Selamat siang rekan-rekan sekalian. Panduan atau cara Pendaftaran Pengelola Verval GTK dan Usul NUPTK ini langsung diberikan surat resmi dari Kemdikbud. Sebagai tindak lanjut dari surat Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Nomor: 14652/B.B2/PR/2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016 (terlampir), maka Sekretariat Jenderal Kemendikbud melalui Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan perlu mengeluarkan kebijakan tentang mekanisme Pengajuan, Penerbitan, dan Penonaktifan NUPTK di tahun 2016 (terlampir).
Sebagai kelengkapan operasional dalam mekanisme tersebut, diperlukan satu orang yang bertangungjawab sebagai pengelola data verval GTK maupun NUPTK dari tingkat Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan Kab/Kota, sarnpai dengan Ditjen GTK.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mohon bantuan Saudara untuk dapat menunjuk Satu Orang sebagai penanggungjawab dan sekaligus pengelola data verval dimaksud. Pengelola yang Saudara tunjuk harus mendaftar pada aplikasi http://sdm.data.kemdikbud.go.id dengan memindai dan meng-up/oad Surat Penugasan dari pimpinan masing-rnasing. Setelah memiliki akun, pengelola data verval GTK dan NUPTK dapat mengoperasikan aplikasi verval PTKdengan alamat http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id.
loading...
0 Response to "INFO TERKINI !!! CARA DAFTAR PENGELOLA VERVAL GTK DAN NUPTK"
Post a Comment