untuk  berkembangnya  potensi  peserta  didik  agar  menjadi  manusia yang  beriman  dan  bertakwa  kepada  Tuhan Yang  Maha  Esa,  berakhlak  mulia, sehat,  berilmu,  cakap,  kreatif,  mandiri  dan  menjadi  warga  negara  yang demokratis  serta  bertanggungjawab. Hal  tersebut  berarti  bahwa  guru yang profesional mempunyai  peranan  penting dalam  mencerdaskan  anak  bangsa.

Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa  dalam  melaksanakan  tugas  keprofesionalan,  guru berhak  memperoleh  penghasilan  di  atas  kebutuhan  hidup  minimum  dan jaminan kesejahteraan sosial yang meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada  gaji,  serta  penghasilan  lain  berupa  tunjangan  profesi,  tunjangan fungsional, tunjangan  khusus,  dan  maslahat  tambahan  yang  terkait  dengan tugasnya  sebagai  guru  yang  ditetapkan  dengan  prinsip  penghargaan  atas dasar prestasi. 

Peraturan  Pemerintah  Nomor  41  Tahun  2009  tentang  Tunjangan  Profesi  Guru dan  Dosen,  Tunjangan  Khusus  Guru  dan  Dosen,  serta  Tunjangan  Kehormatan Profesor menentukan  bahwa guru  yang  diangkat  oleh  Pemerintah  atau pemerintah  daerah  di  daerah  khusus  berhak  memperoleh  tunjangan  khusus yang diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. 

Terkait  hal  tersebut,  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan  menetapkan kebijakan  kriteria  daerah  khusus  melalui  Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan Kebudayaan  Nomor  13  Tahun  2015  tentang Kriteria  Daerah  Khusus  Dalam Rangka  Pemberian  Tunjangan  Khusus  Bagi  Guru  yang  Bertugas  di  Daerah Khusus. 

Dalam  Pasal  4   Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan  Nomor  13 Tahun  2015  mengamanahkan  agar  Direktorat  terkait  sesuai  dengan kewenangannya  menyusun  petunjuk  teknis  mengenai  pemberian  tunjangan khusus  bagi  guru  di  daerah  khusus.  Untuk  melaksanakan  ketentuan tersebut,

Direktorat Pembinaan  Guru  Pendidikan  Dasar,  Direktorat Jenderal  Guru  dan Tenaga  Kependidikan  Kementerian  Pendidikan  dan Kebudayaan menyusun Petunjuk  Teknis  Penyaluran  Tunjangan Khusus Bagi  Guru Jenjang Pendidikan Dasar Tahun 2016.

B. Landasan Hukum
1.  Undang-Undang  Nomor  20  Tahun  2003  tentang  Sistem  Pendidikan Nasional;
2.  Undang-Undang  Nomor 23 Tahun  2004  tentang  Pemerintahan  Daerah sebagaimana  telah beberapa  kali diubah  terakhir  dengan  Undang-Undang Nomor 9  Tahun  2015  tentang  Perubahan  Kedua  Atas  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
3.  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; 
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
5.  Peraturan  Presiden  Nomor  131  Tahun  2015 tentang  Penetapan  Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019;
6.  Peraturan  Pemerintah  Nomor  41  Tahun  2009  tentang  Tunjangan  Profesi Guru  dan  Dosen,  Tunjangan  Khusus  Guru  dan  Dosen,  serta  Tunjangan Kehormatan Profesor;
7.  Peraturan  Menteri  Pendidikan  Nasional  Nomor  25  Tahun  2011  tentang Tunjangan Khusus Bagi Guru Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil yang Belum Memiliki Jabatan Fungsional Guru yang Bertugas di Daerah Khusus;
8.  Peraturan  Menteri  Pendidikan dan  Kebudayaan  Nomor 63  Tahun 2015 tentang  Pemberian  Kuasa  Kepada  Direktur  Jenderal  Guru  dan  Tenaga Kependidikan  untuk  Menandatangani  Keputusan  Pemberian  Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus, dan Subsidi Tunjangan Fungsional;
9.  Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan  Nomor 11  Tahun 2015 tentang  Organisasi  dan  Tata  Kerja  Kementerian  Pendidikan  dan Kebudayaan;
10. Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  56  Tahun  2015 tentang  Kode  dan Data Wilayah Administasi Pemerintahan.
11.  Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan  Nomor 13  Tahun  2015 tentang  Kriteria  Daerah  Khusus  dan  Pemberian  Tunjangan  Khusus  Bagi Guru.

C. Tujuan
Petunjuk Teknis ini merupakan acuan bagi Direktorat Pembinaan Guru Dikdas,
dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/ kota,  dan/atau semua pihak  yang  terkait dalam pelaksanaan pemberian tunjangan khusus bagi  guru jenjang  pendidikan  dasar  yang  ditugaskan  di daerah khusus  agar  dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

D. Ruang Lingkup
Ruang lingkup  yang  diatur dalam Petunjuk  Teknis ini antara  lain  kriteria  guru penerima  tunjangan  khusus, proses pelaksanaan  pembayaran  tunjangan, jadwal pelaksanaan, pengendalian program, dan pelaporan.

E.  Sasaran
Sasaran dari Petunjuk Teknis ini meliputi:
1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
2. Kementerian Keuangan;
3. Aparat Pengawas Fungsional; 
4. Badan Kepegawaian Daerah;
5. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota; 
6. Satuan Pendidikan dan guru;
7. Instansi terkait lainnya.

JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN KHUSUS BAGI GURU JENJANG PENDIDIKAN DASAR 2016

BAB II TUNJANGAN KHUSUS
A. Pengertian
1.  Tunjangan  khusus  adalah  tunjangan  yang  diberikan  kepada  guru  yang mengajar  di  satuan  pendidikan yang melaksanakan  tugas  di  daerah khusus sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dialami.
2.  Tunjangan  khusus ditujukan untuk  mewujudkan  amanat  Undang-Undang Guru  dan  Dosen  antara  lain  mengangkat  martabat  guru,  meningkatkan kompetensi  guru,  memajukan  profesi  guru,  meningkatkan  mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.
3.  Daerah  khusus  adalah  daerah  yang  terpencil  atau  terbelakang,  daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara  lain,  daerah  yang  mengalami  bencana  alam,  bencana  sosial,  atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
4.  Daerah yang terpencil atau terbelakang adalah:
a.  daerah  dengan  faktor  geografis  yang  relatif  sulit  dijangkau  karena letaknya  yang  jauh  di  pedalaman,  perbukitan/pegunungan,  kepulauan, pesisir,  dan  pulau-pulau  terpencil,  seperti  daerah  yang  memiliki pemukiman  permanen  dan  terpencil  yang  penduduknya  kurang  dari 1000  (seribu)  jiwa  dan  yang  tidak  bisa  dihubungkan  dengan  kelompok yang lain dalam jarak tempuh tertentu yang tidak dapat dicapai dengan jalan kaki ataupun tidak memiliki akses transportasi yang memadai; dan
b.  daerah  dengan  faktor  geomorfologis  lainnya  yang  sulit  dijangkau  oleh jaringan  baik  transportasi  maupun  media  komunikasi,  serta  tidak memiliki sumberdaya alam.
5.  Daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil adalah daerah yang mempunyai  tingkat  pendidikan,  pengetahuan,  dan  keterampilan  yang relatif  rendah,  serta  tidak  dilibatkan dalam  kelembagaan  masyarakat  adat dalam perencanaan dan pembangunan yang mengakibatkan daerah belum berkembang.


6. Daerah perbatasan dengan negara lain adalah:
a.  bagian  dari  wilayah  negara  yang  terletak  pada  sisi  dalam  sepanjang batas  wilayah  Indonesia  dengan  negara  lain,  dalam  hal  batas  wilayah negara  di  darat  maupun  di  laut  kawasan  perbatasan  berada  di kecamatan; dan
b.  pulau kecil terluar dengan luas area kurang atau sama dengan 2000 km2 (dua  ribu  kilometer  persegi)  yang  memiliki  titik-titik  dasar  koordinat geografis  yang  menghubungkan  garis  pangkal  laut  kepulauan  sesuai dengan hukum Internasional dan Nasional.
7.  Daerah  yang  mengalami  bencana  alam  adalah  daerah  yang  terletak  di wilayah  yang  terkena  bencana  alam  baik  gempa,  longsor,  gunung  api, maupun  banjir  yang  berdampak  sistemik  yang  negatif  terhadap  layanan pendidikan dalam waktu tertentu.
8. Bencana  sosial  dan  konflik  sosial  dapat  menyebabkan  terganggunya kegiatan  pembangunan  sosial  dan  ekonomi  yang  membahayakan  guru dalam melaksanakan tugas dan layanan pendidikan dalam waktu tertentu.
9. Daerah  yang  berada  dalam  keadaan  darurat  lain  adalah  daerah  dalam keadaan  yang  sukar/sulit  yang  tidak  tersangka-sangka  mengalami  bahaya, kelaparan  dan  sebagainya  yang  memerlukan  penanggulangan  dengan segera.
10. Guru  yang  berhak  mendapat  tunjangan  khusus  adalah  guru  bertugas  di daerah  khusus sesuai  dengan  kriteria  salah  satu  atau  lebih  pada  angka  4 sampai  dengan  angka  9,  dan  mengalami  kesulitan  hidup  dalam melaksanakan tugasnya.
11. Guru  yang  ditugaskan  mengajar  di  daerah  khusus  oleh  pemerintah  atau pemerintah  daerah  pada  satuan  pendidikan,  baik  satuan  pendidikan  yang diselenggarakan  oleh  Pemerintah,  pemerintah  daerah  atau  masyarakat (yayasan).
12. Guru dapat menerima tunjangan khusus walaupun guru yang bersangkutan telah menerima tunjangan profesi.
13. Data  daerah  khusus  ditetapkan  oleh  Kementerian  Pendidikan  dan Kebudayaan berdasarkan  data  dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah  Tertinggal,  dan  Transmigrasi  (KDPDTT)  dan  data  dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

B. Besaran
Besaran  tunjangan  khusus  bagi  guru PNS  dan  guru  bukan  PNS  yang  telah disetarakan/inpassing adalah  setara  1  (satu)  kali  gaji  pokok, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku. 
Bagi  guru  bukan  PNS  yang  belum  disetarakan/inpassing  adalah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu  juta  lima  ratus  ribu rupiah)  per-orang  per-bulan,  dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.

C. Sumber dan Alokasi Dana
Sumber  dana  pemberian  tunjangan  khusus  bersumber  dari  Anggaran Pendapatan  dan  Belanja  Negara  (APBN) yang dialokasikan dalam  DIPA  Tahun Anggaran  2016 pada  Direktorat Pembinaan  Guru  Dikdas, Direktorat  Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Mengacu  pada Pasal  20  ayat  1    Peraturan  Pemerintah  Republik  Indonesia Nomor 41 Tahun 2009  tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru  dan  Dosen  serta  Tunjangan  Kehormatan  Profesor   menyatakan bahwa tunjangan profesi dan tunjangan khusus  bagi guru baik pegawai negeri sipil  maupun  bukan  pegawai  negeri  sipil,  dianggarkan  dalam  anggaran Pemerintah  dan/atau anggaran  Pemerintah  Daerah  sesuai  dengan  ketentuan peraturan  perundangan-undangan. Kabupaten/kota  yang masih  memiliki  guru di  daerah  khusus,  tetapi  belum  teranggarkan  dalam  APBN,  dapat mengalokasikan tunjangan khusus bagi guru di daerah khusus melalui APBD. 

D. Kriteria Daerah Khusus
Penetapan  daerah  khusus  ditetapkan  oleh  Kementerian  Pendidikan  dan Kebudayaan berdasarkan data dari Kementerian Desa,  Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (KDPDTT)  dan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi  masyarakat  adat  yang  terpencil,  daerah  perbatasan  dengan  negara lain,  daerah  yang mengalami  bencana  alam,  bencana  sosial, atau  daerah  yang berada dalam keadaan darurat lain.
1.  Kriteria daerah yang terpencil atau terbelakang adalah:
a.  akses  transportasi  sulit  dijangkau  dan  mahal  disebabkan  oleh  tidak tersedianya  jalan  raya,  tergantung  pada  jadwal  tertentu,  tergantung pada  cuaca,  satu-satunya  akses  dengan  jalan  kaki,  memiliki  hambatan dan tantangan alam yang besar;
b.  tidak  tersedia  dan/atau  sangat  terbatasnya  layanan  fasilitas  umum, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas listrik, fasilitas informasi dan komunikasi, dan sarana air bersih; dan/atau
c.  tingginya  harga-harga  dan/atau  sulitnya  ketersediaan  bahan  pangan, sandang,  dan  papan  atau  perumahan  untuk  pemenuhan  kebutuhan hidup.
2.  Kriteria  daerah  dengan  kondisi  masyarakat  adat  yang  terpencil  adalah adanya  resistensi  masyarakat  lokal  terhadap  perubahan  nilai-nilai  budaya, sosial, dan adat istiadat.
3.  Kriteria daerah perbatasan dengan negara lain adalah sebagai berikut:
a.  sebagai  kawasan  laut  dan  kawasan  daratan  pesisir  yang  berbatasan langsung  dengan  negara  tetangga  yang  meliputi  batas  laut  teritorial (BLT),  batas  zona  ekonomi  eksklusif  (ZEE), batas  landas  kontinental (BLK), dan batas zona perikanan khusus; dan/atau
b.  sebagai  kawasan  perbatasan  darat  yang  berbatasan  langsung  dengan negara tetangga.
4.  Kriteria daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang  berada  dalam  keadaan  darurat  lain  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 1 huruf d adalah sebagai berikut:
a.  minimnya fasilitas perlindungan keamanan, baik fisik maupun nonfisik; 
b.  hilangnya  fasilitas  sarana  pelayanan  umum  berupa  fasilitas  pendidikan, fasilitas  kesehatan,  fasilitas  listrik,  fasilitas  informasi  dan  komunikasi, dan sarana air bersih; dan/atau
c.  ditetapkan  sebagai  daerah  bencana  alam,  bencana  sosial,  atau  daerah yang  berada  dalam  keadaan  darurat  lain  oleh  pejabat  Pemerintah  yang berwenang.
5.  Kriteria pulau kecil terluar adalah pulau dengan luas area kurang atau sama dengan 2.000 km (duaribu kilometer persegi) yang memiliki titik-titik dasar koordinat  geografis  yang  menghubungkan  garis  pangkal  laut  kepulauan sesuai dengan hukum Internasional dan Nasional.

Kriteria Wilayah dan Satuan Pendidikan
Data  daerah  khusus  ditetapkan  oleh  Kementerian  Pendidikan  dan Kebudayaan berdasarkan  data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (KDPDTT) dan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
1.  Satuan  pendidikan  di  daerah  khusus  berasal  dari  data KDPDTT  yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 
2.  Satuan  pendidikan  di  daerah  khusus  berasal  dari  data  non KDPDTT yang bersumber  dari  Surat  Keputusan  Bupati/Walikota/Gubernur  dan  diusulkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan  melakukan  verifikasi  terhadap usulan sebagaimana dimaksud pada angka 2.

E.  Kriteria Guru Penerima 
Kriteria penerima tunjangan khusus tahun 2016 adalah sebagai berikut:
1. Guru yang ditugaskan mengajar di daerah khusus; 
2. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK);
3. Diutamakan S-1/D-IV;
4. Masa  kerja  sebagai  guru/pendidik  minimum  2 (dua) tahun  berturut-turut, yang dibuktikan dengan surat penugasan;
5. Jumlah  guru  penerima  tunjangan  sesuai  dengan  jumlah  guru  ideal (formulasi perencanaan kebutuhan guru). 

JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN KHUSUS BAGI GURU JENJANG PENDIDIKAN DASAR (DIKDS) 2016
BAB III MEKANISME PEMBAYARAN
A. Penetapan dan Pendistribusian Kuota
1.  Guru  yang  termasuk  sebagai  nominasi  penerima  tunjangan  khusus  adalah guru  yang  datanya  valid  dalam  Data  Pokok  Pendidikan  (Dapodik)  dan bertugas di daerah khusus. 
2.  Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan  menentukan  kuota  nasional. Kuota nasional  akan  didistribusikan  menjadi  kuota kabupaten/kota  secara proporsional berdasarkan nominasi penerima tunjangan khusus. 
3.  Penentuan  nominasi  penerima  tunjangan  khusus  berdasarkan data  guru yang  sudah  valid pada  Dapodik per tanggal  29  Februari pada  tahun berkenaan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam petunjuk teknis. 
4.  Dinas pendidikan  kabupaten/kota diberi  hak untuk  membatalkan  nominasi penerima  tunjangan  khusus  secara online  melalui  aplikasi SIMTUN paling lambat 14 (empat  belas)  hari kerja setelah  ditentukan  nominasi  penerima tunjangan  khusus, apabila guru  bersangkutan  tidak  memenuhi  syarat dan mengusulkan pengganti berdasarkan urutan nominasi.  
Setelah  melewati  batas  waktu  14  (empat  belas)  hari  kerja  sejak ditentukannya  nominasi  penerima  tunjangan  khusus, Direktorat  Jenderal Guru  dan  Tenaga  Kependidikan  akan  menetapkan  penerima tunjangan khusus berdasarkan kriteria penerima.   

B. Mekanisme Pembayaran Tunjangan Khusus
1.  Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan menentukan  nominasi  penerima Tunjangan Khusus berdasarkan data guru yang sudah valid pada Dapodik.

2.  Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan  menetapkan  calon  guru penerima  Tunjangan  Khusus  paling lambat  akhir  Maret pada  tahun berkenaan secara online melalui  aplikasi  SIMTUN,  setelah kabupaten/kota melakukan  verifikasi  calon  penerima  Tunjangan  Khusus  sesuai  kuota  yang diberikan.

3.  Sebelum penerbitan SK tunjangan khusus, guru dapat melihat kelengkapan data dan atau persyaratan untuk menerima tunjangan khusus pada situs:

a.  http://223.27.144.195:8081/
b. http://223.27.144.195:8082/
c.  http://223.27.144.195:8083/
d. http://223.27.144.195:8084/
e.  http://223.27.144.195:8085/

4.  Jika  ada  persyaratan  yang  kurang, guru dapat  melengkapi  melalui  sistem dapodik di satuan pendidikan masing-masing.

5.  Ditjen  GTK menerbitkan  SK  penerima  tunjangan  khusus  bagi  guru  calon penerima  tunjangan  khusus  yang  memenuhi  syarat  satu  kali  dalam  satu tahun. 

6. Ditjen GTK menyiapkan berkas pencairan sesuai dengan kewenangannnya. 

7.  Apabila  terjadi  kesalahan  data  yang  menyebabkan  terjadinya  retur,  maka
Ditjen  GTK  memproses  retur  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan

C. Tahapan Penyaluran
Berdasarkan  mekanisme  di  atas,  jadwal  penyaluran  tunjangan  khusus  per-Triwulan. 

D. Penghentian Pemberian Tunjangan Khusus
Berdasarkan laporan tertulis dari  dinas  pendidikan  kabupaten/kota/provinsi, pembayaran  tunjangan  khusus  dapat  dihentikan  oleh Direktorat Pembinaan Guru Dikdas Ditjen GTK, apabila guru: 
1.  meninggal dunia;
2.  mencapai batas usia 60 tahun;
3.  tidak lagi bertugas di daerah khusus atau mutasi ke jabatan struktural atau fungsional umum (staf pada dinas pendidikan);
4.  mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
5.  berakhirnya  perjanjian  kerja  atau  kesepakatan  kerja  bersama  antara  guru dan penyelenggara pendidikan bagi guru bukan PNS;
6. melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama;
7.  melanggar sumpah dan janji jabatan;
8. ditemukan tidak memenuhi kriteria; 
9. dinyatakan  bersalah oleh  pengadilan  dan  telah  memiliki  kekuatan  hukum tetap;
10. mendapat tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
11. tidak melaksanakan tugas/meninggalkan tugas selama 1 (satu) bulan secara berturut-turut tanpa keterangan.
E.  Koordinasi dan Sosialisasi
1. Ditjen  GTK melakukan  koordinasi  dan  sosialisasi  pelaksanaan  pemberian tunjangan  khusus  dengan  dinas  pendidikan  provinsi  sesuai  dengan  kewenangannya. 
2. Dinas  pendidikan  provinsi  melaksanakan  koordinasi  dan  sosialisasi  dengan dinas pendidikan  kabupaten/kota  untuk pelaksanaan  pemberian tunjangan khusus dengan narasumber dari Ditjen GTK.

3. Agenda  koordinasi  dan  sosialisasi  adalah  penyampaian  kebijakan pada Ditjen GTK  mengenai:
a.  pemberian tunjangan khusus;
b. informasi kriteria calon penerima tunjangan khusus;
c.  mekanisme pembayaran tunjangan khusus;
d. penyusunan jadwal pelaksanaan pemberian tunjangan khusus;
e.  permasalahan dan solusi/rencana tindak lanjut.

F.  Pengelolaan Program
1.  Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Ditjen  GTK  menetapkan  kebijakan  strategi  pelaksanaan  pemberian tunjangan khusus guru, sebagai berikut :
a.  mengelola database guru penerima tunjangan berbasis digital (Dapodik);
b. menentukan  kuota  kabupaten/kota  secara  proporsional berdasarkan data guru yang valid dalam dapodik;
c.  melakukan  sosialisasi  program  dan  kuota  penerima  tunjangan khusus secara nasional kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
d. menerbitkan  dan  menyampaikan  surat  keputusan  tentang  penetapan penerima  tunjangan  khusus  ke  dinas  pendidikan  provinsi/ kabupaten/kota; 
e.  melakukan pembinaan teknis pelaksanaan pemberian tunjangan khusus ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
f.  Melaksanakan pemantauan  dan  evaluasi  pelaksanaan  pemberian tunjangan khusus.

2.  Dinas Pendidikan Provinsi 
a.  mensosialisasikan program  dan  data  calon  penerima  tunjangan  khusus kepada dinas pendidikan kabupaten/kota;

b. mengelola database guru penerima tunjangan pada Dapodik.  

3.  Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
a.  mensosialisasikan program pemberian tunjangan khusus kepada satuan pendidikan di wilayah masing-masing; 
b.  mengelola database guru penerima tunjangan pada Dapodik;
c.  menetapkan  calon  penerima  tunjangan  khusus berdasarkan Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Khusus; 
d. mengendalikan dan  memverifikasi calon penerima  tunjangan  khusus dengan  mengutamakan guru yang  bertugas  di  satuan  pendidikan yang memiliki  kesesuaian  jumlah  guru  dengan  kebutuhan  guru  di  satuan pendidikan tersebut.

JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN KHUSUS BAGI GURU JENJANG PENDIDIKAN DASAR (DIKDAS) 2016
BAB IV PENGENDALIAN PROGRAM
A. Pengendalian Program
Direktorat  Pembinaan  Guru  Dikdas, Ditjen  GTK melakukan  pengendalian pelaksanaan  pembayaran  tunjangan  khusus,  yang mencakup  semua  upaya yang  dilakukan  dalam  rangka  menjamin  pelaksanaan  pembayaran  tunjangan profesi  agar  dapat  berjalan  sebagaimana  mestinya,  tepat  sasaran,  tepat waktu,  tepat  jumlah  besaran,  dan  sesuai  dengan  peraturan  perundang-undangan. 

Kegiatan pengendalian penyaluran tunjangan khusus ini dilakukan melalui:
1.  pelaksanaan bimbingan teknis program penyaluran tunjangan khusus;
2.  penyelesaian  masalah  secara  terus-menerus dilakukan atas permasalahan yang terjadi dalam proses pembayaran tunjangan khusus;
3.  rekonsiliasi data penerima tunjangan khusus dengan instansi terkait.

B. Pengawasan
Untuk  mewujudkan  penyaluran  tunjangan  khusus  yang  transparan  dan akuntabel,  diperlukan  pengawasan  oleh  aparat  fungsional  internal  dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

C. Sanksi 
Sanksi  diberikan  kepada  guru  penerima  tunjangan  khusus  berdasarkan  hasil pemantauan  dan  laporan pengawasan  dimana  terdapat ketidaksesuaian antara data penerima tunjangan khusus dengan data yang disampaikan. Sanksi dimaksud diberikan dalam bentuk kewajiban pengembalian seluruh tunjangan khusus  yang  pernah  diterima, sejak  guru  yang  bersangkutan tidak memenuhi kriteria penerima tunjangan khusus tersebut.

D. Pelaporan
Dinas Pendidikan kabupaten/kota wajib melaporkan perubahan  data  individu penerima tunjangan khusus ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Perubahan data guru calon penerima tunjangan khusus dilaporkan ke:
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan 
u.p Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan 
Komplek Kemdikbud Gedung D Lt. 16
Jalan Pintu I, Senayan, Jakarta Pusat 10270.  
Website : http://gtk.kemdikbud.go.id
Laporan  perubahan  data  dimaksud  ditembuskan  ke  dinas  pendidikan
kabupaten/kota.

JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN KHUSUS BAGI GURU JENJANG PENDIDIKAN DASAR (DIKDAS) 2016
BAB V PENUTUP
Petunjuk  Teknis  ini  merupakan  acuan  dalam  pelaksanaan  penyaluran tunjangan  khusus.  Pelaksanaan  program  tunjangan  khusus  dapat terlaksana dengan  adanya  komunikasi yang  baik  antara  pemerintah  pusat,  provinsi, maupun  kabupaten/kota.  Tunjangan  khusus tersebut  diharapkan mampu memberikan  dampak  positif  pada  proses  pembelajaran  yang  lebih  baik  dan bermutu, serta mendorong perbaikan kinerja guru dalam meningkatkan mutu pendidikan

DOWNLOAD JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN KHUSUS BAGI GURU JENJANG PENDIDIKAN DASAR 2016 (Klik Disini)

Sekian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat bagi rekan-rekan sekalian.

Sumber: http://forumgurunusantara.blogspot.co.id/
loading...

0 Response to "WAJIB BACA !! JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN KHUSUS DIKDAS 2016"

Post a Comment