Assalamualaikum, WR, WB. Selamat siang rekan-rekan sekalian.
Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan atau sering disebut DAK Bidang Pendidikan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kebutuhan sarana dan/atau prasarana pendidikan yang merupakan urusan Daerah.
DAK Bidang Pendidikan dimaksudkan untuk mendanai kegiatan pendidikan yang menjadi urusan wajib daerah sesuai prioritas nasional sebagai upaya pemenuhan standar sarana dan prasarana untuk mencapai standar nasional pendidikan.
Namun mulai tahun 2016, pemerintah pusat sudah tidak menyediakan lagi anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk jenjang pendidikan SMP dan SMA. DAK bidang Pendidikan tahun 2016 ini hanya diperuntukkan bagi Sekolah Dasar (SD) dan SDLB saja. Dengan kata lain pada Tahun 2016 SMP dan SMA tidak lagi menerima Dana Alokasi Khusus (DAK)
Kebijakan tersebut sesuai Pepres Nomor. 137 tahun 2015 pada lampiran XVII tercantum bahwa pemberian bantuan DAK hanya diberikan kepada Sekolah Dasar SD dan Sekolah Dasar Luar Biasa atau SDLB. Dengan kata lain, Tahun 2016 SMP SMA Tidak Terima DAK (Dana Alokasi Khusus) bidang Pendidikan.
Dana Alokasi Khusus 2016
Berikut ini Tabel peruntukkan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2016 sesuai lampiran XVII Pepres Nomor. 137 tahun 2015.
Terima kasih mudah-mudahan info ini bermanfaat bagi rekan-rekan sekalian.
|
loading...
0 Response to "INFO TERKINI !! SMP DAN SMA/SMK TAHUN 2016 TIDAK TERIMA DAK"
Post a Comment