Selamat pagi rekan-rekan sekalian..Salam Pendidikan!! Sahabat pembaca, sudah tahukah anda bahwa momen hari ulang tahun (HUT) PGRI ke-70 tahun baru-baru dirayakan. Namun, nasib guru honor masih terus menjadi pertanyaan. Kini, kabar gembira untuk para guru honorer menyeruak pasca terbitnya Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemerintah pusat telah meminta pemerintah daerah untuk mengakomodir para guru yang tak mendapat gaji dari APBD untuk menjadikan mereka pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
PPPK, seperti diatur dalam UU ASN adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

“Kabar baik buat para guru honorer yang ada di Kukar. Kita sambut baik. Jika ini benar-benar bisa terlaksana, pastinya kesejahteraan para guru bisa lebih baik lagi ke depannya. Dengan diangkat menjadi PPPK, pendapatan para guru honorer tersebut akan seimbang dengan pegawai yang sudah berstatus pegawai negeri sipil (PNS),” kata Kabid Pengadaan Pegawai BKD Kutai Kartanegara, Achdeniansyah Nor kepada Koran Kaltim, Rabu (25/11).
Dia menjelaskan, untuk penggajian dengan sistem PPPK akan diberikan oleh Pemerintah Pusat, bukan oleh pemerintah daerah. Saat ini, Kukar memiliki guru honor sekitar 900 orang. Namun, penerapannya masih belum dalam waktu dekat. Mengingat, prosedurnya masih menunggu arahan dari Kementerian PAN-RB.
“Kita tetap masih menunggu arahan terkait penerapan PPPK ini dari MenPAN-RB. Jika sudah turun, kita akan melakukan pengkajian dan baru bisa melaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Namun, kita saat ini masih terus melakukan pendataan terkait tenaga honorer khususnya guru,”pungkasnya.
Sumber: http://www.idhonorer.com/
Sekian informasi dari kami, semoga bermanfaat bagi rekan-rekan sekalian. Salam Pendidikan!!
Sumber: http://www.idhonorer.com/
Sekian informasi dari kami, semoga bermanfaat bagi rekan-rekan sekalian. Salam Pendidikan!!
loading...
0 Response to "JUST INFO !! DENGAN DIANGKAT MENJADI PPPK, PENDAPATAN GURU HONORER AKAN SEIMBANG DENGAN PNS."
Post a Comment