Kabar gembira kembali menyelimuti para Pegawai Negeri Sipil (PNS) indonesia, pasalnya Pak Presiden Jokowi telah menandatangi Peraturan Presiden (Perpres) tentang tunjangan kinerja PNS. Ini benar-benar membuktikan bahwa Pemerintah serius untuk meningkatkan kesejahteraan PNS.
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menyatakan, tidak ada pertimbangan khusus untuk pemerintah memutuskan kenaikan tunjangan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan.
"Kenaikan tunjangan kerja akan berlaku untuk semua K/L," ungkap Bambang di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (27/11/2015).
Setidaknya, ada 5 lembaga negara yang telah mendapatkan keputusan kenaikan tunjangan kerja. Antara lain Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Lembaga Ilmu Pengetahuan (LIPI), dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Mereka sudah memenuhi taraf dari reformasi dan birokrasi," ungkapnya.
Presiden
Untuk tunjangan kinerja pegawai di Lingkungan BKN, kelas paling rendah diberikan tunjangan sejumlah Rp1,766 juta perbulan, sementara kelas jabatan paling tinggi tunjangannya mencapai nilai Rp22,842 juta perbulan.
Sedangkan untuk ketiga instansi negara seperti BPS, ANRI, dan LIPI, tunjangan terendah diberikan sebesar Rp1,96 juta per bulan. Untuk kelas tertinggi, mencapai Rp26,32 juta per bulan. Sementara BMKG, untuk kelas jabatan paling tinggi mencapai Rp22,84 juta per bulan, dan kelas paling rendah Rp1,76 juta per bulan.
(Sumber : okezone.com)
mungkin hanya ini berita menggembirkan yang dapat disampaikan semoga bermanfaat, salam pendidikan
loading...
0 Response to "KABAR GEMBIRA !! PRESIDEN JOKOWI TEKEN PERPRES NO 121 TAHUN 2015, PNS TERIMA KENAIKAN TUNJANGAN !!"
Post a Comment